1tulah.com, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Barito Utara bersama Polsek Lahei menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu di jalan Aswadi syukur Desa Benao Hulu No.97 RT.02 Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalteng pada Senin (12/06/2023) pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Dalam penangkapan polisi berhasil menangkap dua pelaku R (39) dan S (23) warga Desa Benao Hulu dan barang bukti dengan berat sekitar 46,09 gram diduga sabu.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo membenarkan penangkapan pelaku.
Dijelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Anggota langsung lakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo.
Adapun dalam proses penangkapan didapatkan barang bukti di kamar R polisi mengamankan 33 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu seberat 38,90 gram bruto dan BB lainya serta uang tunai Rp.6.625.000.
“Sementara di kamar S sebanyak 19 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu seberat 7,19 gram Bruto, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, Barbuk lainnya serta uang tunai Rp 1.350.000,’ kata Kasat.
Sementara dua pelaku saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)