Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Murung Raya

- Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku PK dan Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya. (foto:Dok. Polres Mura)

Pelaku PK dan Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Murung Raya. (foto:Dok. Polres Mura)

1tulah.com, Puruk Cahu – Seorang pria berinisial PK (23) warga desa Batu Putih, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya tak berkutik, saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya.

Pelaku PK diringkus  di Warung depan bengkel Yahya JalanJenderal Sudirman Rt/Rw. 009/003 Puruk Cahu Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Tengah (Kalteng), Sabtu (27/1/2024) malam.

Dalam  penggeledahan anggota menemukan  barang bukti sebanyak 38 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat ± 10,14 Gram. 1 buah Bong lengkap. Uang tunai sebesar Rp500.000,

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Mulai Diadili, Kelompok Sipil Suarakan Kejanggalan

Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Polres Murung Raya AKP Arif Dany Susanto SH membenarkan penangkapan pelaku. “Penangkapan usai pelaku hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Anggota Satnarkoba polres MURA menuju lokasi tersebut dan melakukan penangkapan  dan penggeledahan badan terhadap pelaku.

“Saat kita dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 38 paket diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat sekitar 10,14 gram,” sebut Kasat.

Baca Juga :  Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

 Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan seperti yang tertera dalam kolom barang bukti diamankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Murung Raya.

“Pelaku disangkakan dalam Pasal 114 ayat (1) TP. Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) tindak pidana Narkotika UU RI No. 35 tahun 2009,” kata dia. (Sur)

Berita Terkait

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban
Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum
Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”
Book of Dead Slot: Avventura di Spin Veloce per Vincite ad Alta Intensità
Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE
Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins
Wonaco Casino: Emozioni in Quick‑Play per Sessioni Brevi e ad Alta Intensità
Chicken Road: Quick‑Hit Crash Gaming for the Fast‑Paced Player

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:21 WIB

Mencekam! Penembakan Membabi Buta di Coldharbour Lane Brixton, 4 Orang Jadi Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:58 WIB

Bukan Sekadar Saran Teknis, Prof. Suparji Sebut Rekomendasi Konsultan Chromebook Fatal secara Hukum

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:32 WIB

Megawati Kritik Keras Sidang Militer Kasus Air Keras Aktivis KontraS: “Hukum Jangan Poco-Poco!”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:59 WIB

Video Amien Rais Soal Presiden Prabowo Dihapus Usai Dicap Hoaks, Pemerintah Ingatkan Sanksi UU ITE

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:41 WIB

Avia Masters Crash Game: Fast‑Paced Rides for Quick Wins

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:53 WIB

Wonaco Casino: Emozioni in Quick‑Play per Sessioni Brevi e ad Alta Intensità

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:47 WIB

Chicken Road: Quick‑Hit Crash Gaming for the Fast‑Paced Player

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:19 WIB

Stakes Casino : Fast‑Fire Mobile Slots pour des Gains Rapides

Berita Terbaru