1tulah.com, PURUK CAHU – Peraturan Pemerintah Republik tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib ditaati oleh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura)
Apabila ada PNS yang tidak disiplin dalam bekerja dapat dijatuhi hukuman baik ringan sedang, berat, hingga pemberhentian.
Bupati Murung Raya Drs Perdie M Yoseph MA menekankan agar seluruh pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten setempat dapat mentaati sebaik mungkin apa yang menjadi kewajiban dan larangan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“Saya menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mura baik PNS maupun kontrak atau honorer untuk dapat bekerja sebaik-baiknya dan mempertahankan kinerja yang sudah baik dan dapat meningkatkannya,” terang Perdie, baru-baru ini.
Bupati dua periode berjalan ini menegaskan terkait disiplin pegawai di Pemkab Mura yakni pada tahun 2022, ada 4 orang PNS yang di kenakan hukuman.
“Hukuman Disiplin tingkat berat/ pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebanyak 2 orang. Hukuman Disiplin tingkat sedang/ penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sebanyak 2 orang,” imbuhnya.
Bupati lulusan STPDN angkatan I ini juga
meminta, agar para pegawai di lingkup Pemda Murung Raya untuk mempunyai komitmen dan disiplin dalam melaksanakan tugas masing-masing. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa maksimal diberikan.
‘Komitmen dan disiplin pegawai merupakan salah satu unsur suksesnya sebuah organisasi. Dengan adanya komitmen dan disiplin pegawai akan memudahkan didalam mengimplementasikan visi dan misi, sehingga presentase pencapaian target kerja dapat lebih dioptimalkan,’’ harap Perdie.
Karenaya Bupati dua periode berjalan ini mengharapkan, kepada jajarannya agar bekerja maksimal, berdisiplin tinggi, menjunjung tinggi etika dan bisa menjadikan contoh dan teladan di masyarakat. (*)