1TULAH.COM – Tilang manual kembali diberlakukan oleh Polri setelah kemarin sempat dihapuskan.
Hal ini dikarenakan tidak juga memunculkan kesadaran masyarakat untuk mematuh peraturan lalu lintas.
Pelanggaran seperti bonceng tiga, tidak mengenakan helm hingga menerobos lampu merah masih marak terjadi.
Namun, Polri menagaskan bahwa sistem tilang manual ini berlaku untuk pelanggaran lalu lintas tertentu dan dilakukan untuk kawasan yang belum terjangkau kamera electronic traffic lawa enforcement atau e-TLE.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, hal ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.
“Sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau e-TLE,” ujarnya.
Keputusan ini juga di ambil berdasarkan hasil evaluasi dan pendapat dari ahli hukum dan transportasi yang menilai tilang manual masih diperlukan.
“Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya,” katanya.
Penulis : Delia Anisya Fitri
Sumber Berita : suara.com