1tulah.com, BUNTOK-Seorang kakek berinisial EX (70)di salah satu desa di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri sebanyak 3 kali selama 1 tahun.
“Pelaku ini merupakan kakek kandung korban, dan saat ini telah kita aman,” ucap Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan saat konferensi Pers di Mako Polres Barsel, Senin (24/7/2023).
Ia menerangkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pada tahun 2021di kamar korban, namun lupa tanggal dan bulan.
“Korban dan terduga pelaku tinggal satu rumah, pada saat keadaan rumah sepi terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap cucu kandungnya sendiri,” terangnya.
Sehingga, lanjutnya, pelaku masuk ke kamar korban dan mengajak korban untuk memenuhi nafsunya tersebut dengan memaksa korban.
“Korban pun tak kuasa melawan, karena hanya berdua di rumah dan takut diancam, hingga belakangan diketahui ia telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali dalam 1 tahun,” ujarnya.
Wakapolres mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pelaku memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu pada Juli 2023. Korban juga merasa takut dan trauma, sehingga menceritakan kepada ibu kandungnya apa yang telah dilakukan sang kakek.
Ia menambahkan, tak terima dengan perbuatan tersebut, ibu korban lalu melaporkan ke Polsek Dusun Utara pada tanggal 20 Juli 2023.
“Kini pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Barsel, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan UU nomor 17/2016 tentang penetapan Perpu nomor 1/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlundungan anak pasal 81 ayat 3 Jo pasal 82 ayat 2 Jo UU RI No 17/2016 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kompol Johari Fitri Casdy. (Alifansyah)