Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Mudahkan Layanan Pelaku UMKM

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarwo Mintarjo

Sarwo Mintarjo

1tulah.com, Puruk Cahu – Pemerintah dengan berbagai konsep strategi regulasi menilai betapa pentingnya kemudahan perizinan berusaha pada sektor ekonomi kerakyatan khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal ini dengan semakin kolaboratifnya sinergitas berbagai OPD di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memajukan UMKM tergambarkan di dalam peran masing-masing.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Murung Raya (Mura), Sarwo Mintarjo mengatakan, bahwa DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan system Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Online Single Submision Risk Based Approach (OSS-RBA).

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Kasat Intelkam Polres Bartim Gelar Coffee Morning Bersama PWI dan IWO

”Tentunya akses layanan ini memberikan kemudahan bagi semua pelaku usaha yang memahami penggunaan teknologi aplikasi dimaksud. Akan tetapi kondisi Kalteng yang begitu luas dan tidak semua Desa/Kelurahan/Kecamatan terjangkau akses telekomunikasi-tower Telkomsel, XL, Indosat dan lainnya, hal ini juga jadi penghambat dalam hal urusan Perizinan Berusaha bagi UMKM,” terang Sarwo pada Jumat (5/1/2024)

Baca Juga :  Skandal Korupsi PT AKT: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Baru, Libatkan Eks Kepala Syahbandar Rangga Ilung

Kendatipun dengan kondisi kebijakan pemerintah yang berpihak kepada pelaku usaha /UMKM, kata dia, dapat dimaklumi bahwa ada banyak keterbatasan pengetahuan masyarakat untuk memahami proses legalitas perizinan berusaha ( masih rendah ),juga hambatan luasnya wilayah tiap kabupaten di Kalteng,

“Karenanya, dinilai perlu suatu upaya untuk Peningkatan Pelayanan Mudah dan Cepat bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM di Kabupaten Murung Raya,” tutupnya. (Sur)

Berita Terkait

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026
DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!
Dilema Ketum ‘Abadi’ di Indonesia: Antara Simbol Partai dan Penghambat Regenerasi
Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?
Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer
Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:17 WIB

KPK Segera Panggil Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 25 April 2026 - 14:30 WIB

Strategi Mendagri Perkuat Otonomi Daerah Lewat Iklim Kompetitif di National Governance Awards 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 10:59 WIB

DPRD Kalteng Soroti Penghentian Sementara Dapur Program SPPG: Standar BGN Harga Mati!

Sabtu, 25 April 2026 - 05:14 WIB

Beban Sejarah Indonesia: Mengapa Kita Belum Bisa Sepenuhnya Keluar dari Bayang-Bayang Orde Baru?

Sabtu, 25 April 2026 - 05:02 WIB

Mandek Sejak Reformasi, YLBHI Desak Presiden Segera Revisi UU Peradilan Militer

Jumat, 24 April 2026 - 13:00 WIB

Waspada! 50% Anak Usia 3-14 Tahun Terpapar Risiko Diabetes Akibat Kebiasaan Ini

Jumat, 24 April 2026 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Santri

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Kerusakan Jalan di Puruk Cahu Disorot DPRD Kalteng

Berita Terbaru

Nasional

Menkeu Purbaya Bantah Isu Uang Negara Sisa Rp120 Triliun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:21 WIB