Waspada! Surat Tilang Pakai File APK Dikirim Lewat WhatsApp, Polisi : Jangan Dibuka karena Ini Modus Penipuan

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Marak Penipuan Modus Surat Tilang Apk Lewat WhatsApp, Polisi: Abaikan, Jangan Dibuka!. Sumber foto : suara.com

Marak Penipuan Modus Surat Tilang Apk Lewat WhatsApp, Polisi: Abaikan, Jangan Dibuka!. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM –  Polisi menyebut informasi yang menyebut surat tilang elektronik bisa dikirim lewat WhatsApp adalah hoaks atau tidak benar.

Dalam informasi yang beredar, terlihat foto tangkapan layar pesan WhatsApp.

Pada foto itu tampak surat tilang elektronik dikirim dalam format file APK (Android Package Kit).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan terkait beredarnya informasi di dunia maya tentang sebuah pesan berantai yang mengeklaim bahwa pelanggaran lalu lintas dan juga surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp.

Perwira berpangkat tiga melati ini menegaskan bahwa pesan berantai tersebut tidak benar alias hoax.

“Surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar. Polda Banten menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan,” kata Didik kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga :  Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Didik menjelaskan, surat tilang elektronik hanya akan dikirim kepada pelanggar lewat PT. Pos Indonesia.

Ia mewanti-wanti masyarakat untuk tidak membuka atau mengklik pesan berbentuk Apk yang dikirim oleh pelaku.

“Surat e-tilang hanya dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK. Jika menerima surat e-tilang selain dari pengiriman Pos, seperti via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka,” jelasnya.

Berkenaan dengan itu, Didik juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan untuk selalu mentaati aturan berlalu-lintas.

Penindakan akan dilakukan terhadap para pelanggar dalam Operasi Patuh Maung 2023 yang digelar selama 14 hari sejak 10 hingga 23 Juli 2023.

Baca Juga :  Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Dalam pelaksanaannya,Operasi Patuh Maung 2023 menyasar beberapa bentuk pelanggaran yang di antaranya:

  1. Tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menggunakan safety belt;
  2. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus;
  3. Penggunaan knalpot bodong;
  4. Berboncengan lebih dari satu orang;
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol;
  6. Pengemudi kendaraa bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas, karena patuh dan disiplin merupakan cerminan budaya bangsa. Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” pungkasnya.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok
Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat
Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi
DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah
Prabowo Targetkan Tutup hingga 800 BUMN Merugi demi Hemat Anggaran Triliunan Rupiah
Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?
Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat
Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:49 WIB

Tak Sampai 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojol di Tanjung Priok

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Puji Kinerja Bank Kalteng yang Kian Positif dan Sehat

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:11 WIB

Isu Gerindra Awasi Pergerakan Wapres Gibran Dipastikan Hoaks, Fraksi Bakal Layangkan Somasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:05 WIB

DPRD Kalteng Desak Penguatan Industri Pengolahan untuk Dongkrak Nilai Tambah SDA Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:43 WIB

Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR, Kelas Menengah Kini Berhak Dapat Rumah Subsidi?

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:17 WIB

Bawaslu Bartim Gandeng IWO dan PWI, Bangun Sinergi Demi Informasi Pengawasan yang Akurat

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:42 WIB

Jelang Muktamar ke-35 PBNU, Cak Imin Tegaskan Oknum Politik Praktis Harus Didepak

Senin, 22 Juni 2026 - 16:38 WIB

DPRD Kalteng: Pembangunan Inklusif 2026 Adalah Kunci Kesejahteraan Merata

Berita Terbaru