Polri Kembali Menerapkan Tilang Manual, Berikut Alasannya

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tilang manual kembali diterapkan. (Foto: freeoik)

Tilang manual kembali diterapkan. (Foto: freeoik)

1TULAH.COM Tilang manual kembali diberlakukan oleh Polri setelah kemarin sempat dihapuskan.

Hal ini dikarenakan tidak juga memunculkan kesadaran masyarakat untuk mematuh peraturan lalu lintas.

Pelanggaran seperti bonceng tiga, tidak mengenakan helm hingga menerobos lampu merah masih marak terjadi.

Namun, Polri menagaskan bahwa sistem tilang manual ini berlaku untuk pelanggaran lalu lintas tertentu dan dilakukan untuk kawasan yang belum terjangkau kamera electronic traffic lawa enforcement atau e-TLE.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, hal ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri.

“Sudah dikeluarkan STR Kapolri tentang penegakkan hukum lalu lintas jalan dengan tilang di tempat untuk pelanggaran tertentu dan belum terjangkau e-TLE,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU Barito Timur Tetapkan M. Yamin-Adi Mula Nakalelu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Keputusan ini juga di ambil berdasarkan hasil evaluasi dan pendapat dari ahli hukum dan transportasi yang menilai tilang manual masih diperlukan.

“Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya,” katanya.

Penulis : Delia Anisya Fitri

Sumber Berita : suara.com

Berita Terkait

Kunjungan Kerja DPRD HSS: Belajar dari Pengalaman Sukses Pemkab Bartim dalam Penerapan SPBE
2025 Bantuan Pangan Diperpanjang: Bulog Buntok Pastikan Stok Beras Aman!
Sekolah Rakyat Prabowo: Jawaban atas Tantangan Pendidikan Anak Miskin di Indonesia
Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?
Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!
Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis
Soal Alasan Belum Juga Tahan Hasto, KPK: Tak Ada Intervensi Megawati

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:18 WIB

Kunjungan Kerja DPRD HSS: Belajar dari Pengalaman Sukses Pemkab Bartim dalam Penerapan SPBE

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:42 WIB

2025 Bantuan Pangan Diperpanjang: Bulog Buntok Pastikan Stok Beras Aman!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:04 WIB

Sekolah Rakyat Prabowo: Jawaban atas Tantangan Pendidikan Anak Miskin di Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:41 WIB

Kenaikan Harga LPG 3 Kg: Siapa yang Diuntungkan dan Siapa yang Terbebani?

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:59 WIB

Ladies, Hindari Kebiasaan Buruk Ini Saat Mengemudi!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:53 WIB

Megawati Hangestri Cetak Rekor Baru! 44 Poin Bawa Red Sparks Menang Dramatis

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:39 WIB

Soal Alasan Belum Juga Tahan Hasto, KPK: Tak Ada Intervensi Megawati

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:33 WIB

Reaksi Ayah Mahalini saat Putrinya Umrah Bikin Haru, Netizen: MasyaAllah Suport Papah Gede

Berita Terbaru