WASPADA! Peredaran Upal di Wilayah Barsel, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 12 Mei 2023 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman bersama Kasatreskrim AKP Afif Hasan didampingi Kasihumas AKP H. Johana dan Kapolsek Dusun Selatan Iptu H. Tonie saat menggelar Konferensi pers, Kamis(11/5/2023). 
Foto. Alifansyah/1tulah.com

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman bersama Kasatreskrim AKP Afif Hasan didampingi Kasihumas AKP H. Johana dan Kapolsek Dusun Selatan Iptu H. Tonie saat menggelar Konferensi pers, Kamis(11/5/2023). Foto. Alifansyah/1tulah.com

1tulah.com, BUNTOK-Seorang laki-laki berinisial A (44) pelaku pengedar Uang Palsu (Upal) yang sempat meresahkan dan mengegerkan warga Buntok berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Rabu (10/5/2023) malam.

Dari tangan terduga pelaku berinisial A, petugas gabungan Satreskrim bersama Unitreskrim Polsek Dusun Selatan turut mengamankan barang bukti sebanyak 32 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan,” ucap Kapolres AKBP Yusfandi Usman bersama Kasatreskrim AKP Afif Hasan didampingi Iptu H. Tonie Kapolsek Dusun Selatan dan Kasihumas AKP H. Johana saat konferensi pers, Kamis (11/5/2023) siang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong Ajak Masyarakat Rawat Kedamaian di Bumi Tambun Bungai

Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang pemilik warung di Kota Buntok melaporkan, kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan, adanya seorang laki-laki yang berbelanja di warungnya dengan menggunakan uang palsu.

“Berdasarkan laporan masyarakat, jajaran kami kemudian melakukan pengembangan dan penyilidikan lebih lanjut. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku kami berhasil menemukan barang bukti upal,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Puluhan PNS Mura Raih Penghargaan atas Pengabdian 10, 20 hingga 30 Tahun

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 245 KUHPidana tentang tindak pidana mengedarkan dan menyimpan uang palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, terkait kasus ini, AKBP Yusfandi menyebut pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat peredaran uang palsu yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Kami dari Polres Barsel juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mengalami terkait adanya peredaran uang palsu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib,” kata AKBP Yusfandi Usman. (Alifansyah)

 

Berita Terkait

Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking
Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil
Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami
Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit
KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK
Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!
Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027
Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Mengapa Pidato Presiden Kerap Selip Lidah? Pengamat Soroti Pentingnya Fact-Checking

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Ratakan Distribusi Pengajar, DPRD Kalteng Minta Formasi ASN Guru Prioritaskan Daerah Terpencil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bantah Masuk Islam, Roberto Carlos Ungkap Alasan Pernikahannya Gelar Tradisi Islami

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Polri Absen Rapat Konflik Agraria, KPA Desak Komisi III DPR Panggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag Hasil Audit Resmi BPK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Heboh Pengusiran 3 Turis Diduga Tentara IDF di Ubud Bali, Berawal dari Sikap Kasar ke Staf: Pantas Aja!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Dorong Efisiensi Anggaran, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati KUA-PPAS 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Isu Percepatan RUU Pemilu Mencuat, Gerindra Buka Suara Usai Pertemuan Sekjen Partai Koalisi Pendukung Prabowo

Berita Terbaru