Simak! Syarat dan Cara Perpanjang Paspor yang Sudah Habis Masa Berlakunya

- Jurnalis

Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Paspor - Syarat Perpanjang Paspor. Sumber foto : suara.com

Ilustrasi Paspor - Syarat Perpanjang Paspor. Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Ketika hendak merencanakan bepergian atau liburan ke luar negeri, ada beberapa hal yang harus disiapkan.

Tentunya selain barang-barang bawaan, Anda juga harus memiliki dokumen berupa paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Untuk itu, ketahui cara dan syarat perpanjang paspor berikut ini.

Paspor merupakan dokumen wajib ketika kita ingin melakukan perjalanan antar negara.

Masa berlaku paspor yaitu selama 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2022 lalu.

Sehingga perlu dilakukan penggantian saat paspor tersebut sudah habis masa berlakunya.

Lantas bagaimana cara perpanjang paspor dan apa saja syaratnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Syarat perpanjang Paspor

Melansir dari laman resmi Kemenkumham, syarat untuk perpanjangan atapun perpanjangan paspor lama, hanya dengan membawa KTP Elektronik dan juga paspor lama.

Sementara, persyaratan untuk anak yang berusia dibawah 17 tahun yakni membawa e-KTP Orang Tua, Kartu Keluarga (KK), serta Paspor lama.

Persyaratan di atas meeupakan bagi pemilik Paspor yang diterbitkan setelah tahun 2009.

Sedangkan, Paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009 maupun terbitan dari KBRI/KJRI, syaratnya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga :  Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Syekh Ahmad Al Misry Kini Ditetapkan Buron Internasional

•Mengisi permohonan formulir Perdim 11.

•Jika pemohon telah menikah, maka harus mengisi Surat Pernyataan Suami atau Istri dengan menyertakan materai sebesar 6000.

• Membawa E-KTP dan KK
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Luar Negeri harus memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk Setempat).

• Akta Kelahiran atau Ijazah Non–Gelar (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah (bagi umat beragama Muslim yang telah menikah) atau Surat Baptis dari Gereja.

• Menunjukkan surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia lewat pewarganegaraan ataupun penguncian pembatasan memilih kewarganegaraan Indonesia.

• Surat Penetapan Ganti Nama yang berasal dari pengadilan negeri bagi yang sudah mengganti nama maupun bagi yang sudah menikah.

Sebagai catatan, seluruh syarat tersebut akan berbeda untuk Paspor yang hilang maupun rusak.

Cara Perpanjang Paspor

Sama seperti permohonan untuk visa paspor baru, pengajuan perpanjangan Paspor juga dapat dilakukan lewat aplikasi M-Paspor.

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini prosedur perpanjang atau pergantian Paspor:

Baca Juga :  Angka Kemiskinan Turun tapi Biaya Hidup Melonjak, Mengapa Ekonomi Terasa Makin Sulit?

• Download dan instal aplikasi M-Paspor di Play Store ataupun App Store.

• Lakukan registrasi akun dengan cara mengisi data diri, pastikan Anda sudaj menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

• Pilih lokasi kantor imigrasi yang nantinya akan didatangi untuk mengurus perpanjang paspor.

• Tentukan waktu kedatangan, seperti hari dan juha jam kedatangan.

• Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa QR code, bukti simpanan ini dapat ditunjukkan ketika datang ke kantor imigrasi

• Mendatangi kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, jangan lupa membawa persyaratan dokumen yang diperlukan

• Tunjukkan bukti kode QR tadi kepada petugas imigrasi

• Selanjutnya, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk sesi wawancara dan juga foto

• Pengambilan foto dan sesi wawancara

• Setelah sesi wawancara selesai, lakukan pembayaran, kemudian Anda akan diberi tahu kapan Paspor baru bisa diambil.

Demikian tadi ulasan mengenai cara dan syarat perpanjang paspor terbaru, bagaimana mudah bukan?

Penulis : Nova Elisa Putri

Sumber Berita : Suara.com

Berita Terkait

Komisi I DPRD Kalteng Minta Sinergi Tangani Karhutla di Konsesi PT Adaro, Walhi Catat Ratusan Hotspot!
Dua Hari Membara! Karhutla di Kotawaringin Barat Capai 10 Hektare, Pemadaman Terhalang Angin Kencang
Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri
Heriyus: Festival Budaya Harus Jadi Ruang Edukasi dan Inspirasi Generasi Muda
Angka Kemiskinan Turun tapi Biaya Hidup Melonjak, Mengapa Ekonomi Terasa Makin Sulit?
Raisa Komentar “Kue Putu” di Unggahan Mathis Molinie, Sinyal Kedekatan Makin Kuat?
DPRD Kalteng Dorong Percepatan Jalan Pekahi–Mendawai, Pangkas Jarak Ratusan Kilometer di Katingan
KH Ma’ruf Amin Tekankan SDM Unggul dan Teknologi untuk Kelola Sumber Daya Alam

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Komisi I DPRD Kalteng Minta Sinergi Tangani Karhutla di Konsesi PT Adaro, Walhi Catat Ratusan Hotspot!

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Dua Hari Membara! Karhutla di Kotawaringin Barat Capai 10 Hektare, Pemadaman Terhalang Angin Kencang

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Gelombang Sanksi Nakes Hina Pasien BPJS di Threads: Dari Pemecatan Hingga Pengunduran Diri

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:51 WIB

Angka Kemiskinan Turun tapi Biaya Hidup Melonjak, Mengapa Ekonomi Terasa Makin Sulit?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Raisa Komentar “Kue Putu” di Unggahan Mathis Molinie, Sinyal Kedekatan Makin Kuat?

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:00 WIB

DPRD Kalteng Dorong Percepatan Jalan Pekahi–Mendawai, Pangkas Jarak Ratusan Kilometer di Katingan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:53 WIB

KH Ma’ruf Amin Tekankan SDM Unggul dan Teknologi untuk Kelola Sumber Daya Alam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Mura Expo 2026 Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Berita Terbaru