Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji, Alasannya Ini

- Jurnalis

Minggu, 31 Desember 2023 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra Charismiadji (sumber: suara.com)

Indra Charismiadji (sumber: suara.com)

1TULAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur tangguhkan penahanan terhadap Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfuddin Cakra, selaku Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji berdasarkan ata persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari EPL&Partners Law Office.

“Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujar Cakra melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Mahfuddin Cakra menuturkan, persetujuan penangguhan penahanan Indra dilakukan mulai Jumat (29/12/2023).

Baca Juga :  Chicken Road: Fast‑Paced Crash Game for Quick Wins

“Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,” kata Cakra sebagaimana dilansir Antara.

Meskipun begitu, Indra Charismiadji tetap diwajibkan lapor kepada JPU ihwal masa penangguhannya tersebut. Jika ia melanggar, maka masa penangguhan itu akan dicabut sewaktu-waktu.

“Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya,” katanya.

Cakra mengatakan, jika dikemudian hari Indra Charismiadji melanggar syarat-syarat itu, maka penangguhan dapat dicabut.

Jubir AMIN ini ditangkap aparat Kejari Jakarta Timur sebab diduga melakukan tindak pidana pajak dan TPPU.

Baca Juga :  Roby Casino Mobile: Vincite Veloci e Gioco Rapido

Ia diduga dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Indra Charismiadji sebagai pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama dengan Ike Andriani sebgai pengelola perusahaan, terhitung sejak Januari hingga Desember 2019 telah melakukan penggelan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPn yang telah dipungut untuk kas negara.

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp1.103.028.418,” kata Cakra.

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE
Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning
76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!
Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan
KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid
Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

Indonesia Walk For Peace 2026: Perjalanan Spiritual 50 Biksu dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak 2570 BE

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Pemkab Murung Raya Bahas Strategi Padi, Kopi, dan Kakao dalam Coffee Morning

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:37 WIB

76% Dosen Digaji di Bawah UMR, UU Guru dan Dosen Digugat!

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:38 WIB

Oknum Polisi Viral Merokok Saat Berkendara, Polda Kalsel Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

KPK Usut Penukaran Uang Asing Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:55 WIB

Terungkap! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:09 WIB

Bukan Oplosan, Ternyata Begini Cara “Halus” Mafia BBM Subsidi di Kalbar Beraksi

Berita Terbaru