Jam Kerja ASN Bartim di Bulan Ramadhan 1444H, Catat Jadwalnya!

- Penulis Berita

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE. M.Si. Foto:1tulah.com/zakirin

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE. M.Si. Foto:1tulah.com/zakirin

1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE. M.Si telah mengumumkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2023.

Surat bernomor 800/234/IV.7/BKD, tertanggal 20 Maret 2023 ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dijelaskan Sekda Bartim, pelaksanaan jam kerja selama 5 atau 6 hari kerja pada bulan Ramadhan berjumlah 32,50 jam dalam 1 (satu) minggu. Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 5 (Lima) hari kerja, hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Baca Juga :  Dewan Dukung Polres Murung Raya Ungkap Peredaran Sabu

Sementara bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, hari Senin hingga Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Baca Juga :  Final Piala Dunia U-17 2023: Prancis Siapkan Strategi Kalahkan Jerman

Lebih jauh dijelaskan Sekda Bartim, selama bulan suci Ramadhan Tahun 1444 H, kegiatan olah raga (SKJ dan Senam Aerobic) dan Jum’at Beriman yang dilaksanakan setiap hari Jumat pagi serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan, serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah bulan suci Ramadhan.

“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu sebanyak 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit),” pungkasnya (zek)

 

Berita Terkait

Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2023 di Barsel Telah Selesai
Pelatihan Diksar Linmas, Pj Bupati Barut Harapkan Peserta Dapat Bersinergi dengan TNI/Polri
Pj.Bupati Barito Utara Buka Kegiatan Diksar Satlinmas, Diikuti 125 Peserta
UMK Tahun 2024 Barsel Rp3.595.397, Naik 1,88 Persen daripada Tahun 2023
Penggunaan Antibiotik Secara Berlebihan dan Tidak Tepat, Penyebab 75% Pasien di ICU Tak Dapat Diselamatkan
Pemindahan Ibukota dari Jakarta ke IKN Jadi Isu Strategis Politik Pasca Pilpres 2024
Reuni Akbar Alumni Karyawan PT AB Meriah, Dihadiri Anggota DPR RI Willy Yoseph
Isu Politik Mendominasi Temuan Hoax di Media Sosial, TikTok Indonesia Serahkan Kendali Konten ke Warganet

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:42 WIB

Alyssa Soebandono dan Dude Herlino Umumkan Kehamilan Anak Ketiganya : Petualangan Baru Akan Segera Dimulai

Senin, 4 Desember 2023 - 14:47 WIB

YoonA Girls Generation Akan Sapa Penggemar di Jakarta

Senin, 4 Desember 2023 - 14:23 WIB

Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Sarah Ahmad Umbar Kedekatan dengan Asnawi Mangkualam

Senin, 4 Desember 2023 - 11:17 WIB

Berhasil Tangkap Bunga di Sesi Lempar Bunga Nikahan BCL, Luna Maya Didoakan Segera Menyusul

Senin, 4 Desember 2023 - 10:13 WIB

Ibunda Ashraf Sinclair Titip Pesan ke Tiko Aryawardhana, Cintai dan Jaga BCL

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:00 WIB

Betharia Sonata Tak Kuasa Menahan Tangis, Rinoa Aurora Pilih Berdamai dengan Leon Dozan

Minggu, 3 Desember 2023 - 09:14 WIB

BCL Resmi Menikah Lagi, Ayah Ashraf: Kenyataannya Kami Ikut Bahagia

Sabtu, 2 Desember 2023 - 21:04 WIB

Luthfi Aulia dan Hanggini Resmi Menikah

Berita Terbaru

Pj Bupati Mura Hermon saat memimpin apel gabungan di halaman kantor Bupati Senin (4/12/2023). (Foto :1tulah.com)

Daerah

Jalankan Tugas Sebagai Pelayan Masyarakat

Senin, 4 Des 2023 - 18:53 WIB

ASN Murung Raya saat mengikuti apel gabungan, Senin (4/12/2023). (Foto :1tulah.com)

Daerah

ASN Murung Raya Diminta Jaga Netralitas

Senin, 4 Des 2023 - 18:25 WIB