Gaji PNS 2024 Diganti Jadi Single Salary, Ini Tunjangan yang Bakal Dihapus

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PNS dihapus. Sumber foto : suara.com

Tunjangan PNS dihapus. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COMMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah berencana menerapkan reformasi gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024.

Nantinya gaji ASN diusulkan menjadi single salary.

Nantinya, PNS akan menerima gaji dengan sistem single salary atau gaji tunggal.

Jika kebijakan ini diresmikan, maka nantinya tunjangan PNS dihapus dan diganti dengan sistem penggajian sekali jalur.

Berikut daftar tunjangan PNS yang akan dihapus:

1. Tunjangan Umum

Sistem tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak berada dalam jabatan struktural dan tidak mendapatkan tunjangan fungsional.

Tunjangan umum PNS selama ini sebesar:

– Rp190 ribu untuk PNS Golongan IV
– Rp185 ribu untuk PNS Golongan III
– Rp180 ribu untuk PNS Golongan II
– Rp175 ribu untuk PNS Golongan I

Baca Juga :  Buntut Liputan Film 'Pesta Babi', Jurnalis Floresa di Labuan Bajo Alami Teror Fisik dan Doxing

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS di jenjang eselon berdasarkan golongannya. Besaran tunjangan jabatan itu selama ini sebesar:

– eselon IA menerima tunjangan sebesar Rp5,5 juta
– eselon IB sebesar Rp4,365 juta, eselon IIA Rp3,250 juta
– eselon IIB Rp2,025, juta eselon IIIA Rp1,260 juta
– eselon IIIB Rp980 ribu
– eselon IVA Rp540 ribu
– eselon IVB Rp490 ribu.

3. Tunjangan Suami/istri

Tunjangan untuk suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan.

4. Tunjangan Anak

Selama ini PNS mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Baca Juga :  Kritik Berujung Ricuh, Budiman Sudjatmiko dan Nusron Wahid Dikepung Mahasiswa UGM

Jika sistem single salary mulai diberlakukan maka tunjangan untuk anak ini  juga dihapuskan.

5. Tunjangan Makan

PNS bahkan juga mendapatkan tunjangan makan selama ini.

Namun tunjangan yang diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023 ini juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan.

6. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja juga akan dihapuskan. Besaran tunjangan kinerja selama ini berbeda-beda pada setiap PNS bergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat kerja PNS.

Tukin tertinggi selama ini diterima oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sejauh ini belum ada kepastian tunjangan PNS dihapus mulai kapan.

Maka, demikian itu informasi yang untuk sementara ini dapat dibagikan.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!
Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H
Piala Dunia 2026: Didier Deschamps Redam Ekspektasi, Sebut Spanyol Favorit Juara ketimbang Prancis
Kagumi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Presiden Jerman Terharu Lihat Toleransi Indonesia
Kritik Berujung Ricuh, Budiman Sudjatmiko dan Nusron Wahid Dikepung Mahasiswa UGM
KPK Periksa Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara
Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar
Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:17 WIB

Piala Dunia 2026: Didier Deschamps Redam Ekspektasi, Sebut Spanyol Favorit Juara ketimbang Prancis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kagumi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Presiden Jerman Terharu Lihat Toleransi Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:49 WIB

KPK Periksa Pejabat Kementerian ESDM Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Senin, 15 Juni 2026 - 21:38 WIB

Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WIB

Bupati Heriyus Lepas Kontingen Mura Ikuti Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 ke Manokwari

Berita Terbaru