Siap-siap! Guru Honorer Kategori ini Prioritas Pengangkatan ASN PPPK Tanpa Tes 2023, Simak Ulasannya

- Jurnalis

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer P-1 Jadi Prioritas Pengangkatan ASN PPPK Tanpa Tes 2023, Simak Empat Poin Penting Ini. (Foto: Instgram @nunuksuryani)
SUARA GA

Guru Honorer P-1 Jadi Prioritas Pengangkatan ASN PPPK Tanpa Tes 2023, Simak Empat Poin Penting Ini. (Foto: Instgram @nunuksuryani) SUARA GA

1tulah.com – Ketentuan penghapusan honorer akan jatuh tempo pada 28 November tahun 2023, atau kurang lebih tersisa dua bulan dari saat berita ini naik tayang, Rabu, (21/06/2023).

Nah bagi guru honorer dengan kategori ini, jangan panik dahulu, pasalnya akan ada prioritas khusus dari Dirjen guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Nunuk Suryani.

Prof Nunuk Suryani sempat menjanjikan para pelamar prioritas satu atau P-1 yang belum mendapatkan penempatan.

“Bapak ibu pelamar P-1 jangan khawatir, nanti pada seleksi tahun 2023, tidak perlu mengikuti tes lagi, tinggal menunggu penempatan,’ kata Prof nunuk saat pengumuman kelulusan PPPK guru 9 Maret 2023.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Kalteng Apresiasi Kontingen Barito Utara di FBIM 2026

Menurut Prof Nunuk, guru P-1 tidak harus mengikuti tes saat seleksi PPPK 2023 nanti, tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Dalam kesempatan itu, Prof Nunuk Suryani menjelaskan ada 4 poin penting yang perlu dipahami oleh guru honorer P-1 yaitu:

1. Pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi.

Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.

2. Para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.

Baca Juga :  Prabowo Siapkan Strategi Nasional Guna Hadapi Ancaman El Nino 2026

3. Para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.

4. Pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.

Prof Nunuk Suryani menyatakan, sebanyak 3, 043 guru P-1, yang tidak mendapat penempatan formasi 2022, akan menjadi prioritas di tahun 2023.

Dirjen GTK itu, mendorong agar pemerintah daerah memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.

Diketahui sesuai Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 menyebutkan Pemerintah memberikan kesempatan lima tahun honorer diangkat menjadi ASN PPP. (suara.com)

Berita Terkait

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China
Alasan UEFA Ubah Jadwal Kick-Off Final Liga Champions 2026 Arsenal vs PSG, Fans Asia Diuntungkan!
Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan
TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi
Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”
Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran
Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:19 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Murung Raya Ungkap Sejumlah Kasus Pencurian, Lima Pelaku Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:59 WIB

TNI Urus Begal hingga Food Estate, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Reformasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41 WIB

Mengawal PPDB Bersih: KPK Terbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 demi Berantas Pungli dan Siswa “Titipan”

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:28 WIB

Bukan Sekadar Seremonial Kurban, Legislator Kalteng Ini Pilih Serap Keluhan Warga saat Lebaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Murung Raya Pertahankan Opini WTP dari BPK RI

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Parpol Bandel Siap-Siap Sanksi! Putusan MK Tegaskan Kuota 30% Perempuan Bersifat Memaksa

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:02 WIB

Kebebasan Pers Terancam: 25 Media di Sumsel Digugat Perdata, KKJ Sebut Bentuk Intimidasi SLAPP

Berita Terbaru