Waspada! Surat Tilang Pakai File APK Dikirim Lewat WhatsApp, Polisi : Jangan Dibuka karena Ini Modus Penipuan

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marak Penipuan Modus Surat Tilang Apk Lewat WhatsApp, Polisi: Abaikan, Jangan Dibuka!. Sumber foto : suara.com

Marak Penipuan Modus Surat Tilang Apk Lewat WhatsApp, Polisi: Abaikan, Jangan Dibuka!. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM –  Polisi menyebut informasi yang menyebut surat tilang elektronik bisa dikirim lewat WhatsApp adalah hoaks atau tidak benar.

Dalam informasi yang beredar, terlihat foto tangkapan layar pesan WhatsApp.

Pada foto itu tampak surat tilang elektronik dikirim dalam format file APK (Android Package Kit).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan terkait beredarnya informasi di dunia maya tentang sebuah pesan berantai yang mengeklaim bahwa pelanggaran lalu lintas dan juga surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp.

Perwira berpangkat tiga melati ini menegaskan bahwa pesan berantai tersebut tidak benar alias hoax.

“Surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar. Polda Banten menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan,” kata Didik kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga :  Istana Buka Suara Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Minta Publik Lihat Sisi Prestasi Beliau!

Didik menjelaskan, surat tilang elektronik hanya akan dikirim kepada pelanggar lewat PT. Pos Indonesia.

Ia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak membuka atau mengklik pesan berbentuk Apk yang dikirim oleh pelaku.

“Surat e-tilang hanya dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK. Jika menerima surat e-tilang selain dari pengiriman Pos, seperti via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka,” jelasnya.

Berkenaan dengan itu, Didik juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan untuk selalu mentaati aturan berlalu-lintas.

Penindakan akan dilakukan terhadap para pelanggar dalam Operasi Patuh Maung 2023 yang digelar selama 14 hari sejak 10 hingga 23 Juli 2023.

Baca Juga :  Ratusan Purnawirawan TNI Beri Ultimatum: Kembali ke UUD 45 Asli, Copot Menteri Pro-Jokowi, dan Ganti Wapres!

Dalam pelaksanaannya,Operasi Patuh Maung 2023 menyasar beberapa bentuk pelanggaran yang di antaranya:

  1. Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt;
  2. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus;
  3. Penggunaan knalpot bodong;
  4. Berboncengan lebih dari satu orang;
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol;
  6. Pengemudi kendaraa bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas, karena patuh dan disiplin merupakan cerminan budaya bangsa. Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” pungkasnya.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal
Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan
Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!
Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik
Usai Pecah Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Tergelincir Kembali ke Rp1,9 Juta/Gram
Kepala BKN Ungkap Ada 1.967 CPNS 2024 Pilih Mundur, Ternyata Ini Penyebabnya!
Gara-gara Kebijakan RUU TNI LG Batal Investasi Rp130 T, Adik Kandung Prabowo Bungkam
Hati-hati! Menurut BPJPH Daftar Produk Pangan Olahan Ini Terbukti Mengandung Babi

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:20 WIB

Puan Maharani Desak Berikan Perlindungan Maksimal Usai Ditemukan 16 Kosmetik Berbahaya Tak Berlabel Halal

Rabu, 23 April 2025 - 13:18 WIB

Presiden Prabowo Tak Hadiri Acara Pemakaman Paus Fransiskus, Kirim Perwakilan

Rabu, 23 April 2025 - 12:54 WIB

Senyum Manies Love Story: Kisah Cinta Anies Baswedan dan Fery Farhati yang Menginspirasi Siap Tayang!

Rabu, 23 April 2025 - 12:40 WIB

Atasi Keriput dan Kulit Kendur dengan Serum Anti Aging Terbaik

Rabu, 23 April 2025 - 10:55 WIB

Usai Pecah Rekor, Harga Emas Antam Hari Ini Tergelincir Kembali ke Rp1,9 Juta/Gram

Rabu, 23 April 2025 - 10:41 WIB

Gara-gara Kebijakan RUU TNI LG Batal Investasi Rp130 T, Adik Kandung Prabowo Bungkam

Rabu, 23 April 2025 - 10:35 WIB

Hati-hati! Menurut BPJPH Daftar Produk Pangan Olahan Ini Terbukti Mengandung Babi

Selasa, 22 April 2025 - 15:52 WIB

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump

Berita Terbaru