1TULAH.COM-Salah satu penghambat pengembangan potensi di Provinsi Kalteng, salah satunya adalah kawasan non hutan yang dianggap sangat kecil, yakni sekira 18 persen saja.
Sehubungan dengan hal ini, Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) DPRD Kalteng, baru-baru ini melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI di Jakarta.
Ketua Pansus RTRWP DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut dari pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang RTRWP Kalteng 2023-2043.
“Waktu itu kita pun mengusulkan kepada KLHK RI supaya mengubah besaran kawasan non hutan di Kalteng, dari yang semula 18 persen menjadi 30 persen. Tentu kita merasa bersyukur usulan itu pun mendapat perhatian,” kata Yohanes Freddy Ering, Sabtu (16/9/2023).
Selain itu, ujarnya, dalam rangka memperhatikan hal tersebut juga, pihak KLHK RI akan membentuk tim terpadu, yang nantinya bertugas untuk mengkaji tata ruang provinsi Kalteng, bersama dengan instansi terkait yang ada Kalteng ini.
Ditambahkannya, selagi masih proses pembahasan mengenai RTRWP Kalteng, KLHK RI juga berharap agar Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran segera mengajukan usulan terkait pengalihan fungsi kawasan hutan mana saja yang akan menjadi non hutan.
Ia pun menyayangkan, ketidakhadiran Dinas Kehutanan (Dishut) Kalteng turut serta dalam kunjungan tersebut. Padahal, itu menjadi kesempatan bagi Dishut memaparkan data terkini, mengenai kondisi hutan-hutan yang ada di Kalteng.
“Kita sudah mengajak pihak Dishut, namun tidak hadir. Terlepas dari itu, semoga saja kita memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat pembahasan Raperda RTRWP Kalteng, sehingga nantinya bisa segera disahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (Ingkit)