1TULAH.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan terkait kasus impor emas senilai Rp 189 triliun, yang merupakan bagian dari transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 triliun.
Anggota Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mengaku terdapat satu surat yang menonjol yang dikirim PPATK kepada Kemenkeu.
Yakni surat dengan nomor SR-205 karena berisikan transaksi keuangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan jumlah fantastis Rp 189 triliun.
Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan dengan jelas kronologi kasus tersebut hingga penindakan yang telah diambil.
Bagaimana duduk perkara kasus ekspor emas tersebut? Berikut ulasannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ekspor emas senilai Rp189 triliun itu terjadi pada 2016 lalu. Menurut dia, ketika itu Ditjen Bea Cukai menangkap sebuah perusahaan yang akan melakukan ekspor emas melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Di tahun 2016, tepatnya tanggal 21 Januari, pihak Dirjen Bea Cukai sudah menangkap dan menindak atas ekspor emas yang dilakukan PT X melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Sri Mulyani dalam rapat tersebut.
Skandal ekspor emas ini, menurut Sri Mulyani, terungkap berkat dari salah satu surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menkeu mengatakan, PPATK transaksi emas itu masuk dalam salah satu dari 65 surat PPATK yang masuk dalam kategori transaksi perusahaan/korporasi.
“Dari 65 surat, ada satu surat yang menonjol, yang berisi transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut transaksi bea cukai dan pajak. Surat ini nomornya SR-205,” ungkap Sri Mulyani.
Menteri Keuangan melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku memalsukan surat izin ekspor agar bisa meloloskan emas tersebut ke luar negeri.
Dalam surat izin yang diajukan pelaku, tertera barang yang akan diekspor adalah emas perhiasan. Namun di dalam kargo, Bea Cukai malah menemukan emas batangan.
Menurut Menkeu, setelah menangkap pelaku di perusahaan tersebut, Ditjen Pajak langsung menindak yang bersangkutan.
Tak butuh waktu lama, setelah ditangkap, pelaku langsung ditindak. Pelaku langsung menjalani proses penyidikan hingga ke pengadilan.
“Sudah dari pengadilan negeri sampai turun putusan Mahkamah Agung (MA),” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, setelah bergulir di pengadilan, dua pelaku dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Meski begitu, dalam putusan akhir, pengadilan mentapkan PT X sebagai pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana dan denda sebesar Rp500 juta.
“Maka dari itu, PT X dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta, sesuai kasasi.
Di MA kami masih menang,” kata Sri Mulyani.
Setelah kejadian itu, DItjen Bea Cukai langsung mengetatkan pengawasan ekspor emas melalui jalur merah, sebagai bentuk pencegahan.
Menurut Sri Mulyani, setelah proses pengadilan selesai, Bea Cukan menggandeng PPATK melakukan case- building atau mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT X.
Penulis : Nova Elisa Putri
Sumber Berita : Suara.com