1TULAH.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual-beli logam mulia atau emas PT Antam.
Budi Said terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan EA dan tiga pegawai Antam lainnya yang berinisial AP, EK dan MD yang dijalankan pada bulan Maret sampai November 2018.
Budi Said djuga diduga merekayasa transaksi jual beli emas ANTAM dengan harga di bawah pasaran yang berdalih ada diskon dari pihak penjual emas. Agar rekayasa tersebut tidak diketahui, transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.
Dia juga diduga melakukan kongkalikong dengan pegawai PT Antam dan merugikan perusahaan BUMN itu sebesar Rp 1,1 triliun.
Akibat aksi ini, terdapat selisih yang timpang dari jumlah pemasukan dan pengeluaran. Untuk menutupi ketimpangan tersebut, Ia merekayasanya dengan membuat surat palsu.
Penulis : Delia Anisya Fitri








![Helikopter Basarnas bersiap mendarat saat hari keempat operasi pencarian jurnalis dan awak kapal yang hilang kontak di Carita, Pandeglang, Banten, Jumat (11/9/2026). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/SAR-Jurnalis-225x129.jpg)








![Helikopter Basarnas bersiap mendarat saat hari keempat operasi pencarian jurnalis dan awak kapal yang hilang kontak di Carita, Pandeglang, Banten, Jumat (11/9/2026). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/09/SAR-Jurnalis-360x200.jpg)





![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)

