Cek Segera! Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru serta Syarat Pendaftaran

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PNS. (Dok. Litbang Kemendagri)

Ilustrasi PNS. (Dok. Litbang Kemendagri)

1tulah.com -Kabar gembira untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka oleh pemerintah. Pasalnya Pemerintah telah mengonfirmasai bahwa pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada bulan September mendatang.

Sebagai persiapan dan agar tidak ketinggalan informasi, cermati rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 terbaru yang akan dibahas dalam artikel berikut ini.

Mentri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa formasi CPNS yang dibuka tahun ini akan lebih besar. Adapun jumlah formasi rekrutmen CASN di tahun ini berjumlah 1.030.751 formasi untuk keperluan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, Kementerian PANRB masih menunggu adanya usulan formasi untuk CASN 2023 dari Kementerian Lembaga (KL) dan pemerintah daerah (pemda).

Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru

Berikut adalah rincian lengkap formasi CPNS dan PPPK 2023 terbaru baik untuk instansi pusat maupun daerah:

1. Instansi Pusat

• CPNS Dosen: 15.858 formasi

• CPNS Tenaga Teknis Lainnya: 18.595 formasi

Baca Juga :  Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

• PPP3 Dosen: 6.742

• PPPK Tenaga Guru: 12.000

• PPPK Tenaga Kesehatan: 12.719

• PPPK Tenaga Teknis Lainnya: 15.205

2. Instansi Daerah

• PPPK Guru: 580.202 formasi

• PPPK Tenaga Kesehatan: 327.542 formasi

• PPPK Tenaga Teknis Lainnya: 35.000 formasi

• Alokasi PNS Lulusan Sekolah Kedinasan: 6.259 formasi

Prioritas Tenaga Honorer yang Mengabdi Lama

Sebagai informasi, bahwa pada periode kali ini Kementrian PANRB akan mengutamakan tenaga honorer yang sudah mengabdi sejak lama.

Dengan begitu, alokasinya lebih besar jika dibandingkan dengan formasi yang akam dibuka untuk tenaga CPNS. Adapun perbandingannya yakni sekitar 80 persen untuk formasi tenaga PPPK, dan 20 persen untuk formasi tenaga CPNS.

Di samping itu, untuk fresh graduate juga akan diprioritaskan bagi mereka yang mempunyai kemampuan digital. Kualifikasi untuk fresh graduate juga disebu tinggi, sehingga calon peserta dianjurkan mempersiapkan sebaik mungkin agar bisa memenuhi nilai yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Terungkap! Uang Pelicin Fantastis Koko Erwin untuk Oknum Polisi di Pusaran Kasus Narkoba NTB

Syarat Daftar CPNS 2023

Mengacu pada keterangab terbaru tentang CPNS 2023, berikut syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta:

• Warga Negara Indonesia berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

• Tidak pernah atau sedang dipidana penjara atau terlibat kriminalitas

• Tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI ataupun Polri

• Tidak sedang menjadi ASN, PNS, TNI, Polri, dan siswa ikatan dinas

• Bukan merupakan pengurus parpol

• Pendidikan harus sesuai dengan formasi yang dilamar

• Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS minimal 3,00

• Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu

• Merupakan lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT

• Bersedia mengabdi dimanapun dan tidak pindah sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Demikian tadi rincian formasi CPNS dan PPPK 2023 terbaru lengkap dengan syaratnya. Bagi Anda yang berminat, sebaiknya segera persiapkan diri Anda mulai sekarang. (suara.com)

Berita Terkait

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace
Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global
Hadiri Sosialisasi KHBS, Heriyus Tegaskan Dukungan Program Pemprov Kalteng
Skandal ‘Perusahaan Ibu’: Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?
Ekonomi Israel di Ambang Resesi! Perang Lawan Iran Telan Biaya Rp45 Triliun per Minggu
Peringatan Dini BMKG: 46% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau Mulai April 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:07 WIB

Misi Kemanusiaan Gaza 2026: Chiki Fawzi Siap Tembus Blokade Lewat Jalur Laut di Tengah Ketegangan Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:31 WIB

Hadiri Sosialisasi KHBS, Heriyus Tegaskan Dukungan Program Pemprov Kalteng

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:42 WIB

Skandal ‘Perusahaan Ibu’: Mengapa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjerat Korupsi Meski Bergelimang Harta?

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:28 WIB

Ekonomi Israel di Ambang Resesi! Perang Lawan Iran Telan Biaya Rp45 Triliun per Minggu

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:10 WIB

Peringatan Dini BMKG: 46% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau Mulai April 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi Sabu. [Antara]

Nasional

Polri Musnahkan 47,5 Kg Sabu dan 101 Ribu Butir Happy Five

Jumat, 6 Mar 2026 - 14:49 WIB