Lagi! Pengedar Sabu Benao Diringkus Polisi, Barbuk 46,09 gram Diamankan

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi dari penangkapan pengedar sabu di desa Benao Hulu, Senin (12/06/2023) pagi. (foto : 1tulah.com)

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi dari penangkapan pengedar sabu di desa Benao Hulu, Senin (12/06/2023) pagi. (foto : 1tulah.com)

1tulah.com, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Barito Utara bersama Polsek Lahei menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu di jalan Aswadi syukur Desa Benao Hulu No.97 RT.02 Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalteng pada Senin (12/06/2023) pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Dalam penangkapan polisi berhasil menangkap dua pelaku R (39) dan S (23) warga Desa Benao Hulu dan barang bukti dengan berat sekitar 46,09 gram diduga sabu.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cara Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Syariat

Dijelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Anggota langsung lakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo.

Adapun dalam proses penangkapan didapatkan barang bukti di kamar R polisi mengamankan 33 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu seberat 38,90 gram bruto dan BB lainya serta uang tunai Rp.6.625.000.

“Sementara di kamar S sebanyak 19 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu seberat 7,19 gram Bruto, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, Barbuk lainnya serta uang tunai Rp 1.350.000,’ kata Kasat.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal

Sementara dua pelaku saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

 

 

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal
Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan
Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel
Menanti Magis Thomas Tuchel: Prediksi Starting XI dan Kesiapan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026
Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya
PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung
Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:31 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Penembak Bripka Arya Supena Hingga Meninggal

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:40 WIB

Dongkrak Sektor Strategis, DPRD Kalteng Soroti Hilirisasi hingga Kewajiban Plasma Perkebunan

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:15 WIB

Sakit Hati Mendiang Epy Kusnandar Didoakan ‘Mampus’, Karina Ranau Adukan Netizen ke Polres Jaksel

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:58 WIB

Sempat Mangkir, Kejagung Akhirnya Ringkus Aktor Intelektual Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:50 WIB

PWI Murung Raya Bangun Kekompakan Tim Menuju Turnamen Futsal DAS Barito dan Gunung Mas

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:14 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Nyatakan Siap Minta Maaf Langsung

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kabar Penangkapan Syekh Ahmad Al Misry Hoaks, Polri: Posisinya Masih Dilacak!

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:52 WIB

Dana Fantastis Proyek IKN! Habiskan Rp147 Triliun Namun Jakarta Tetap Ibu Kota

Berita Terbaru