MA Terbitkan Surat Edaran No 2 /Tahun 2023, Buntut Hakim di Daerah Marak Kabulkan Pernikahan Beda Agama

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: 
Pengantin pria menyematkan cincin di tangan pengantin wanita dalam akad nikah.

Ilustrasi: Pengantin pria menyematkan cincin di tangan pengantin wanita dalam akad nikah.

1TULAH.COM-Dalam beberapa tahun belakangan ini, sejumlah pengadilan di tingkat pertama di sejumlah daerah mengeluarkan keputusan yang memperbolehkan pasangan beda agama menikah.

Dampak keputusan yang membolehkan ini, sejumlah pasangan beda agama tidak harus lagi harus ke luar negeri untuk mendapatkan pengesahan atau legalitas pernikahan beda agamanya.

Dengan maraknya pasangan yang mengajukan legalitas pernikahan beda agama, dan dikabulkkan, akhirnya memicu MA menerbitkan Surat Edaran No/2 /Tahun 2023.

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Keputusan ini disampaikan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, tertanggal Senin, 17 Juli 2023.

Pada Rabu (19/7/2023), juru bicara Mahkamah Agung Suharto membenarkan surat edaran yang “ditujukan kepada ketua pengadilan banding dan pengadilan tingkat pertama.”

“Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaannya. Tujuannya jelas untuk memberi kepastian dan kesatuan penerapan hukum, dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Surat Edaran adalah Pedoman

Lebih jauh Suharto mengatakan surat edaran MA itu “prinsipnya bukan regulasi, tetapi pedoman atau petunjuk.” Rujukannya adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1/Tahun 1974 tentang Perkawinan.”

Baca Juga :  Heboh Isu Ridwan Kamil, Lisa Mariana Minta Rp150 Juta untuk Podcast Pablo Benua?

Surat edaran itu menyatakan demi “memberi kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan keyakinan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan” yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

Pedoman yang dimaksud adalah “perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f UU Nomor 1/Tahun 1974 tentang Perkawinan.”

Satu poin lainnya menyatakan “pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.”

Suharto tidak menjawab soal apakah akan ada teguran atau sanksi hukum terhadap hakim pengadilan yang tidak mengikuti “pedoman” dalam surat edaran itu.

Ia hanya mengatakan bahwa rata-rata hakim mengikuti surat edaran tersebut karena kebijakan MA.

Kasus Hakim Mengabulkan Permohonan Beda Agama di PN Daerah

Sejumlah pengadilan di Indonesia baru-baru ini mengabulkan perkawinan beda agama dan keyakinan, antara lain Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang dan PN Yogyakarta.

Kepala Humas PN Yogyakarta yang sekaligus hakim yang mengabulkan permohonan perkawinan beda agama pada Desember 2022 lalu mengatakan ada beberapa pertimbangan yang membuatnya mengabulkan permohonan itu.

Baca Juga :  Innalillahi Wainna Ilaihi Raji'un: Bunda Iffet, Ibunda Bimbim Slank Sekaligus Manajer Legendaris Tutup Usia

Antara lain, untuk mencegah kumpul kebo di antara pasangan itu karena sebelum dicatat oleh negara, perkawinan dianggap tidak sah. Pertimbangan lain adalah untuk melindungi hak anak pasangan itu kelak.

Dalam kasus serupa di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal Arlandi Triyogo pada September 2022 mengabulkan sebagian permohonan pasangan beda agama untuk “mendaftarkan perkawinannya” di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan “memerintahkan penerbitan akta perkawinan.”

Fungsi MA

Merujuk pada Pasal 2 UU Nomor 14/Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang diperluas dan diubah dalam UU Nomor 3/Tahun 2009, juru bicara MA, Suharto, mengatakan petunjuk yang diberikan institusi itu kepada seluruh hakim lewat surat edaran “sudah sesuai fungsi MA.”

Aturan itu menyatakan “Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan agama di semua lingkungan pengadilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.”

Selain pengawasan semacam itu, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung “berwenang memberi petunjuk, teguran atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.”

Surat edaran yang memicu kontroversi ini juga ditembuskan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar MA dan seluruh pejabat eselon 1 di lingkungan MA. (Sumber:voaindonesia.com)

 

 

 

Berita Terkait

Infrastruktur Berkualitas di Kalimantan Tengah: Investasi Masa Depan untuk Kesejahteraan Rakyat
Wakil Ketua I DPRD Kalteng Apresiasi Gercep Pemprov Bantu Korban Banjir DAS Barito
Waspada! Menag: Haji Tanpa Visa Resmi, Siap-siap Terlunta-lunta di Tanah Suci
Diduga Dana Stunting Dikorupsi Miliaran Rupiah di Mandailing Natal, Ini Kronologinya
DPRD Kalteng Pelajari Strategi Kota Layak Anak di Tangerang Demi Wujudkan Provila
Studi Banding Pendidikan ke Jabar, DPRD Kalteng Pelajari Strategi Anggaran untuk Mutu Sekolah
Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Kemenag Pastikan Kesiapan Seluruh Fasilitas
Legislator Kalteng Siti Nafsiah: Bekali Anak dengan Edukasi Ekonomi untuk Daya Saing Global
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 17:53 WIB

Infrastruktur Berkualitas di Kalimantan Tengah: Investasi Masa Depan untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 17:30 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kalteng Apresiasi Gercep Pemprov Bantu Korban Banjir DAS Barito

Rabu, 30 April 2025 - 10:37 WIB

Waspada! Menag: Haji Tanpa Visa Resmi, Siap-siap Terlunta-lunta di Tanah Suci

Selasa, 29 April 2025 - 19:27 WIB

Diduga Dana Stunting Dikorupsi Miliaran Rupiah di Mandailing Natal, Ini Kronologinya

Selasa, 29 April 2025 - 18:05 WIB

DPRD Kalteng Pelajari Strategi Kota Layak Anak di Tangerang Demi Wujudkan Provila

Selasa, 29 April 2025 - 17:57 WIB

Studi Banding Pendidikan ke Jabar, DPRD Kalteng Pelajari Strategi Anggaran untuk Mutu Sekolah

Selasa, 29 April 2025 - 17:51 WIB

Jelang Keberangkatan Calon Jamaah Haji, Kemenag Pastikan Kesiapan Seluruh Fasilitas

Selasa, 29 April 2025 - 17:21 WIB

Legislator Kalteng Siti Nafsiah: Bekali Anak dengan Edukasi Ekonomi untuk Daya Saing Global

Berita Terbaru

Pj Bupati Barito Utara (Barut), Kalteng, Muhlis, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekaligus mengambil sumpah/janji jabatan fungsional bagi tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan lingkup Pemkab Barut, di halaman kantor bupati setempat, Rabu, 30 April 2025. Foto: Diskominfosandi Barut

Muara Teweh

Resmi! Pj Bupati Muhlis Serahkan SK Ratusan PPPK Barut 

Rabu, 30 Apr 2025 - 16:58 WIB

DPRD Murung Raya Terima Kunjungan DPRD Kubar

DPRD MURA

DPRD Murung Raya Terima Kunjungan DPRD Kubar

Rabu, 30 Apr 2025 - 12:47 WIB