PT.TRIOP Diduga Serobot Lahan Warga, Berikut Ini Modusnya Versi Warga

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa warga Desa Tanjung Jawa yang memortal akses jalan dari PT. TRIOP, Jumat (17/11/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

Beberapa warga Desa Tanjung Jawa yang memortal akses jalan dari PT. TRIOP, Jumat (17/11/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Sebanyak 10 bidang tanah seluas 22 Hektare yang berlokasi sebelah kiri bahu jalan Buntok-Pendang milik warga, diduga diserobot perusahaan tambang batu bara PT. Trie Oetama Persada (TRIOP) yang beroperasi di Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.

Penyerobotan tersebut terjadi karena legalitas dari 10 orang kepemilikan yang sah atas lahan seluas 22 Hektare itu, diduga telah dilapis atau dibuatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama-nama pemilik baru, yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Jawa.

Berdasarkan keterangan salah satu dari 10 orang pemilik yang sah dari lahan tersebut, Ateng warga Desa Tanjung Jawa menerangkan,  Kades telah bersekongkol dengan pihak perusahaan.

Karena pada waktu PT. TRIOP sebelum membeli tanah warga dilakukan sosialisasi terkait harga yang waktu itu, turut hadir Camat dan Kapolsek Dusel, yang menyatakan bahwa perusahaan akan membeli lahan warga senilai Rp.1.500/ M artinya satu Hektare sama dengan Rp 15.000.000.

Dan, lanjutnya, pihak perusahaan juga hanya membeli tanah jalan sementara saja, sedangkan SKT yang diterbitkan Kades Tanjung Jawa yakni L :100 M, P : 200 M, dan itu juga tanah milik mereka sendiri.

“Karena Kades tau perusahaan mau membeli dengan harga tinggi, maka Kades memberitahukan kepada warga dan mau membeli dengan harga Rp4,5 juta/dua bidang tanah atau 2 Hektare, kami tau itu terlalu murah, jelas kami tidak mau menjualnya,” terangnya kepada wartawan saat diwawancarai di lokasi, Jumat (17/11/2023).

Senada rekannya, Tulus Tuu menerangkan, permasalahan tersebut sudah beberapa kali diadakan mediasi namun selalu gagal atau tidak menemukan solusi dari permasalahan itu.

Ia menambahkan, terkait surat Kades yang menanggapi surat permohonan untuk dilakukan mediasi melalui surat Camat kepada Kades Tanjung Jawa dan pihak PT. TRIOP pada tanggal 30 Oktober 2023 lalu, dijawab oleh Kades,tidak ada lagi mediasi kembali.

Baca Juga :  Banjir Kritik! Jet Pribadi Presiden FIFA Terbangkan 516 Ton Emisi Karbon di Piala Dunia 2026

Mengingat sudah beberapa kali dilakukan mediasi tetapi tidak ada kata sepakat, dan mediasi juga sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) sebelumnya yang disaksikan oleh Damang Dusel, Mantir Adat, Ketua BPD Tanjung Jawa, Ketua RT. 06, Danramil 1012-10, anggota Polsek Dusel.

Lebih lanjut ia menambahkan, pertanyaan piahknya, apa kapasitas dan hak Kades untuk menghentikan warga dalam mencari keadilan atas hak mereka.

Sementara bapak bukan hakim, serta dasar hukumnya dimana, UU dan pasal berapa yang menyatakan masyarakat umum dilarang menuntut haknya, sehingga bapak berani menghentikan warga untuk mencari keadilan ditanah mereka sendiri, sementara mereka juga warga Desa Tanjung Jawa.

“Kami Tidak mau tau dengan apa yang kades lakukan, kami cuma meminta kembali hak kami untuk Diterbitkan 8 SKT dan dua 2 SKT ( 10 bidang tanah) untuk dibebaskan dari SKT terbaru yang Kades terbitkan atau Kades buat dan bagaimana caranya Kades dengan warga yang dia terbitkan SKTnya ditanah kami, itu urusan dan tanggung jawab sepenuhnya Kades sendiri yang telah menjual tanah kami ke pihak perusahaan,” terang Tulus Tuu.

