Menyusul Sikap Amerika Serikat, Pemerintah Kanada Melarang Pegawai Pemerintah TikTok-an

- Jurnalis

Selasa, 28 Februari 2023 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi:TikTok

Ilustrasi:TikTok

1TULAH.COM-Masifnya pengaruh aplikasi TikTok terhadap berbagai sendi kehidupan, membuat kekhawatiran banyak kalangan. Tidak hanya yang berhubungan dengan moral/perubahan perilaku, melainkan juga terhadap keamanan Negara.

Menyusul sikap pemerintah Amerika Serikat yang secara resmi telah melarang wargannya mempergunakan aplikasi TikTok, pemerintah Kanadan juga demikian.

Sementara ini, larangan masih diberlakukan kepada para pegawai pemerintahan/federal. Pemerintah Kanadan melarang pegawainya Tik-Tok-an, di ponsel yang dipergunakan dalam pekerjaan sehari-hari.

Larangan ini sudah mulai diberlakukan pada Rabu (28/2/2023). Dengan menghapusnya secara resmi dari ponsel resmi pemerintah.

Kanada, pada Senin (27/2/2023), mengumumkan larangan TikTok dari semua perangkat seluler milik pemerintah. Keputusan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang meluas dari pejabat Barat atas aplikasi berbagi video milik China itu.

Perdana Menteri Justin Trudeau mengatakan, larangan itu mungkin langkah pertama untuk tindakan lebih lanjut.

Baca Juga :  Piala Dunia 2026: Cetak Gol dan Assist, Mbappé Bawa Prancis Bungkam Maroko 2-0

“Saya menduga, sementara pemerintah mengambil langkah signifikan, untuk memberi tahu semua pegawai federal bahwa mereka tidak bisa lagi menggunakan TikTok di ponsel kantor mereka, banyak orang Kanada dari kalangan bisnis hingga perorangan akan merenungkan keamanan data mereka sendiri dan mungkin membuat pilihan,” kata Trudeau.

Cabang eksekutif Uni Eropa mengatakan pekan lalu, bahwa mereka untuk sementara telah melarang TikTok dari ponsel, yang digunakan karyawan sebagai tindakan keamanan siber.

Tindakan Uni Eropa itu mengikuti langkah serupa yang diterapkan di Amerika Serikat, di mana lebih dari separuh negara bagian dan Kongres telah melarang TikTok dari perangkat resmi pemerintah.

Sejumlah karyawan di National Incubation Center, pusat pengembangan start-up di Lahore, Pakistan sedang bekerja menggunakan internet, 24 Mei 2019.

Pemerintah Pakistan pada 4 Februari 2023 memblokir situs ensiklopedia gratis Wikipedia karena dianggap memuat konten menghujat.

Baca Juga :  Skandal Korupsi Batu Bara PLTU Naik Sidik, Polri Selidiki Keterkaitan dengan Kasus Blackout

TikTok sangat populer di kalangan anak muda. Tetapi kini muncul kekhawatiran bahwa pemilik platform tersebut di China, telah menggunakannya untuk mengumpulkan data, tentang pengguna Barat atau mendorong narasi dan informasi yang salah yang pro-China.

TikTok dimiliki oleh ByteDance, perusahaan yang memindahkan kantor pusatnya ke Singapura pada 2020.

Presiden Dewan Keuangan Kanada Mona Fortier mengatakan, pemerintah federal juga akan memblokir aplikasi itu, agar tidak diunduh di perangkat kantor pada masa mendatang.

Fortier mengatakan dalam pernyataannya, Chief Information Officer of Canada menetapkan, TikTok “menimbulkan tingkat risiko yang tidak bisa diterima terhadap privasi dan keamanan.”

Aplikasi tersebut akan dihapus dari ponsel pemerintah Kanada pada Selasa (28/2/2023). (Sumber:suara.com)

 

Berita Terkait

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 
KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo
Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi
Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka
Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!
Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:29 WIB

Buka Turnamen Futsal PWI se-DAS Barito, Wabup Rahmanto:  Perkuat Solidaritas Insan Pers 

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:41 WIB

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp21,2 Miliar dalam Kasus OTT Bupati Sukoharjo

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:53 WIB

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Mega Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:39 WIB

Kawal Pemerataan Pembangunan hingga Desa, DPRD Kalteng Soroti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:22 WIB

Babak Baru Kasus Asabri: Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:24 WIB

Prancis Tembus Semifinal Piala Dunia, Laga Pembuka Barcelona di La Liga 2026-2027 Resmi Ditunda!

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:04 WIB

Bongkar Modus Korupsi Bupati Sukoharjo: Potong Insentif Pegawai 40% dan Lanjutkan ‘Tradisi’ Suami

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:43 WIB

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

Berita Terbaru