Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). Sumber foto : suara.com

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/08/2023). Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Jaksa menuntut agar Mario Dandy Satriyo diberi hukuman 12 tahun penjara oleh hakim dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (10/8/2023).

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo diketahui menganiaya David Ozora bersama terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).

Baca Juga :  Paus Fransiskus Tumpangi Pesawat Komersil yang Kecepatannya Hampir Sama dengan Jet Pribadi, Ternyata Ini Perbedaannya

Akibat penganiayaan itu David mengalami luka parah di sekujur tubuh harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.

Mario Dandy Satriyo disebut menghajar David berkali-kali, padahal pada saat itu David sudah tidak berdaya dan tergeletak.

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Selain itu, ayah David yaitu Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak perempuan berinisial AG (15).

Baca Juga :  Gantikan Risma, Presiden Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Plt Mensos

Namun, LPSK menilai angka yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).

Terbaru, ayah Mario yang juga eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, menolak untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban David.

Rafael mengaku kini kondisi ekonomi keluarganya semakin sulit setelah dirinya berurusan dengan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi
Pj Bupati Barito Utara Apresiasi Tinggi Kegiatan Sunatan Massal BKRMI, Ringankan Beban Masyarakat
Peningkatan Kinerja Jadi Fokus Utama, Pj Bupati Barito Utara Ikuti Zoom Meeting Asistensi Kemendagri
Program Pasang Baru Listrik Gratis Berlanjut, Sasar 4.735 Rumah Tangga di Kalteng, Termasuk Murung Raya
Densus 88 Amankan 7 Pengancam Paus Fransiskus Saat Kunjungan Ke RI
Infrastruktur Jalan di Kotim dan Seruyan Jadi Sorotan, Legislator Dapil II Kalteng Minta Perbaikan Segera
Program LINDA BATARA: Komitmen Pemkab Barut Wujudkan Desa Digital dan Kurangi Area Blankspot
Terbukti Langgar Etik, Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Ini

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:00 WIB

PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi

Sabtu, 7 September 2024 - 07:44 WIB

Pj Bupati Barito Utara Apresiasi Tinggi Kegiatan Sunatan Massal BKRMI, Ringankan Beban Masyarakat

Sabtu, 7 September 2024 - 07:32 WIB

Peningkatan Kinerja Jadi Fokus Utama, Pj Bupati Barito Utara Ikuti Zoom Meeting Asistensi Kemendagri

Jumat, 6 September 2024 - 18:36 WIB

Densus 88 Amankan 7 Pengancam Paus Fransiskus Saat Kunjungan Ke RI

Jumat, 6 September 2024 - 17:53 WIB

Infrastruktur Jalan di Kotim dan Seruyan Jadi Sorotan, Legislator Dapil II Kalteng Minta Perbaikan Segera

Jumat, 6 September 2024 - 16:39 WIB

Program LINDA BATARA: Komitmen Pemkab Barut Wujudkan Desa Digital dan Kurangi Area Blankspot

Jumat, 6 September 2024 - 15:36 WIB

Terbukti Langgar Etik, Nurul Ghufron Dijatuhi Sanksi Ini

Jumat, 6 September 2024 - 15:13 WIB

Densus 88 Tangkap 7 Penyebar Teror Kedatangan Paus Fransiskus Lewat Operasi Senyap

Berita Terbaru

PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi

Berita

PPPK 2024, Pemkab Murung Raya Buka Lowongan 940 Formasi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:00 WIB

error: Content is protected !!