KPU Evaluasi Soal Timses Datangi Moderator di Debat Ketiga Pilpres 2024

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelenggaraan debat ketiga Pilpres 2024 yang dihadiri tiga pasang calon presiden.  Sumber foto : pmjnews.com

Penyelenggaraan debat ketiga Pilpres 2024 yang dihadiri tiga pasang calon presiden. Sumber foto : pmjnews.com

1TULAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama tim pasangan calon Capres-Cawapres menggelar evaluasi penyelenggaraan debat ketiga Pilpres 2024.

Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah hal yang menjadi perhatian, termasuk soal penonton hingga tim sukses yang mendatangi moderator.

“Evaluasi kali ini masih melibatkan tim Paslon dengan KPU,” ujar Komisioner KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

“Besok kami akan bertemu dengan penyelenggara untuk penyiarannya, setelah itu baru akan dilanjutkan pertemuan selanjutnya antara KPU, tim paslon dan penyelenggara untuk mempersiapkan debat,” sambungnya.

Baca Juga :  Dapur Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara, Pengusaha Tuntut Badan Gizi Nasional!

Berdasarkan tata tertib yang dipegang oleh KPU, lanjut Mellaz, panelis hingga moderator tidak bisa mendapat gangguan.

Pesan tersebut dia sampaikan kepada tim Paslon hari.

“Ya, ketika ini kan posisi tata tertib ya, yang namanya tata tertib itu paslon dan kemudian panelis serta moderator itu tidak boleh sama sekali mengalami gangguan atau kendala, semacam itu kan kemarin sempat muncul dan viral juga. Itu bagian dari evaluasi kami,” terangnya.

Baca Juga :  Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Selain itu, KPU menyatakan yel-yel dari pendukung dan umpatan dari pendukung terhadap salah satu Paslon saat debat berlangsung juga menjadi bahan evaluasi.

“Nah itu (umpatan), bagian dari evaluasi karena itu kan bisa menjatuhkan seseorang, kemudian bisa dianggap kebencian gitu kan, itu sama sekali dilarang,” tukasnya.

Penulis : Nova Elisa Putri

Berita Terkait

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027
Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas
Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pembangunan 11 Rusun Baru pada APBD 2027

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

Alami Masalah Pencernaan, KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:57 WIB

Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Berita Terbaru