Skandal Asusila Petugas Rutan KPK, Paksa Istri Tahanan Lakukan Video Tak Senonoh hingga Peras Rp 72,5 Juta

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Cabul Petugas Rutan KPK, Paksa Istri Tersangka Koruptor Telanjang sambil Video Call. Sumber foto : com

Aksi Cabul Petugas Rutan KPK, Paksa Istri Tersangka Koruptor Telanjang sambil Video Call. Sumber foto : com

1TULAH.COM – Aksi pelecehan di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK terjadi dan melibatkan petugas bernama inisial M (35).

Korban yang dilecehkan tak lain adalah BL, istri salah satu tersangka kasus korupsi yang ditahan KPK.

Bentuk pelecehan petugas Rutan KPK itu, yakni memaksa korbannya untuk telanjang saat melakukan video call lewat aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan dokumen salinan putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK, dikutip pada Senin (26/6/2023), terungkap awal kejadian tersebut.

M bertemu saat istri tersangka datang ke rutan yang berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjenguk suaminya pada 15 Agustus 2022.

Berdasarkan pengakuan istri tersangka, sejak itu M sering mengubunginya untuk bertanya kabar, dan memberi kabar suami dari terduga korban.

M menghubungi istri tersangka lewat telepon dan pesan WhattsApp serta Telegram.

M sering bercerita soal permasalahan keluarganya.

Karena komunikasi yang semakin intens, M menceritakan anaknya dari hasil program bayi tabung.

Istri tersangka KPK, lalu mengaku belum memiliki anak, dan bertanya soal bayi tabung.

M pun bertanya ke istri tersangka, berapa kali berhubungan badan.

Baca Juga :  Ratusan Purnawirawan TNI Beri Ultimatum: Kembali ke UUD 45 Asli, Copot Menteri Pro-Jokowi, dan Ganti Wapres!

Namun istri tersangka tidak mau menjawabnya.

Dipaksa Telanjang sambil Video Call

Masih berdasarkan pengakuan istri si tersangka, M meminta untuk melihat bagian sensitifnya, lewat pesan WhattsApp, telepon atau video call.

Disebut terduga korban, M sering memaksa. Korban menyebut takut karena ada banyak kamera pengawas atau CCTV.

M lantas menyebut, bahwa di tempatnya berada di ruang klinik tidak ada CCTV dan tak ada orang.

Si istri tersangka beberapa kali menolak, namun M terus memaksa.

Akhirnya si istri tersangka menuruti permintaan M, dengan menunjukan sejumlah bagian sensitinya lewat video call WhatsApp.

Dalam dokumen salinan putusan persidangan etik Dewan Pengawas KPK, M tidak membantah keterangan yang disampaikan istri tersangka.

Akhirnya, Dewas KPK menyatakan M bersalah dan melakukan pelanggaran etik dan kode etik perilaku.

Menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa permintaan secara terbuka dan tidak langsung.

Dewas KPK juga merekomendasikan M diperiksa Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Sebelumya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan petugas Rutan KPK melakukan pelanggaran etik berupa asusila atau pelecehan seksual.

Baca Juga :  Pasar Mangga Dua Kembali Jadi Sorotan AS: Pusat Barang Bajakan Hambat Hubungan Dagang?

Proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023,” kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023).

Kepada pelaku, Dewan Pengawas KPK disebut telah menjatuhkan sanksi.

“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh Petugas Rutan, Dewas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,” kata Ali.

Sanksi yang dijatuhkan, berupa pelanggaran etik sedang oleh Dewas KPK pada April 2023.

“Dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut,” kata Ali.

Namun demikian, Ali mengklaim lembaga antikorupsi akan melakukan tindak lanjut lewat Inspektorat, terkait kedisiplinan pegawai.

“Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi,” sebutnya.

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump
Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga
Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!
Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!
Paus Fransiskus Meninggal Dunia: Perjalanan Hidup Sang Pemimpin Katolik yang Sederhana dan Dicintai
Istana Buka Suara Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Minta Publik Lihat Sisi Prestasi Beliau!
Indonesia-Malaysia Jajaki Kerjasama Pengembangan Kurikulum Pendidikan Keagamaan
Cegah Kekerasan Seksual, Calon Dokter Spesialis Kini Wajib Jalani Tes Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 15:52 WIB

Muhammadiyah Dukung Evakuasi Warga Palestina: Syaratnya Bukan Permanen dan Tolak Konsep Ala Trump

Selasa, 22 April 2025 - 08:27 WIB

Pemkab Barito Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, Kerahkan Bantuan untuk Warga

Selasa, 22 April 2025 - 06:55 WIB

Dokter Tompi Tegas Tolak Infus Whitening: Bongkar Risiko dan Legalitas BPOM!

Selasa, 22 April 2025 - 06:41 WIB

Babak Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO: Kejagung Periksa 12 Saksi, Jurnalis JAKTV Turut Dimintai Keterangan!

Senin, 21 April 2025 - 18:02 WIB

Paus Fransiskus Meninggal Dunia: Perjalanan Hidup Sang Pemimpin Katolik yang Sederhana dan Dicintai

Senin, 21 April 2025 - 17:47 WIB

Istana Buka Suara Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Minta Publik Lihat Sisi Prestasi Beliau!

Senin, 21 April 2025 - 17:47 WIB

Indonesia-Malaysia Jajaki Kerjasama Pengembangan Kurikulum Pendidikan Keagamaan

Senin, 21 April 2025 - 17:11 WIB

Cegah Kekerasan Seksual, Calon Dokter Spesialis Kini Wajib Jalani Tes Psikologi

Berita Terbaru

Pemkab Murung Raya komitmen terkait penurunan angka stunting di wilayah itu

Daerah

Pemkab Mura Komitmen Percepatan Penurunan Angka Stunting

Selasa, 22 Apr 2025 - 17:23 WIB