1TULAH.COM – Persidangan AG (15) mantan kekasih David Ozora (17) yang dianiaya oleh Mario Dandy (20) akan digelar secara tertutup.
Sidang AG terkait kasus penganiayaan David Ozora akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah.
Persidangan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Maruli Tua Pasaribu.
“Hakim tunggal yang menangani perkara Terdakwa Anak AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,” kata Pejabat Humas PN Jaksel.
Penetapan hakim tunggal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, berpaoka dengan kepada peradilan hukum anak.
“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Djuyamto.
Tak hanya AG, Mario Dandy dan Shane Lukas juga akan disidang di PN Jakarta Selatan. (Delia Anisya Fitri)
Sumber: suara.com