Lagi! Pengedar Sabu Benao Diringkus Polisi, Barbuk 46,09 gram Diamankan

- Jurnalis

Senin, 12 Juni 2023 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi dari penangkapan pengedar sabu di desa Benao Hulu, Senin (12/06/2023) pagi. (foto : 1tulah.com)

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi dari penangkapan pengedar sabu di desa Benao Hulu, Senin (12/06/2023) pagi. (foto : 1tulah.com)

1tulah.com, Puruk Cahu – Satresnarkoba Polres Barito Utara bersama Polsek Lahei menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu di jalan Aswadi syukur Desa Benao Hulu No.97 RT.02 Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalteng pada Senin (12/06/2023) pagi sekira pukul 08.00 Wib.

Dalam penangkapan polisi berhasil menangkap dua pelaku R (39) dan S (23) warga Desa Benao Hulu dan barang bukti dengan berat sekitar 46,09 gram diduga sabu.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo membenarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga :  Kemenag Targetkan BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Idulfitri 1446 H/2025

Dijelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Anggota langsung lakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Soesilo.

Adapun dalam proses penangkapan didapatkan barang bukti di kamar R polisi mengamankan 33 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu seberat 38,90 gram bruto dan BB lainya serta uang tunai Rp.6.625.000.

“Sementara di kamar S sebanyak 19 plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga sabu seberat 7,19 gram Bruto, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, Barbuk lainnya serta uang tunai Rp 1.350.000,’ kata Kasat.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp400 Juta untuk Loloskan Harun Masiku ke DPR RI

Sementara dua pelaku saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

 

 

Berita Terkait

Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman
Lebaran 2025, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik
Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI
Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!
Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan
Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS
Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia
Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 20:55 WIB

Jelang Idul Fitri 1446H, Polres Barsel Kampanyekan Mudik Aman Keluarga Nyaman

Senin, 17 Maret 2025 - 20:04 WIB

Lebaran 2025, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik

Senin, 17 Maret 2025 - 20:03 WIB

Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 17 Maret 2025 - 19:31 WIB

Puluhan Karyawan Adukan PT MJAP ke DPRD Bartim: 12 Tahun Kerja, Gaji Tak Dibayar!

Senin, 17 Maret 2025 - 19:23 WIB

Sengketa Sita Rumah di Tamiang Layang: Pemilik Baru Gugat Putusan Pengadilan

Senin, 17 Maret 2025 - 15:45 WIB

Politik vs. Media: VOA Jadi Target Pemangkasan Anggaran AS

Senin, 17 Maret 2025 - 15:19 WIB

Timnas Indonesia Tiba di Australia, Optimis Raih Poin Lawan Australia

Senin, 17 Maret 2025 - 09:27 WIB

Kasus Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte: Pendukung Demo, Tuntut Keadilan di Hari Jadi Davao

Berita Terbaru

BRI cabang Muara Teweh saat gelar bukber bersama anak yatim dan orang tidak mampu, Senin (17/3/2025). Foto. Yoga

Muara Teweh

BRI Cabang Muara Teweh Bukber dan berbagi Paket Peduli

Senin, 17 Mar 2025 - 23:28 WIB

Ratusan masa pendukung GogoHelo masih bertahan di Kantor Bawaslu hingga malam.Foto.Deni/1tulah.com

Muara Teweh

Tak Puas Jawaban Bawaslu, Ratusan Massa Masih Bertahan di Lokasi

Senin, 17 Mar 2025 - 20:08 WIB

Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Berita

Ketua DPR Tegaskan RUU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 17 Mar 2025 - 20:03 WIB