Sependapat dengan dua rekannya, Heldin menuturkan, tentang pernyataan Kades waktu mediasi di Desa, yang menyatakan kalau ingin membuat SKT harus mendapatkan persetujuan atau perintah dari Kades langsung, karena sebelumnya saudara Tulus pernah mengajukan untuk pembuatan SKT, tapi tidak dibuatkan oleh Kades,

“Dan kami juga sudah berupaya untuk membuat SKT, namun tidak dibuatkan, ada apa sebenarnya dengan Kades, sampai tidak mau membuatkan SKT kami,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kades telah membuatkan 16 SKT baru atas nama-nama orang yang mau menerima uang sebesar Rp. 4,5 juta, hal itu salah satu bukti dari persekongkolan dan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Kades Tanjung Jawa.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025: Pemprov Raih WTP 12 Kali Beruntun

Hal tersebut, lanjutnya, sama saja dengan memperkaya diri sendiri, dan adanya indikasi KKN, dengan menyalahgunakan wewenang/jabatan sebagai Kades, pada intinya  pihaknya tetap menuntut hak kami sebagai pemilik asli dari tanah yang diklaim oleh PT. TRIOP.

“Kami sebagai warga Desa Tanjung Jawa merasa Kades telah menggunakan wewenangnya untuk merampas, menindas, mengambil paksa tanah kami dan hal ini bukan kami saja sebagai korban dari penyerobotan Kades tetapi banyak warga masyarakat yang mengalami seperti yang kami alami, yang seharusnya Kades bisa bertindak sebagai pelindung dan pengayom serta memberi contoh yang baik dan bisa menjadi panutan kami, untuk itu permohonan kami meminta bapak Kades Untuk Di copot atau diganti,” terang Heldin

Sementara Stephanus perwakilan dari PT. TRIOP mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pembebasan lahan itu dengan memberikan tali asih dalam bentuk uang kepada Kades.

Dengan kata lain pihak perusahaan sudah bisa menggarap lahan tersebut, namun pihaknya tidak tau kalau surat-surat tersebut telah dilapis, dan ada beberapa warga yang menuntut hak mereka dan memportal jalan.

“Untuk saat ini kami belum bisa mengambil keputusan, karena kami disini juga sebagai pekerja, tapi akan berusaha memberitahukan masalahan ini agar ada solusi terbaik,” katanya,

Dari pantaun di lapangan, saat pihak PT. TRIOP didampingi Kapolsek Dusel bersama jajarannya berusaha bermediasi dengan warga dan meminta portal dibuka, namun warga menolak.

Hingga Kapolsek menyarankan akan mengadakan mediasi bersama pemerintah daerah setempat yang akan dijadwalkan pada hari Selsa mendatang.

Sejauh ini wartawan telah berusaha mencoba konfirmasi ke Kades Tanjung Jawa Supratmo melaui telpon dan pesan whatsAap untuk meminta keterangan terkait permasalahan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum juga ada tanggapan/balasan.(Alifansyah)

 

Berita Terkait

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG
Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026
Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan
Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C
Legislator Kalteng Ingatkan Program Koperasi Merah Putih Jangan Korbankan Pembangunan Fisik Desa
Sering Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Desak Pemerintah Genjot Pembangunan PLTS
Pemkab Murung Raya Dukung Semangat Pembangunan di Hari Jadi Barito Utara
Harganas ke-33: DPRD Kalteng Tekankan Peran Strategis Keluarga Bentuk Karakter dan Kepedulian Lingkungan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:28 WIB

Dukung Program MBG, Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:46 WIB

Piala Dunia 2026: Maroko Depak Belanda, Jalanan Amsterdam dan Utrecht Diwarnai Kerusuhan

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:38 WIB

Eropa Membara! Gelombang Panas Ekstrem Tewaskan 1.300 Orang, Suhu Jerman Pecah Rekor 41,7°C

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:26 WIB

Legislator Kalteng Ingatkan Program Koperasi Merah Putih Jangan Korbankan Pembangunan Fisik Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:00 WIB

Sering Pemadaman Bergilir, DPRD Kalteng Desak Pemerintah Genjot Pembangunan PLTS

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:13 WIB

Pemkab Murung Raya Dukung Semangat Pembangunan di Hari Jadi Barito Utara

Selasa, 30 Juni 2026 - 04:08 WIB

Harganas ke-33: DPRD Kalteng Tekankan Peran Strategis Keluarga Bentuk Karakter dan Kepedulian Lingkungan

Berita Terbaru