Begini Pandangan Mahfud MD Terkait Hak Angket: Jangan Terlalu Gembira

- Jurnalis

Sabtu, 2 Maret 2024 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menkopolhukam Mahfud MD. (Sumber: suara.com)

Eks Menkopolhukam Mahfud MD. (Sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait isu hak angket yang akan digulirkan di DPR. Ia mengatakan jika persoalan hak angket masuk ke ranah politik yang bisa saja berjalan di DPR atau malah sebaliknya.

“Apakah anda optimistis angket? Kita lihat aja dulu karena angket tergantung politik,” kata Mahfud MD dalam video acara King Maker yang diunggah di akun X Nurdin Hasan, dilihat Sabtu (2/3/2024).

Menurut Mahfud MD, untuk menyikapi hak angket ini tak usah terlalu bergembira.

“Jadi jangan terlalu bergembira dulu (hak angket) tapi jangan pesimis juga,” ungkapnya.

Eks Menko Polhukam ini mengatakan pihaknya menemukan temuan yang harusnya hak angket dapat terlaksana.

Baca Juga :  Atasi Karhutla Taman Nasional Tanjung Puting, Presiden Prabowo Kirim 200 Pompa Air dan Anggaran Rp2 Miliar

“Kasus Bansos itu temuan kami ada pelanggaran, kalau pelanggaran pelaksanaan undang-undang itu bukan ke Pemilu tapi ke DPR (hak angket),” ucapnya.

Ia menjelaskan jika Bansos tahun 2023 itu berakhir November 2023, namun diperpanjang tanpa mengubah APBN.

“Yang tahun 2024 tiba-tiba dinaikkan, dibayarkan Januari-Februari, padahal undang-undangnya yang tahun 2024 itu baru disahkan 16 Oktober, harusnya nunggu perubahan APBN tapi dipaksakan dinaikan lalu dibagi di situ,” jelas Mahfud.

Atas temuan dugaan pelanggaran undang-undang terkait pembagian bansos itu, Mahfud MD melanjutkan sudah sepatutnya DPR bertindak dengan melaksanakan hak angket.

“Nah di situ pelanggaran terhadap undang-undang, itu nanti angket,” tukas Mahfud MD.

Baca Juga :  Respons Kabut Asap Lintas Batas: Presiden Prabowo Bahas Tawaran Bantuan Malaysia untuk Penanganan Karhutla

Seperti yang diketahui, wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 awalnya diusulkan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Eks Gubernur Jawa Tengah itu meminta kepada dua partai pengusungnya yang ada di parlemen, yakni PDIP dan PPP untuk turut mendukung wacana hak angket ini.

Usulan Ganjar ternyata juga mendapatkan respons positif dari tiga partai politik (parpol) pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yakni Partai NasDem, PKS, dan PKB.

Bahkan, ketiga perwakilan partai AMIN ktu sudah mengadakan pertemuan di NasDem Tower untuk membahas terkait hak angket ini

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?
Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan
Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan
Kemenkeu Siapkan Skema Baru, Mulai 2027 Dana Pensiun dan Bansos Langsung Cair ke Rekening Penerima
KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB
Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Luas Kebakaran Melonjak 69%, Mengapa Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Reses DPRD Kalteng Dapil II: Infrastruktur, Layanan Dasar, dan Pertanian Jadi Aspirasi Utama Warga Kotim-Seruyan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, KPK Amankan 14 Orang Beserta Uang dan Emas Batangan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan Nia Kania dalam Kasus Bank BJB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Rahmanto: FSQ Jadi Sarana Syiar Islam dan Pelestarian Seni Islami

Berita Terbaru