1tulah.com, Muara Teweh – Polres Barito Utara mengamankan pria berinisial G terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Wilkum Polres Barito
Peristiwa yang menimpa korban mawar (nama samaran, red) terjadi pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 wib. Saat Korban mau tidur pelaku menarik korban dipaksa untuk melakukan Hubungan badan di dalam rumah (ruang tamu) korban di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah
“Pengakuan korban ia telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 1 (satu) kali dan peristiwa tersebut diceritakan korban kepada neneknya,” kata Kapolres Barito Utara AKBP I gede Putu Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo SH, Minggu (10/09/2023.
Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Senentara saat diintrograsi polisi tersangka membenarkan bahwa memang benar telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Jo 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Sur)


![Raffi Ahmad sakit [Instagram]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/06/rafi-sakit-360x200.jpg)




















![Seorang pria berusia 25 tahun berjuang antara hidup dan mati setelah menjadi korban penembakan dari mobil yang melintas di kawasan Brixton, London Selatan, pada Sabtu dini hari waktu setempat. [Istimewa]](https://1tulah.com/wp-content/uploads/2026/05/teror-london-360x200.jpg)


