Bapemperda DPRD Kapuas Rapat Bahas Raperda Perubahan Penambahan Penyertaan Modal Ke Bank Kalteng

- Jurnalis

Senin, 9 Oktober 2023 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapemperda Dprd Kabupaten Kapuas Menggelar Rapat Bersama Eksekutif Dan Bank Kalteng Cabang Kapuas

Bapemperda Dprd Kabupaten Kapuas Menggelar Rapat Bersama Eksekutif Dan Bank Kalteng Cabang Kapuas

1TULAH.COM, Kuala Kapuas – Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Menggelar Rapat Bersama Eksekutif dan Bank Kalteng Cabang Kapuas, dengan agenda membahas Draft Raperda Tentang Perubahanke-3 Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Kapuas pada Bank Kalteng, Senin 09 Oktober 2023.

Rapat Dipimpin Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Bapemperda Dprd Kapuas Darwandie Dan Dihadiri Pihak Eksekutif Asisten I Setda Kapuas Kepala Bpkad Bagian Hukum Setda Kapuas Serta Pemimpin Bank Kalteng Cabang Kapuas Emilia Santi, Rapat Berlangsung Di Ruang Rapat Gabungan Dewan.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Wakil Ketua Bapemperda Dprd Kapuas Darwandie Mengatakan Secara Esensial Rapat Ini Yaitu Melakukan Pencermatan Dan Telaah Terhadap Draf Raperda Tersebut Dan Dibahas Alasan Dilakukan Perubahan Atas Perda Tersebut, Dengan Upaya Untuk Melakukan Dukungan Regulasi Terhadap Implementasi Peraturan Ojk Nomor 12 Tahun 2020, Yang Mengharuskan Pt Bank Kalteng Wajib Memiliki Modal Dasar Rp3 Triliun Dengan Batasan Waktu Hingga 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

“Dengan Waktu Yang Sangat Singkat Ini Pihaknya Mencoba Untuk Mengikuti Hal Itu, Yang Mana Inilah Bentuk Dukungan Dprd Kepada Bank Kalteng Untuk Segera Bisa Segera Merealisasikan Penyertaan Modal Tersebu, Sehingga Nanti Kapuas Menjadi Salah Satu Bagian Pemegang Modal Juga Yang Mendukung Modal Bank Kalteng. Perda Itu Dirubah Akibat Perda Nomor 8 Tahun 2011 Itu Skema Pembayaran Sampai Tahun 2028, Sementara Ojk Menetapkan Batas Waktu 2024 Maka Harus Disesuaikan,”disampaikan darwandie. (min)

Berita Terkait

Komisi III DPRD Barut Ikuti Upacara HUT ke-69 Kalteng dan Harkitnas ke-118
Ketua Komisi III Apresiasi Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial
DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Jembatan Lahei
Ketua DPRD Barito Utara Ikuti Pelantikan Direksi Perusda Batara Membangun
Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim
Hadiri Pembukaan FBIM 2026 di Bundaran Besar, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Puji Antusiasme Warga

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:20 WIB

Komisi III DPRD Barut Ikuti Upacara HUT ke-69 Kalteng dan Harkitnas ke-118

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:12 WIB

Ketua Komisi III Apresiasi Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:59 WIB

DPRD Kalteng Minta Program Gerakan Pangan Murah Tidak Sekadar Seremonial

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Alternatif Lokasi Jembatan Lahei

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketua DPRD Barito Utara Ikuti Pelantikan Direksi Perusda Batara Membangun

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:43 WIB

Anggota DPRD Kalteng Ferry Khaidir Kawal Aspirasi Infrastruktur hingga Pertanian di Kotim

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:22 WIB

Hadiri Pembukaan FBIM 2026 di Bundaran Besar, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Puji Antusiasme Warga

Berita Terbaru

Wabup Rahmanto menyerahkan bantuan di Pondok Pesantren Nailul Authar, Desa Danau Usung, Senin (25/5/2026).

Daerah

Pemkab Murung Raya Salurkan 80 Ekor Sapi Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 15:03 WIB