Duel Maut di Penghujung Tahun 2023, Pemuda Warga Buntok Tewas Tertembus Tombak

- Jurnalis

Selasa, 2 Januari 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1tulah.com, BUNTOK-Akibat menantang orang berkelahi, seorang pemuda berinisial SR warga jalan Merdeka Raya, RT. 04, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), tewas ditusuk lawannya pakai tombak, pada Sabtu (30/12/2023) sekirar pukul 21.00 WIB.
Saat dikonfirmasidi Mapolres Lama, jalan Tugu, Minggu (31/12/2023), AKBP Asep Bangbang Saputra didampingi Wakapolres, Kompol Johari Fitri Casdy 
membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di pasar Sayur dan Ikan (Saik) Buntok, jalan Merdeka Raya itu.

1tulah.com, BUNTOK-Akibat menantang orang berkelahi, seorang pemuda berinisial SR warga jalan Merdeka Raya, RT. 04, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), tewas ditusuk lawannya pakai tombak, pada Sabtu (30/12/2023) sekirar pukul 21.00 WIB. Saat dikonfirmasidi Mapolres Lama, jalan Tugu, Minggu (31/12/2023), AKBP Asep Bangbang Saputra didampingi Wakapolres, Kompol Johari Fitri Casdy membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di pasar Sayur dan Ikan (Saik) Buntok, jalan Merdeka Raya itu. "Alhamdulillah kita telah mengungkap kasus tindak pidana perkelahian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HG (31) warga desa Marawan, kurang dari 1x24 jam," ujar Kapolres kepada wartawan saat memimpin press realese akhir tahun. Kapolres menerangkan, sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban dan pelaku sempat cekcok mulut, kemudian koban langsung memukuli pelaku dengan tangan kosong sambil menantang pelaku berkelahi, setelah itu pelaku pulang ketempat tinggalnya. Tidak terima, lanjutnya, dipukuli dan ditantang berduel, pelaku kembali dan langsung mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis tombak dan berteriak memanggil nama korban, mendengar pelaku berteriak, korban langsung keluar yang juga membawa sebilah senjata tajam jenis parang, dan langsung menyerang pelaku, namun pelaku berhasil merebut parang tersebut dan balik menyerang koban. "Kemudian korban terjatuh dan pelaku langsung menyerang dengan tombak miliknya kedada sebelah kiri korban, hingga korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian," terang Kapolres. Ia menuturkan, berdasarkan keterangan dari istri koban, tim Polres Barsel langsung melakukan peyelidikan serta penyidikan, sehingga tim Satreskrim bersama Polsek Dusun selatan telah mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. "Dimalam kejadian itu juga tim gabungan kita telah berhasil meringkus tersangka disuatu tempat yang diduga tempat tinggalnya, karena berusaha kabur pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim kita," tutur AKBP Asep. Ia mengatakan, untuk motif atau modusnya masih dalam proses pengembangan, tapi sebelum kejadian itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia sempat mengunsumsi minuman berahkohol. Kapolres menambahkan, untuk proses lebih lanjut tim Polres Barsel sedang melengkapi berkas perkara, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut, hasil visum dan hal-hal lainnya. "Atas tindakanya yang menganiaya orang sampai menghilangkan nyawa seseorang, pelaku disanggakan pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata AKBP Asep Bangbang Saputra. (Alifansyah)

1tulah.com, BUNTOK-Akibat menantang orang berkelahi, seorang pemuda berinisial SR warga jalan Merdeka Raya, RT. 04, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), tewas ditusuk lawannya pakai tombak, pada Sabtu (30/12/2023) sekirar pukul 21.00 WIB.

Saat dikonfirmasidi Mapolres Lama, jalan Tugu, Minggu (31/12/2023), AKBP Asep Bangbang Saputra didampingi Wakapolres, Kompol Johari Fitri Casdy

membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi di pasar Sayur dan Ikan (Saik) Buntok, jalan Merdeka Raya itu.

“Alhamdulillah kita telah mengungkap kasus tindak pidana perkelahian tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HG (31) warga desa Marawan, kurang dari 1×24 jam,” ujar Kapolres kepada wartawan saat memimpin press realese akhir tahun.

Kapolres menerangkan, sebelum peristiwa berdarah itu terjadi, korban dan pelaku sempat cekcok mulut, kemudian koban langsung memukuli pelaku dengan tangan kosong sambil menantang pelaku berkelahi, setelah itu pelaku pulang ketempat tinggalnya.

Baca Juga :  Kemendikdasmen: TKA SMA 2026 Tidak Wajib, Tapi Berdampak ke Rapor Sekolah

Tidak terima, lanjutnya, dipukuli dan ditantang berduel, pelaku kembali dan langsung mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis tombak dan berteriak memanggil nama korban, mendengar pelaku berteriak, korban langsung keluar yang juga membawa sebilah senjata tajam jenis parang, dan langsung menyerang pelaku, namun pelaku berhasil merebut parang tersebut dan balik menyerang koban.

“Kemudian korban terjatuh dan pelaku langsung menyerang dengan tombak miliknya kedada sebelah kiri korban, hingga korban langsung meninggal dunia di tempat kejadian,” terang Kapolres.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan dari istri koban, tim Polres Barsel langsung melakukan peyelidikan serta penyidikan, sehingga tim Satreskrim bersama Polsek Dusun selatan telah mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Baca Juga :  Santri Pondok Pasantren Sambut PAN Murung Raya untuk Salurkan Bantuan Logistik dan Santunan

“Dimalam kejadian itu juga tim gabungan kita telah berhasil meringkus tersangka disuatu tempat yang diduga tempat tinggalnya, karena berusaha kabur pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim kita,” tutur AKBP Asep.

Ia mengatakan, untuk motif atau modusnya masih dalam proses pengembangan, tapi sebelum kejadian itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia sempat mengunsumsi minuman berahkohol.

Kapolres menambahkan, untuk proses lebih lanjut tim Polres Barsel sedang melengkapi berkas perkara, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut, hasil visum dan hal-hal lainnya.

“Atas tindakanya yang menganiaya orang sampai menghilangkan nyawa seseorang, pelaku disanggakan pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata AKBP Asep Bangbang Saputra. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator
KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul
Atasi Karhutla Kalimantan, Pemerintah Jepang Kirim Pasukan JSDF dan 3 Helikopter CH-47
Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim
DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga
Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak
Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

BNPB Jelaskan Aturan Baru MK: Penetapan Bencana Nasional Tak Wajib Penuhi 5 Indikator

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:22 WIB

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong Tegaskan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Kunci SDM Unggul

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Diikuti 264 Peserta, Turnamen Domino Orado KNPI Cup 2026 Sedot Antusiasme Warga Bartim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23 WIB

DPRD Kalteng Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penampung Hasil Usaha Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Temui Presiden Prabowo, Panglima Jilah Bawa Aspirasi Masyarakat Adat Dayak

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Berjalan Lancar, Seluruh Peserta Muktamar NU ke-35 Menerima LPJ PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dari Isu Nuklir hingga Lingkungan: 750 Pemuda Internasional Cari Solusi Global di AYIMUN

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Pastikan Asap di Gedung Merah Putih Bukan Kebakaran

Sabtu, 29 Agu 2026 - 21:22 WIB