Lagi! Pengedar Sabu Benao Diringkus Polisi, Barbuk 46,09 gram Diamankan

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi dari penangkapan pengedar sabu di desa Benao Hulu, Senin (12/06/2023) pagi. (foto : 1tulah.com)

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi dari penangkapan pengedar sabu di desa Benao Hulu, Senin (12/06/2023) pagi. (foto : 1tulah.com)

1tulah.com, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Barito Utara bersama Polsek Lahei menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu di jalan Aswadi syukur Desa Benao Hulu No.97 RT.02 Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalteng pada Senin (12/06/2023) pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Dalam penangkapan polisi berhasil menangkap dua pelaku R (39) dan S (23) warga Desa Benao Hulu dan barang bukti dengan berat sekitar 46,09 gram diduga sabu.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga :  Karhutla Meluas, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Dijelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Anggota langsung lakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo.

Adapun dalam proses penangkapan didapatkan barang bukti di kamar R polisi mengamankan 33 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu seberat 38,90 gram bruto dan BB lainya serta uang tunai Rp.6.625.000.

“Sementara di kamar S sebanyak 19 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu seberat 7,19 gram Bruto, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, Barbuk lainnya serta uang tunai Rp 1.350.000,’ kata Kasat.

Baca Juga :  Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Sementara dua pelaku saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

 

 

Berita Terkait

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026
Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia
Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS
Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat
Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas
Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla
Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Dinsos Barsel Alokasikan Bansos Sembako dan Kursi Roda pada APBD Perubahan 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Dua Emiten Haji Isam Jaminkan Saham Rp73 T ke Bank Mandiri, Ini Penjelasan Manajemen

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:28 WIB

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Kemerdekaan Pers dan Kriminalisasi Jurnalis Jadi Sorotan Dunia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Tingkatkan Ketepatan Data, Kemendagri Evaluasi Layanan Pengusulan Satyalancana Karya Satya PNS

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Kabut Asap Karhutla Capai Timor Leste, ASEAN Didesak Gelar Rapat Darurat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Atasi Krisis Air Bersih hingga Infrastruktur, DPRD Kalteng Soroti Aspirasi Warga Gunung Mas

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Profil dan Sosok Aisyah Thisia Halijam: Istri Gubernur Kalteng yang Jadi Sorotan Publik Usai Video Catwalk Viral di Tengah Bencana Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas

Berita Terbaru