DPRD Barut Mulai Bahas PJ Bupati

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Sementar DPRD I, H Parmana Setiawan,Foto.dok.1tulah.com

Wakil Ketua Sementar DPRD I, H Parmana Setiawan,Foto.dok.1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara mulai membahas Penjabat(PJ) Bupati Barito Utara.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang sudah diterima DPRD Barito Utara melalui Gubernur Kalteng.

Selain itu pembahasan ini juga merujuk berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil bupati dua periode Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra, pada tanggal 24 September 2023.

Baca Juga :  Kabar Duka Pageant: Miss Earth Indonesia 2025 Putri Juficha Meninggal di Hari Ulang Tahunnya

Wakil Ketua I DPRD Barito Utata, H Parmana Setiawan kepada media ini mengatakan, bahwa setiap fraksi saat ini sudah mulai diminta untuk mengidentifikasi dan mengusulkan nama-nama calon yang akan diusulkan menjadi Penjabat Bupati.

“Saat ini masing-masing fraksi mengusulkan tiga nama yang disetor akan digodok lagi untuk dikerucutkan hanya tiga nama yang akan diusulkan menjadi Pj Bupati,” ujar H.Parmana Setiawan, Kamis 27 Juli 2023.

Sayangnya Parmana Setiawan tidak merinci kapan batas akhir usulan nama-nama penjabat (PJ) bupati berakhir diusulkan.

Baca Juga :  Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas

Sekedar diketahui bahwa kekosongan jabatan bupati itu terjadi sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak.

Penjabat bupati nantinya akan mengisi kekosongan selama 16 bulan.

Adapun kriteria pejabat ASN yang bisa diusulkan menjadi Penjabat Bupati merupakan PNS yang sudah memiliki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b). Seperti Kepala Dinas tingkat Provinsi, Kepala Biro dan di tingkat kabupaten bisa setingkat Sekretaris Daerah (Sekda).(*)

Berita Terkait

Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas
Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia
Paripurna II DPRD Barut Bahas Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026
Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking
Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil
Musim Kemarau Tiba, DPRD Barut Minta Warga Hindari Pembakaran Lahan
Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami
Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Atraksi Terjun Payung Rp305 Juta Disorot ICW: Dinilai Tak Sesuai Skala Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Karhutla 2026 Merekah Lagi: Ratusan Titik Asap Terdeteksi, Asap Kalimantan Sudah Capai Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Paripurna II DPRD Barut Bahas Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Musim Kemarau Tiba, DPRD Barut Minta Warga Hindari Pembakaran Lahan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Berita Terbaru