1TULAH.COM – Terdakwa Mario Dandy Satriyo dicecar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait plat nomer dari mobil Rubicon yang digunakan saat menganiaya David Ozora.
Mario Dandy Satrio (20) mengakui memiliki tidak hanya punya satu nomor kendaraan palsu.
Namun banyak dimilikinya, salah satunya ada yang menginisialkan nama mantan kekasihnya, Anastasia Pretya Amanda.
Anak tersangka kasus dugaan pencucian uang Rafael Alun ini bersaksi untuk terdakwa Shane Lukas.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).
Ketika ditahan di Markas Polsek Pesanggrahan, Mario Dandy mengaku meminta Shane untuk mengganti mobil Jeep Rubiccon miliknya dengan motor Vespa yang ada di rumahnya.
Caranya, dengan berpura-pura Shane menjemput AG di sekolah.
“Kenapa harus ditukar mobilnya dengan vespa?” tanya hakim anggota.
“Karena waktu itu saya takut sama polisi, karena waktu itu saya sudah ditahan ‘bentar saya sudah telepon polisi’ jadi saya pikir waktu dijemput nanti udah nggak mobil lagi di situ,” jawab Mario.
Mario Dandy mengaku meminta mengganti pelat nomor Rubicon itu kepada Shane dan AG.
Pelat palsu yang diminta Mario untuk diganti yakni B 120 DEN.
Setelahnya, Mario Dandy mengakui punya pelat nomor palsu lebih dari satu dan bahkan tidak hanya B 120 DEN yang digunakan untuk Jeep Rubiccon itu.
Salah satu pelat bodong itu bahkan dibuat Mario untuk mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda
“Saya bikin pelat palsu itu nggak satu doang. Saya bikin pelat palsu atas nama Amanda juga, namanya kan Pretya saya bikin P 123 TYA terus di-story-in sama dia. Terus dia juga tahu ada pelat B120 DEN,” ucap Mario.
Mario mengatakan sengaja kerap berganti-ganti pelat nomor palsu pada kendaraannya, alasannya hanya untuk terlihat keren.
“Apa maskudnya ganti-ganti pelat palsu itu?” tanya hakim
“Biar keren aja, Yang Mulia,” tegas Mario
“Biar keren atau biar karena saudara berkuasa gitu karena segala sesuatunya?” tanya hakim lagi.
“Bukan, biar mobilnya ini kan saya nama saya itu di Instagram kan ‘Broden’, nah itu nama mobilnya biar jadi Broden aja jadi B 120 DEN,” beber Mario.
Untuk diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com