1TULAH.COM, Kuala Kapuas – Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Menggelar Rapat Bersama Eksekutif dan Bank Kalteng Cabang Kapuas, dengan agenda membahas Draft Raperda Tentang Perubahanke-3 Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Kapuas pada Bank Kalteng, Senin 09 Oktober 2023.
Rapat Dipimpin Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Bapemperda Dprd Kapuas Darwandie Dan Dihadiri Pihak Eksekutif Asisten I Setda Kapuas Kepala Bpkad Bagian Hukum Setda Kapuas Serta Pemimpin Bank Kalteng Cabang Kapuas Emilia Santi, Rapat Berlangsung Di Ruang Rapat Gabungan Dewan.
Wakil Ketua Bapemperda Dprd Kapuas Darwandie Mengatakan Secara Esensial Rapat Ini Yaitu Melakukan Pencermatan Dan Telaah Terhadap Draf Raperda Tersebut Dan Dibahas Alasan Dilakukan Perubahan Atas Perda Tersebut, Dengan Upaya Untuk Melakukan Dukungan Regulasi Terhadap Implementasi Peraturan Ojk Nomor 12 Tahun 2020, Yang Mengharuskan Pt Bank Kalteng Wajib Memiliki Modal Dasar Rp3 Triliun Dengan Batasan Waktu Hingga 23 Desember 2024.
“Dengan Waktu Yang Sangat Singkat Ini Pihaknya Mencoba Untuk Mengikuti Hal Itu, Yang Mana Inilah Bentuk Dukungan Dprd Kepada Bank Kalteng Untuk Segera Bisa Segera Merealisasikan Penyertaan Modal Tersebu, Sehingga Nanti Kapuas Menjadi Salah Satu Bagian Pemegang Modal Juga Yang Mendukung Modal Bank Kalteng. Perda Itu Dirubah Akibat Perda Nomor 8 Tahun 2011 Itu Skema Pembayaran Sampai Tahun 2028, Sementara Ojk Menetapkan Batas Waktu 2024 Maka Harus Disesuaikan,”disampaikan darwandie. (min)

![Salah satu episode di Ini Talkshow Net TV. [YouTube Net TV]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/sule-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)



