Jam Kerja ASN Bartim di Bulan Ramadhan 1444H, Catat Jadwalnya!

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE. M.Si. Foto:1tulah.com/zakirin

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE. M.Si. Foto:1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE. M.Si telah mengumumkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2023.

Surat bernomor 800/234/IV.7/BKD, tertanggal 20 Maret 2023 ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dijelaskan Sekda Bartim, pelaksanaan jam kerja selama 5 atau 6 hari kerja pada bulan Ramadhan berjumlah 32,50 jam dalam 1 (satu) minggu. Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 5 (Lima) hari kerja, hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Baca Juga :  Heriyus Apresiasi Semangat Kontingen Murung Raya yang Akan Berlaga di FBIM 2026

Sementara bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, hari Senin hingga Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Baca Juga :  Kajati Kalteng Lantik Kajari Barito Utara dan Murung Raya: Tekankan Penegakan Hukum Humanis

Lebih jauh dijelaskan Sekda Bartim, selama bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H, kegiatan olah raga (SKJ dan Senam Aerobic) dan Jum’at Beriman yang dilaksanakan setiap hari Jumat pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan, serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu sebanyak 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit),” pungkasnya (zek)

 

Berita Terkait

ون اكس بت يبرز بساطة اللعب وسلاسة التنقل في عالم الكازينو الإلكتروني
Ngeri! Taksi Air Diduga Mengangkut BBM Terbakar di DAS Barito
IGD RSUD dr Doris Sylvanus Membludak, DPRD Kalteng Soroti Profesionalisme Tenaga Medis
Kritik Keras Komisi I DPR Soal Pembubaran Film Pesta Babi: Itu Hak Konstitusional Warga!
Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan
Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat
Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe
Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:26 WIB

ون اكس بت يبرز بساطة اللعب وسلاسة التنقل في عالم الكازينو الإلكتروني

Senin, 11 Mei 2026 - 19:34 WIB

Ngeri! Taksi Air Diduga Mengangkut BBM Terbakar di DAS Barito

Senin, 11 Mei 2026 - 16:04 WIB

IGD RSUD dr Doris Sylvanus Membludak, DPRD Kalteng Soroti Profesionalisme Tenaga Medis

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:37 WIB

Buntut Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Polres Jayapura Lakukan Penyelidikan

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:14 WIB

Bupati Mura Minta Distribusi BBM Diawasi Ketat

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:50 WIB

Polres Jayapura Amankan 14 Orang Terkait Kericuhan Stadion Lukas Enembe

Sabtu, 9 Mei 2026 - 21:16 WIB

Prabowo Dukung Perdamaian Thailand dan Kamboja di Forum KTT ASEAN

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:57 WIB

Heriyus Apresiasi Semangat Kontingen Murung Raya yang Akan Berlaga di FBIM 2026

Berita Terbaru