Gaji PNS 2024 Diganti Jadi Single Salary, Ini Tunjangan yang Bakal Dihapus

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PNS dihapus. Sumber foto : suara.com

Tunjangan PNS dihapus. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COMMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah berencana menerapkan reformasi gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024.

Nantinya gaji ASN diusulkan menjadi single salary.

Nantinya, PNS akan menerima gaji dengan sistem single salary atau gaji tunggal.

Jika kebijakan ini diresmikan, maka nantinya tunjangan PNS dihapus dan diganti dengan sistem penggajian sekali jalur.

Berikut daftar tunjangan PNS yang akan dihapus:

1. Tunjangan Umum

Sistem tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak berada dalam jabatan struktural dan tidak mendapatkan tunjangan fungsional.

Tunjangan umum PNS selama ini sebesar:

– Rp190 ribu untuk PNS Golongan IV
– Rp185 ribu untuk PNS Golongan III
– Rp180 ribu untuk PNS Golongan II
– Rp175 ribu untuk PNS Golongan I

Baca Juga :  Kado Awal September, Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi: Cek Harga Wilayah Kalteng!

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS di jenjang eselon berdasarkan golongannya. Besaran tunjangan jabatan itu selama ini sebesar:

– eselon IA menerima tunjangan sebesar Rp5,5 juta
– eselon IB sebesar Rp4,365 juta, eselon IIA Rp3,250 juta
– eselon IIB Rp2,025, juta eselon IIIA Rp1,260 juta
– eselon IIIB Rp980 ribu
– eselon IVA Rp540 ribu
– eselon IVB Rp490 ribu.

3. Tunjangan Suami/istri

Tunjangan untuk suami atau istri sebesar 5 persen dari gaji pokok juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan.

4. Tunjangan Anak

Selama ini PNS mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Tumpangi Pesawat Komersil yang Kecepatannya Hampir Sama dengan Jet Pribadi, Ternyata Ini Perbedaannya

Jika sistem single salary mulai diberlakukan maka tunjangan untuk anak ini  juga dihapuskan.

5. Tunjangan Makan

PNS bahkan juga mendapatkan tunjangan makan selama ini.

Namun tunjangan yang diatur dalam PMK nomor 49 tahun 2023 ini juga akan dihapuskan jika sistem single salary diberlakukan.

6. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja juga akan dihapuskan. Besaran tunjangan kinerja selama ini berbeda-beda pada setiap PNS bergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat kerja PNS.

Tukin tertinggi selama ini diterima oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sejauh ini belum ada kepastian tunjangan PNS dihapus mulai kapan.

Maka, demikian itu informasi yang untuk sementara ini dapat dibagikan.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi
Pj Bupati Barito Utara Apresiasi Tinggi Kegiatan Sunatan Massal BKRMI, Ringankan Beban Masyarakat
Peningkatan Kinerja Jadi Fokus Utama, Pj Bupati Barito Utara Ikuti Zoom Meeting Asistensi Kemendagri
Program Pasang Baru Listrik Gratis Berlanjut, Sasar 4.735 Rumah Tangga di Kalteng, Termasuk Murung Raya
Densus 88 Amankan 7 Pengancam Paus Fransiskus Saat Kunjungan Ke RI
Infrastruktur Jalan di Kotim dan Seruyan Jadi Sorotan, Legislator Dapil II Kalteng Minta Perbaikan Segera
Program LINDA BATARA: Komitmen Pemkab Barut Wujudkan Desa Digital dan Kurangi Area Blankspot
Terbukti Langgar Etik, Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Ini

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:00 WIB

PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi

Sabtu, 7 September 2024 - 07:44 WIB

Pj Bupati Barito Utara Apresiasi Tinggi Kegiatan Sunatan Massal BKRMI, Ringankan Beban Masyarakat

Sabtu, 7 September 2024 - 07:32 WIB

Peningkatan Kinerja Jadi Fokus Utama, Pj Bupati Barito Utara Ikuti Zoom Meeting Asistensi Kemendagri

Jumat, 6 September 2024 - 18:36 WIB

Densus 88 Amankan 7 Pengancam Paus Fransiskus Saat Kunjungan Ke RI

Jumat, 6 September 2024 - 17:53 WIB

Infrastruktur Jalan di Kotim dan Seruyan Jadi Sorotan, Legislator Dapil II Kalteng Minta Perbaikan Segera

Jumat, 6 September 2024 - 16:39 WIB

Program LINDA BATARA: Komitmen Pemkab Barut Wujudkan Desa Digital dan Kurangi Area Blankspot

Jumat, 6 September 2024 - 15:36 WIB

Terbukti Langgar Etik, Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Ini

Jumat, 6 September 2024 - 15:13 WIB

Densus 88 Tangkap 7 Penyebar Teror Kedatangan Paus Fransiskus Lewat Operasi Senyap

Berita Terbaru

PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi

Berita

PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:00 WIB

error: Content is protected !!