C6 Hilang, Apakah Tetap Bisa Nyoblos?

- Jurnalis

Senin, 29 Januari 2024 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan Umum 2024 (sumber: suara.com)

Pemilihan Umum 2024 (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan dalam hitungan hari. Namun terkadang, saat akan nyoblos terdapat kendala meresahkan seperti kertas Undangan Pemilu (C6) rusak atau hilang.

Undangan Pemilu (C6) merupakan kertas undangan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Undangan Pemilu (C6) memuat informasi terkait nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS sesuai dengan alamatnya. Lalu, bagaimana jika Undangan Pemilu (C6) ini rusak, hilang, atau tertinggal? Apakah masih bisa nyoblos?

Jika Undangan Pemilu tertinggal, solusinya anda dapat mengambilnya terlebih dahulu sebelum memasuki TPS. Kemudian, bagaimana jika hilang?

Anda tenang saja, setiap orang yang namanya telah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tetap dapat memilih walaupun Undangan Pemilu (C6) yang sudah diterima hilang, rusak, atau tertinggal. Saat datang ke TPS, Anda bisa menunjukkan E-KTP kepada petugas di TPS untuk mencoblos.

Baca Juga :  Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Selain menunjukan e-KTP, Anda juga dapat menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket ini diterbitkan oleh Dukcapil Kemendagri. Penting untuk diketahui bahwa C6 bukan syarat wajib mencoblos.

Prinsip utama dari C6 yakni bersifat sebagai undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS. Formulir Undangan Pemilu (C6) seharusnya diberikan maksimal H-3 sebelum hari pencoblosan. Jadi, jika Anda belum menerima C6 hingga H-3 pencoblosan, segera hubungan petugas KPPS setempat.

Berkas yang harus dibawa ke TPS

Seperti yang telah diketahui, pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Pemilih yang nama ya sudah terdaftar dapat hadir ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk memberikan suaranya. Ketika datang, jangan lupa untuk membawa berkas yang harus di bawa ke TPS seperti berikut ini:

Baca Juga :  Tembus Rp115,25 Triliun! Haji Isam Borong 30 Persen Saham Bayan Resources (BYAN)

* Formulir C6 (Undangan Pemilu) Pemberitahuan
* Jika belum memiliki Undangan Pemilu (C6), pemilih bisa bertanya ke petugas KPPS.
* KTP elektronik
* Jika tidak memiliki KTP, wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dukcapil Kemendagri.

Berdasarkan Pemilu sebelumnya, tahun 2019, pencoblosan akan dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Pemilih harus memberikan suaranya pada jam tersebut di TPS masing-masing dan tidak boleh terlambat.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam
Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks
Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera
DPRD Kalteng Dorong Percepatan SPPG 3T demi Pemerataan Program Makan Bergizi Gratis
Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober
KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 05:29 WIB

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54 Ribu Personel Gabungan Tangani Karhutla

Minggu, 20 September 2026 - 17:48 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pembentukan Batalyon Baru TNI untuk Jaga Kekayaan Alam

Minggu, 20 September 2026 - 17:33 WIB

Polisi Ungkap Motif Pria Tendang Wanita di Mal Senayan City, Isu Copet Dipastikan Hoaks

Minggu, 20 September 2026 - 16:51 WIB

Ribuan Warga Murung Raya Terima Bantuan Program Kartu Huma Betang Sejahtera

Minggu, 20 September 2026 - 05:20 WIB

Harga Cabai Melonjak Akibat Kemarau dan Masa Transisi Panen, Diperkirakan Pulih Oktober

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Berita Terbaru