1TULAH.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menetapkan keputusan bahwa Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Maka dari itu, Ia dijatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan, bahwa Anwar Usman terbukti telah melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang tercatat dalam Sapta Karsa Hutama.
Setelah usai melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, hakim terlapor, serta para ahli dan saksi, Majelis Kehormatan mendapatkan kesimpulan beberapa faktor yang akhirnya menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat.
Pertama, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan.
Kedua, sebagai Ketua MK, Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.
Ketiga, Anwar Usman juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.
Keempat, ceramah Anwar Usman tentang kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.
Kelima, Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopnan.
Di lain sisi, disimpulkan juga bahwa MKMK tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan bahwa Anwar Usman memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selanjutnya, MKMK juga tidak mendapatkan bukti bahwa Anwar Usman berbohong terkait alasan ketidakhadiran dirinya dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, melainkan yang bersangkutan justru tidak merasa adanya benturan kepentingan yang nyata.
Kemudian, MKMK kembali tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga laporan itu patut dikesampingkan.
“Inilah putusan. Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati, sebagaimana mestinya, dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini adalah Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi),” ujar Jimly sebelum menutup sidang.
Penulis : Wanda Hanifah Pramono
Sumber Berita : Suara.com

![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)



![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)
![Ilustrasi Immanuel Ebenezer alias Noel. [Suara.com/Iqbal]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/noel-98-225x129.jpg)
![Kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Tengah [Dok JAI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/bubar-kemah-225x129.jpg)







![Ilustrasi Immanuel Ebenezer alias Noel. [Suara.com/Iqbal]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/noel-98-360x200.jpg)
![Kegiatan perkemahan pemuda yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jawa Tengah [Dok JAI]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/bubar-kemah-360x200.jpg)






![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


