Pasutri Ketangkap Basah Curi HP Pengunjung PRJ, Segini Barbuknya

- Jurnalis

Minggu, 25 Juni 2023 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi copet. (Shutterstock)

Ilustrasi copet. (Shutterstock)

1tulah.com – Sebuah video yang memperlihatkan pasangan suami istri (pasutri) tertangkap basah copet handphone pengunjung PRJ. Pelaku kini telah ditangkap aparat kepolisian

Bahkan video yang memperlihatkan pasti copet HP viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada pada Jumat (23/6) sekitar pukul 19.29 WIB.

“Benar telah dilakukan penangkapan pasutri di PRJ JIExpo Kemayoran,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian, Sabtu (24/6/2023).

Korban berinisial B dan FS yang melihat pelaku mengambil handphone miliknya, langsung menangkap tersangka.

Baca Juga :  QuickWin Casino: O Playground Definitivo para Vitórias Rápidas e Jogo de Alta Energia

Saksi menghampiri pelaku Edi Ismanto serta mengatakan, “Kamu ngambil HP saya?”.

Kemudian tersangka menjawab, “Apa-apaan saya tidak ambil HP kamu, boleh digeledah!”

“FS kemudian juga menggeledah istri Edi yakni Caswati yang berada di dekatnya namun tersangka menolak. Kemudian B tetap memaksa dan menemukan sejumlah ponsel, ” kata Hady.

Selanjutnya FS berteriak sehingga membuat pengunjung PRJ berdatangan dan mengamankan tersangka Caswati dan Edi Ismanto.

Hady menjelaskan kedua tersangka di bawa ke pintu masuk pengunjung, kemudian digeledah oleh anggota TNI yang sedang bertugas.

Baca Juga :  Sejarah Terulang! Arsenal Lolos ke Final Liga Champions Usai Singkirkan Atletico Madrid

“Pelaku awalnya mengelak, namun ketika menunjukkan sejumlah barang bukti yang ada di tas istrinya, dia tidak bisa mengelak,” kata Hady.

Tidak lama kemudian datang anggota Polisi membawa kedua tersangka pasutri tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat bersama barang bukti lima buah ponsel.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (suara.com)

Berita Terkait

ون اكس بت يبرز بساطة اللعب وسلاسة التنقل في عالم الكازينو الإلكتروني
Ngeri! Taksi Air Diduga Mengangkut BBM Terbakar di DAS Barito
IGD RSUD dr Doris Sylvanus Membludak, DPRD Kalteng Soroti Profesionalisme Tenaga Medis
Kritik Keras Komisi I DPR Soal Pembubaran Film Pesta Babi: Itu Hak Konstitusional Warga!
Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan
Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat
Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe
Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:26 WIB

ون اكس بت يبرز بساطة اللعب وسلاسة التنقل في عالم الكازينو الإلكتروني

Senin, 11 Mei 2026 - 19:34 WIB

Ngeri! Taksi Air Diduga Mengangkut BBM Terbakar di DAS Barito

Senin, 11 Mei 2026 - 16:04 WIB

IGD RSUD dr Doris Sylvanus Membludak, DPRD Kalteng Soroti Profesionalisme Tenaga Medis

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:37 WIB

Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:14 WIB

Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:50 WIB

Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:16 WIB

Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:57 WIB

Heriyus Apresiasi Semangat Kontingen Murung Raya yang Akan Berlaga di FBIM 2026

Berita Terbaru