1TULAH.COM – Jaksa menuntut agar Mario Dandy Satriyo diberi hukuman 12 tahun penjara oleh hakim dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy Satriyo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (10/8/2023).
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo diketahui menganiaya David Ozora bersama terdakwa Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).
Akibat penganiayaan itu David mengalami luka parah di sekujur tubuh harus menjalani perawatan di rumah sakit berminggu-minggu.
Mario Dandy Satriyo disebut menghajar David berkali-kali, padahal pada saat itu David sudah tidak berdaya dan tergeletak.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Selain itu, ayah David yaitu Jonathan Latumahina mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp52.313.450.000 (Rp52,3 miliar) kepada Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak perempuan berinisial AG (15).
Namun, LPSK menilai angka yang pas untuk mengganti kerugian yang dialami David sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120,3 miliar).
Terbaru, ayah Mario yang juga eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, menolak untuk membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban David.
Rafael mengaku kini kondisi ekonomi keluarganya semakin sulit setelah dirinya berurusan dengan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta gratifikasi.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com