DPRD Barut Mulai Bahas PJ Bupati

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Sementar DPRD I, H Parmana Setiawan,Foto.dok.1tulah.com

Wakil Ketua Sementar DPRD I, H Parmana Setiawan,Foto.dok.1tulah.com

1TULAH.COM, Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara mulai membahas Penjabat(PJ) Bupati Barito Utara.

Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang sudah diterima DPRD Barito Utara melalui Gubernur Kalteng.

Selain itu pembahasan ini juga merujuk berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil bupati dua periode Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra, pada tanggal 24 September 2023.

Baca Juga :  Ketegangan Timur Tengah Memuncak! Iran Lancarkan Gelombang Serangan Rudal Balasan ke-28 ke Israel

Wakil Ketua I DPRD Barito Utata, H Parmana Setiawan kepada media ini mengatakan, bahwa setiap fraksi saat ini sudah mulai diminta untuk mengidentifikasi dan mengusulkan nama-nama calon yang akan diusulkan menjadi Penjabat Bupati.

“Saat ini masing-masing fraksi mengusulkan tiga nama yang disetor akan digodok lagi untuk dikerucutkan hanya tiga nama yang akan diusulkan menjadi Pj Bupati,” ujar H.Parmana Setiawan, Kamis 27 Juli 2023.

Sayangnya Parmana Setiawan tidak merinci kapan batas akhir usulan nama-nama penjabat (PJ) bupati berakhir diusulkan.

Baca Juga :  Pemkab Mura Pastikan Distribusi Kartu Huma Betang Sejahtera Transparan

Sekedar diketahui bahwa kekosongan jabatan bupati itu terjadi sebelum pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak.

Penjabat bupati nantinya akan mengisi kekosongan selama 16 bulan.

Adapun kriteria pejabat ASN yang bisa diusulkan menjadi Penjabat Bupati merupakan PNS yang sudah memiliki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b). Seperti Kepala Dinas tingkat Provinsi, Kepala Biro dan di tingkat kabupaten bisa setingkat Sekretaris Daerah (Sekda).(*)

Berita Terkait

Arena Gladiator Opini: Mengapa Media Sosial Jadi Ladang Basah Propaganda Digital?
Strategi Hemat BBM: ASN Bakal Kerja Fleksibel dan Sekolah Daring Mulai April 2026
Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden usai Tambahan Hukuman 6 Tahun Penjara
Polisi Usut Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Kasus Pengeroyokan
148 Pejabat Dilantik di Murung Raya, Enam Camat Baru Resmi Bertugas
Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam
Waspada Hoaks! Polda Metro Jaya Sebut Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Hasil Rekayasa AI
Safari Ramadan di Kotawaringin Lama, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin: Merajut Keberkahan di Bumi Kyai Gede

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:23 WIB

Arena Gladiator Opini: Mengapa Media Sosial Jadi Ladang Basah Propaganda Digital?

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:08 WIB

Strategi Hemat BBM: ASN Bakal Kerja Fleksibel dan Sekolah Daring Mulai April 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 21:20 WIB

Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden usai Tambahan Hukuman 6 Tahun Penjara

Senin, 16 Maret 2026 - 21:13 WIB

Polisi Usut Kematian Siswa SMAN 5 Bandung Kasus Pengeroyokan

Senin, 16 Maret 2026 - 18:10 WIB

Dekranasda Perkenalkan Batik Khas Barsel: Perpaduan Motif Ikan Channa dan Anggrek Hitam

Senin, 16 Maret 2026 - 15:10 WIB

Waspada Hoaks! Polda Metro Jaya Sebut Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Hasil Rekayasa AI

Senin, 16 Maret 2026 - 14:58 WIB

Safari Ramadan di Kotawaringin Lama, Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin: Merajut Keberkahan di Bumi Kyai Gede

Senin, 16 Maret 2026 - 12:21 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 16 Maret 2026: Anjlok Rp 21.000, Simak Rincian Terbarunya!

Berita Terbaru

Nor Asiah, Pengawas  Madrasah di kantor Kmenang Kota Palangkaraya. Foto.Dadang

Opini

Ramadan Tanpa Adzan

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:06 WIB