Menteri BUMN Erick Thohir Laporkan Konten Podcast Youtube Tempo ke Dewan Pers

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Sumber foto : suara.com

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco ke Dewan Pers karena dinilai tak memenuhi prinsip kerja jurnalistik dan kode etik wartawan.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria, didampingi asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana, melayangkan aduan tersebut mewakili Erick Thohir.

Mereka diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.

Lantas, apa duduk perkara Erick Thohir melaporkan podcast yang diunggah kanal Youtube Tempodotco?

Konten yang dilaporkan itu dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup berjudul “Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)”. Selain di Youtube, podcast ini juga ada di berbagai platform lain.

Pelaporan kepada Dewan Pers dilakukan karena menurut Erick, konten itu tidak seimbang.

Di mana dirinya selaku pihak terkait justru tak diundang sebagai narasumber.

Dikatakan oleh Nezar, Erick merasa podcast ini merugikan dirinya.

Erick Thohir menilai konten tersebut tidak memenuhi prinsip-prinsip kerja jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.

Lalu, pendistribusiannya seperti tanpa melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sesuai aturan yang berlaku, Nezar pun menjelaskan isi konten itu.

Baca Juga :  Soroti Hak Pesangon dan PHK, KSPI Desak Pemerintah Cabut PP Turunan UU Cipta Kerja

Di dalamnya, berisi percakapan oleh tiga orang wartawan Tempo. 

Usai dipelajari, konten itu memiliki durasi 37 menit dan terdapat hal-hal yang merugikan Erick Thohir.

Informasi yang disajikan, kata Nezar, lebih banyak mengarah ke gosip atau isu.

Erick lantas berharap Dewan Pers bisa memproses laporannya secara adil.

Jadi, konten yang sudah beredar luas di media sosial itu dapat dihentikan.

Sebab, informasi yang disajikan kepada publik belum terverifikasi, berpotensi fitnah, dan tidak akurat.

Konten itu disebut Nezar melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 yang mengatur wartawan harus memberikan informasi akurat.

Dalam aduannya, Nezar turut melampirkan link konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast.

Dewan Pers Apresiasi Erick Thohir

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memastikan akan memutuskan setiap sengketa terkait laporan Erick Thohir.

Ia kemudian mengaku tidak bakal melibatkan anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli yang juga menjabat sebagai CEO dari Tempo Media Group.

Ninik pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Erick yang memilih melaporkan keberatannya ke Dewan Pers, bukan jalur hukum.

Baca Juga :  Waspada Partikel PM2.5! Udara Tampak Jernih Tak Jamin Bebas Bahaya Karhutla

Menurutnya, langkah ini sangat tepat apabila ada yang merasa tak nyaman dengan konten-konten media berita.

Dewan Pers pun akan mempelajari pengaduan Erick dan memanggil pihak Tempo untuk dimintai keterangan.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana menyebut produk jurnalistik harus lolos verifikasi.

Tempo Hormati Laporan Erick

Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Tempo Setri Yasra menuturkan bahwa podcast ‘Bocor Alus Politik’ sudah lolos verifikasi dan konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Meski begitu, ia tetap mengapresiasi langkah Erick Thohir yang melapor ke Dewan Pers.

Konten itu, kata Setri, bertujuan untuk menyebarluaskan informasi yang telah diverifikasi demi kepentingan publik.

Lalu, tayangan ini juga menjadi perantara penyampaian informasi yang tidak bisa dimuat di Majalah Tempo karena keterbatasan halaman.

Menurutnya, tim podcast juga sudah meminta respon dari Erick Thohir dan nama-nama lain yang disebut.

Namun, baik Erick dan jajarannya tidak menanggapi, Redaktur Pelaksana Tempo Stefanus Pramono pun menyebut konten itu bukan berisi informasi yang bersifat gosip.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan
CSIS Catat 1.851 Kasus Kekerasan Kolektif, Aksi Vigilantism di Indonesia Meningkat
Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh
Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan
Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI di Monas
Fenomena Antariksa Langka, Lubang Hitam ‘Piatu’ Terdeteksi Memangsa Bintang
Distransnaker Mura Hadirkan Mini Job Fair untuk Serap Tenaga Kerja Lokal
Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel, 73 Titik Hotspot Terdeteksi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Minta Penetapan Tersangka Gugur dan Barang Disita Dikembalikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:29 WIB

CSIS Catat 1.851 Kasus Kekerasan Kolektif, Aksi Vigilantism di Indonesia Meningkat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra Serukan Kedamaian Pascakericuhan di Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Diduga Bocorkan Data Penyelidikan, Eks Personel KPK Terancam Pidana Pemerasan

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Fenomena Antariksa Langka, Lubang Hitam ‘Piatu’ Terdeteksi Memangsa Bintang

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Distransnaker Mura Hadirkan Mini Job Fair untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

Senin, 17 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Kemenhut Perkuat Sistem Deteksi Dini Karhutla di Kalsel, 73 Titik Hotspot Terdeteksi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Manuver Hukum Eks Jampidsus Riskan Alihkan Perhatian Publik dari Substansi Perkara

Berita Terbaru