Lagi, Pemerintah Prancis Larangan Penggunaan Pakaian Muslim di Sekolah, Kali Ini Baju Kurung

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Sejumlah pihak keberatan dengan larangan pemakaian abaya karena malah akan membuat umat Muslim semakin terpojok. [Foto: AP/Daniel Cole/file ABC Australia]

Ilustrasi. Sejumlah pihak keberatan dengan larangan pemakaian abaya karena malah akan membuat umat Muslim semakin terpojok. [Foto: AP/Daniel Cole/file ABC Australia]

1TULAH.COM-Lagi-lagi kebebasan mempergunkan silmbol agama Islam dilarang di Negara Prancis. Setelah sempat jilbab dan niqab, kini giliran Abaya atau baju kurung.

Negara Perancis merupakan Negara yang berupaya menegakkan paham sekularisme dalam seluruh sendi pemerintahannya. Simbol-simbol keagamaan sangat dilarang, terutama yang bernuansa islami.

Akhir Agustus lalu pemerintah Prancis mengumumkan pelarangan penggunaanabaya di sekolah-sekolah, setelah sebelumnya mereka juga melarang perempuan Muslim menggunakan hijab.

Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal mengatakan sejumlah sekolah negeri di Prancis memulangkan puluhan siswi karena mereka menolak melepas abaya yang digunakan, saat mereka datang ke hari pertama tahun ajaran.

Abaya adalah pakaian terusan yang panjang dan longgar, banyak digunakan di negara-negara Arab dan Muslim.

Seperti yang dikutip dari situs Radio France, dalam wawancara bersama BFMTV, Gabriel mengatakan ada 298 siswi yang menggunakan abaya.

Menurutnya “sebagian besar” setuju untuk melepaskan dan berganti baju, tapi 67 siswa “tidak setuju” dan dikembalikan ke rumah mereka.

“Dalam beberapa hari ke depan mereka akan kembali karena harus bersekolah, kita lihat apakah mereka sudah mematuhi aturan atau belum, kalau tidak akan ada dialog baru,” ujarnya dalam wawancara tersebut.

Akhir Agustus lalu pemerintah Prancis mengumumkan pelarangan penggunaan abaya di sekolah-sekolah, setelah sebelumnya mereka juga melarang perempuan Muslim menggunakan hijab.

Baca Juga :  Tak Perlu Mahal, Rahasia Gaya Hidup Hijau Luna Maya Cuma Modal Kebiasaan Kecil

“Ketika Anda masuk ke kelas, harusnya tidak bisa mengidentifikasi agama orang lain hanya dengan melihat [pakaian] mereka,” ujar Menteri Gabriel saat itu.

Keberatan dengan larangan abaya

Presiden Emmanuel Macron membela kebijakan untuk melarang penggunaan abaya di sekolah, dengan mengatakan ada kelompok “minoritas” di Prancis yang “membajak agama dan menantang republik dan sekularisme”.

Keputusan ini diterima oleh politisi dari sayap kanan, sementara di kubu sayap kiri menilai bahwa larang ini menjadi sebuah bentuk penghinaan bagi kebebasan sipil.

Beberapa akademisi menilai larangan ini malahan akan jadi kontraproduktif, karena pakaian yang dikenakan adalah lebih mengarah pada fashion identitas, bukan untuk agama.

“Hal ini akan merugikan umat Islam secara umum. Mereka, sekali lagi, akan merasa mengalami stigma,” kata sosiolog Agnes De Feo, yang telah meneliti perempuan Perancis pengguna niqab selama satu dekade terakhir.

Djennat, usia 22 tahun, yang mengenakan abaya di rumah, mengaku tidak mengerti mengapa abaya dilarang.

“Gaunnya panjang, cukup longgar, cuma pakaian normal saja, tidak ada makna keagamaan yang melekat di dalamnya,” katanya kepada Reuters.

Baca Juga :  Pencarian Korban Hilang di Selat Sunda Resmi Dihentikan, Tangis Haru Warnai Pertemuan Keluarga dan Tim SAR

Sejak tahun 2004, pemerintah Prancis menetapkan undang-undang yang melarang penggunaan simbol-simbol keagamaan, termasuk tanda dan pakaian, karena melanggar sekularisme dalam dunia pendidikan.

Seragam sudah tidak diwajibkan di sekolah-sekolah Prancis sejak tahun 1968, tapi Menteri Gabriel memberikan sinyal jika akan ada uji coba kembali penggunaan seragam di sekolah pada akhir tahun ini.

“Menurut saya seragam sekolah bukanlah solusi untuk menyelesaikan semua masalah terkait pelecehan, kesenjangan sosial, atau sekularisme,” ujarnya kepada media.

Di tahun 2010, Prancis juga pernah melarang penggunaan cadar atau penutup wajah di depan publik, yang memicu kemarahan komunitas Muslim di negara tersebut.

Undang-undang tahun 2021 di Prancis melarang perbuatan dan tindakan yang disebut pemerintah sebagai “seperatisme” dan lebih ingin memperkuat “sekularisme” Prancis, dengan cara meningkatkan  pengawasan terhadap masjid-masjid, sejumlah sekolah, serta klub olahraga untuk membasmi tanda-tanda radikalisme Islam.

Hal ini berbeda jauh dengan negara-negara sekuler lainnya, seperti Australia di mana ekspresi keagamaan dilindungi oleh undang-undang, termasuk pedoman seragam sekolah yang memperbolehkan pakaian keagamaan.

Pelajaran agama di sekolah umum juga diperbolehkan di Australia, meski hampir 40 persen penduduknya melaporkan tidak terkait atau memiliki agama tertentu. (Sumber:Suara.com)

 

 

Berita Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:25 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Berita Terbaru