1TULAH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni (EH) yang merupakan anggota DPR RI Komisi III diduga menggunakan uang hasil suap untuk kepentingan politik mereka.
Duit haram itu diduga diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta.
“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan legislatif di tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Namun demikian, kasus dugaan korupsi yang menjerat pasangan suami istri ini masih terus didalami KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Ben Brahim adalah Bupati Kapuas dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018 -2023.
“Dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” kata Johanis saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa (28/7/2023).
Temuan penyidik KPK, Ary Egahni selaku istri dari Ben Brahim juga turut ikut campur dalam proses pemerintahan Kabupaten Kapuas.
“Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” kata Johanis.
Dana yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas juga dimanfaatkan untuk kepentingan politik keduanya.
“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE (Ary Egahni) yang merupakan istri BBSB (Ben Brahim ) dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada 2019,” ungkap Johanis.
Tak hanya Ben Brahim juga menerima uang dari pihak swasta untuk perizinan perkebunan di Kabupaten Kapuas.
“BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” imbuh Johanis.
Temuan sementara KPK, total dana yang diduga hasil korupsi yang diterima keduanya, mencapai Rp 8,7 miliar.
“Antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional,” ujar Johanis. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul Terkuak! Bupati Kapuas dan Istri Bayar 2 Lembaga Survei Pakai Duit Korupsi: Poltracking Indonesia dan Indikator Politik.