Simak! Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlakunya

- Jurnalis

Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Paspor - Syarat Perpanjang Paspor. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi Paspor - Syarat Perpanjang Paspor. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Ketika hendak merencanakan bepergian atau liburan ke luar negeri, ada beberapa hal yang harus disiapkan.

Tentunya selain barang-barang bawaan, Anda juga harus memiliki dokumen berupa paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Untuk itu, ketahui cara dan syarat perpanjang paspor berikut ini.

Paspor merupakan dokumen wajib ketika kita ingin melakukan perjalanan antar negara.

Masa berlaku paspor yaitu selama 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2022 lalu.

Sehingga perlu dilakukan penggantian saat paspor tersebut sudah habis masa berlakunya.

Lantas bagaimana cara perpanjang paspor dan apa saja syaratnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Syarat perpanjang Paspor

Melansir dari laman resmi Kemenkumham, syarat untuk perpanjangan atapun perpanjangan paspor lama, hanya dengan membawa KTP Elektronik dan juga paspor lama.

Sementara, persyaratan untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun yakni membawa e-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), serta Paspor lama.

Persyaratan di atas meeupakan bagi pemilik Paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009.

Sedangkan, Paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 maupun terbitan dari KBRI/KJRI, syaratnya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga :  Kritik Berujung Ricuh, Budiman Sudjatmiko dan Nusron Wahid Dikepung Mahasiswa UGM

•Mengisi permohonan formulir Perdim 11.

•Jika pemohon telah menikah, maka harus mengisi Surat Pernyataan Suami atau Istri dengan menyertakan materai sebesar 6000.

• Membawa E-KTP dan KK
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Luar Negeri harus memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk Setempat).

• Akta Kelahiran atau Ijazah Non–Gelar (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (bagi umat beragama Muslim yang telah menikah) atau Surat Baptis dari Gereja.

• Menunjukkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia lewat pewarganegaraan ataupun penguncian pembatasan memilih kewarganegaraan Indonesia.

• Surat Penetapan Ganti Nama yang berasal dari pengadilan negeri bagi yang sudah mengganti nama maupun bagi yang sudah menikah.

Sebagai catatan, seluruh syarat tersebut akan berbeda untuk Paspor yang hilang maupun rusak.

Cara Perpanjang Paspor

Sama seperti permohonan untuk visa paspor baru, pengajuan perpanjangan Paspor juga dapat dilakukan lewat aplikasi M-Paspor.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini prosedur perpanjang atau pergantian Paspor:

Baca Juga :  Aturan Baru BGN: Insentif Dapur SPPG Tak Lagi Sama Rata Rp6 Juta

• Download dan instal aplikasi M-Paspor di Play Store ataupun App Store.

• Lakukan registrasi akun dengan cara mengisi data diri, pastikan Anda sudaj menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

• Pilih lokasi kantor imigrasi yang nantinya akan didatangi untuk mengurus perpanjang paspor.

• Tentukan waktu kedatangan, seperti hari dan juha jam kedatangan.

• Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa QR code, bukti simpanan ini dapat ditunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi

• Mendatangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, jangan lupa membawa persyaratan dokumen yang diperlukan

• Tunjukkan bukti kode QR tadi kepada petugas imigrasi

• Selanjutnya, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan juga foto

• Pengambilan foto dan sesi wawancara

• Setelah sesi wawancara selesai, lakukan pembayaran, kemudian Anda akan diberi tahu kapan Paspor baru bisa diambil.

Demikian tadi ulasan mengenai cara dan syarat perpanjang paspor terbaru, bagaimana mudah bukan?

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’
Polemik Program Makan Bergizi Gratis: Antara Kegembiraan Bocah SD dan Gugatan Mahasiswa
Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian
Polisi Amankan Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama
KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA
Hari Bhayangkara ke-80, Pemprov Kalteng Apresiasi Lomba Menembak dan Sumpit untuk Perkuat Sinergi dan Pelestarian Budaya
Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?
Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:29 WIB

Air Mata di Sidang Korupsi Abdul Wahid: Momen UAS Bergetar Ucap ‘Aku Akan Tetap Membelamu’

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:17 WIB

Polemik Program Makan Bergizi Gratis: Antara Kegembiraan Bocah SD dan Gugatan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:35 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Tekan SEB Integrasi Lahan Pertanian

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:08 WIB

Polisi Amankan Pengendali Keuangan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:06 WIB

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan WNA

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:43 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Pemprov Kalteng Apresiasi Lomba Menembak dan Sumpit untuk Perkuat Sinergi dan Pelestarian Budaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:35 WIB

Di Balik Tumpukan Uang Rp50 Triliun Satgas PKH: Penyelamatan Hutan atau Alih Kelola Aset Swasta ke BUMN?

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Dijemput Paksa Polisi, Istri Ungkap Detik-Detik Penangkapan

Berita Terbaru

Foto Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, menghadiri pembukaan Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan XVII Tahun 2026

Muara Teweh

Wakil Bupati Barito Utara Hadir di Pembukaan PENAS XVII Tahun 2026

Sabtu, 20 Jun 2026 - 18:21 WIB