Polda Metro Jaya Catat 2.216 Kasus Kejahatan 3C Hingga Juni 2026

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi polisi. [Ist]

Ilustrasi polisi. [Ist]

1TULAH.COM – Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 2.216 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 2.054 tersangka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang mengatakan selama enam bulan pertama tahun ini pihaknya menerima 5.436 laporan polisi terkait kejahatan 3C di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dari total laporan yang diterima, kasus pencurian dengan pemberatan menjadi yang paling dominan dengan 2.460 laporan, disusul curanmor sebanyak 1.716 laporan dan curas 260 laporan.

Baca Juga :  Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD

Untuk kasus curas, Jakarta Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, sedangkan curat dan curanmor paling banyak terjadi di wilayah Tangerang Kota.

Berdasarkan hasil evaluasi kepolisian, mayoritas kejahatan tersebut terjadi pada malam hingga dini hari, tepatnya antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, saat aktivitas masyarakat menurun dan pengawasan lingkungan cenderung lebih lemah.

Sebagai upaya menekan angka kriminalitas, Polda Metro Jaya meningkatkan patroli di jam-jam rawan serta memperkuat langkah preventif, preemtif, dan penegakan hukum di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Dari hasil pengungkapan kasus, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai Rp2,07 miliar, 14 senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 sepeda motor, 22 mobil, 296 telepon genggam, 10 laptop, 95 butir peluru, 110 kunci letter T dan Y, 145 tabung LPG, empat unit airsoft gun, serta emas seberat 866,98 gram.

Baca Juga :  Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Seluruh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal mengenai pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian agar upaya pencegahan tindak kriminal dapat berjalan lebih efektif.

Penulis : Dedy Hermawan

Berita Terkait

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak
DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla
Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK
Bentengi Generasi Muda, Kemenag Siapkan Materi Bahaya LGBTQ Sejak Jenjang SD
Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!
Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha
Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak
Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Heriyus: Peningkatan Mutu Pendidikan Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kalteng Minta Aparat Sikat Perusahaan Terindikasi Picu Karhutla

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:42 WIB

Miris! Belum Dua Tahun Menjabat, 15 Kepala Daerah Ini Sudah Jadi Tersangka KPK

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:36 WIB

Komisi II DPR Wacanakan Penerapan KPI Mengikat, ASN Tidak Produktif Siap-siap Out!

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:45 WIB

Ranperda TJSLB Jadi Payung Hukum Kemitraan Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:44 WIB

Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong: Ritual Tiwah adalah Benteng Pertahanan Budaya Dayak

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:37 WIB

Siap Gerakkan Ekonomi Desa, 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Ditugaskan Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:16 WIB

Datangi Kejagung Hari Ini, Hotman Paris Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terbaru