KPK Kok Diam Saja! LHKPN Pejabat Ditjen Pajak Rafael Capai Rp56 M Sudah Dilaporkan Sejak 2012

- Jurnalis

Senin, 27 Februari 2023 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar TPPU yang juga Ketua Pansel calon pimpinan (Capim) KPK Jilid V, Yenti Garnasih. (Suara.com/Yasir)

Pakar TPPU yang juga Ketua Pansel calon pimpinan (Capim) KPK Jilid V, Yenti Garnasih. (Suara.com/Yasir)

1TULAH.COM-Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David anak pengurus GP Ansor Jakarta, tak hanya membuka tabir harta kekayaan Pejabat Eselon III Ditjen Pajak  Rafeal Alun Trisambodo.

Tetapi, juka memunculkan tanggapan sinis terhadap keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap penanganan dugaan kasus-kasus korupsi, terutama yang berhubungan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasalnya, sejak dilaporkan adanya temuan kejanggalan pada LHKPN Rafael Alun Trisambodo pada 2012 lalu, tim penyidik KPK sama-sekali tidak melakukan langkah-langkah proaktif. Kok Diam Saja!

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semestinya dapat melakukan upaya hukum lebih lanjut ketika menerima laporan terkait adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Alun Trisambodo sejak 2012 lalu.

Bukan justru terkesan lepas tanggung jawab dengan dalih telah melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Saya merasa aneh kalau KPK lupa filosofi LHKPN bahwa itu untuk menjaga agar pejabat negara tidak terlibat atau menikmati hasil kejahatan, dan itu ada di LHKPN-nya. Artinya apa? LHKPN itu untuk indikasi TPPU tidak harus dari hasil korupsi,” kata Yenti, Minggu (26/2/2023) malam.

“Jadi kalau mau memeriksa LHKPN (Rafael) yang Rp 56 miliar lalu bilang jauh dari TPPU, ya harus bilang bagaimana saya?,” imbuhnya.

Baca Juga :  Heboh! Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR Minta Usut Tuntas

Menurut Yenti, Undang-undang TPPU telah ada sejak 21 tahun lalu, atau tepatnya sejak tahun 2002. Dia memaklumi jika masyarakat awam mungkin belum jelas tentang TPPU.

“Tapi kalau aparat hukum tidak mau belajar TPPU, tidak mau memahami TPPU, saya tidak tahu lagi harus berkata apa,” katanya.

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel Capim KPK 2019-2023 itu juga berpendapat, komisi antirasuah semestinya memiliki paradigma opinion, tentang langkah apa yang mestinya mereka lakukan, ketika menerima atau menemukan adanya kejanggalan dari LHKPN Rafael sejak 2012 lalu.

Apalagi dengan latar belakang Rafael yang merupakan pejabat DJP, KPK menurutnya bisa berkaca dari kasus mafia pajak seperti Gayus Tambunan.

“Ini kan pengalam di zaman Gayus, siapa tahu karena kewenangannya, karena jabatannya atau karena dia menerima suap atau gratifikasi, karena mungkin dia membantu yang harus wajib pajak bayar sekian itu di-markdown,” ujarnya lagi.

Menurut Yenti, adanya kejanggalan dalam LHKPN Rafael ini, sebenarnya bisa menjadi pintu masuk terhadap dugaan adanya kejahatan lainnya.

“Jangan lupa yang namanya tax evasion (penggelapan pajak) itu, adalah cikal bakalnya money laundring dulunya. Jadi kalau dibilang ini jauh dari pencucian uang ya aneh. Jauh dari mana? Jauh dari mata,” ujar Yenti.

“Pertanyaan kita, apakah SDM-nya (KPK) kurang, apa kemauannya yang nggak ada? Kalau nggak sanggup menurut saya kirimkan saja ke Polri. Polri habis ada masalah Sambo dan Teddy. Kan Pak Listyo (Kapolri) mengatakan akan memperbaiki (kepercayaan Polri). Ini lah momentum,” kata Yenti menambahkan.

Baca Juga :  Panas Dapur Artis: Konflik Bisnis Kuliner Kembali Mencuat, dari Bebek Carok hingga Sengketa Merek

Transaksi Janggal Rafael Alun

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan adanya kejanggalan dalam transaksi harta kekayaan Rafael ke KPK sejak 2012.

“Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh,” kata Mahfud di Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (24/2/2023) lalu.

Akan tetapi, kata Mahfud, laporan PPATK itu belum ditindaklanjuti oleh KPK. Kejanggalan terkait harta kekayaan Rafael lantas kembali disorot usai anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo (20) terlibat kasus penganiayaan terhadap David (17).

Dalam unggahan yang beredar di media sosial diketahui bahwa Mario kerap menggunakan kendaraan mewah. Mulai dari mobil Rubicon yang digunakan saat melakukan penganiayaan terhadap David hingga motor Harley Davidson.

Mahfud menilai hal tersebut bisa menjadi pintu masuknya KPK untuk menyelidiki anehnya transaksi kekayaan Rafael.

Belakangan usai ramai menjadi perbincangan publik, KPK akhirnya menyampaikan akan segera memeriksa Rafael. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi LHKPN tersebut. (Sumber:suara.com)

 

 

Berita Terkait

Saweran Rp150 Juta Berujung Desakan Maaf, Nathalie Holscher Geram Bupati Sidrap Ikut Campur
Presiden Prabowo Bakal Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama
Gubernur DKI Minta Maaf Terkait Pelabuhan Tanjung Priok yang Macet Parah
Politik Uang Jelang PSU Serang: Bawaslu Amankan Rp18 Juta Lebih, 12 Diperiksa
Polemik Kremasi Murdaya Poo di Borobudur Memanas: Warga Tolak karena Alasan Lingkungan dan Aturan Rumah Ibadat
Tarif Resiprokal AS Ancam Ekonomi RI: Ekspor Lesu, Rupiah Tertekan, PHK Besar-besaran Mengintai!
Rezeki Seret? Inilah 11 Cara Ampuh Membuka Aura Rezeki Menurut Islam
Dari Gemerlap Tenda ke Pusaran Kontroversi: Sejarah Sirkus OCI Taman Safari
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 18:36 WIB

Presiden Prabowo Bakal Berangkatkan Jemaah Haji Kloter Pertama

Sabtu, 19 April 2025 - 18:35 WIB

Gubernur DKI Minta Maaf Terkait Pelabuhan Tanjung Priok yang Macet Parah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:33 WIB

Politik Uang Jelang PSU Serang: Bawaslu Amankan Rp18 Juta Lebih, 12 Diperiksa

Sabtu, 19 April 2025 - 14:25 WIB

Polemik Kremasi Murdaya Poo di Borobudur Memanas: Warga Tolak karena Alasan Lingkungan dan Aturan Rumah Ibadat

Sabtu, 19 April 2025 - 14:08 WIB

Tarif Resiprokal AS Ancam Ekonomi RI: Ekspor Lesu, Rupiah Tertekan, PHK Besar-besaran Mengintai!

Sabtu, 19 April 2025 - 09:53 WIB

Rezeki Seret? Inilah 11 Cara Ampuh Membuka Aura Rezeki Menurut Islam

Sabtu, 19 April 2025 - 08:17 WIB

Dari Gemerlap Tenda ke Pusaran Kontroversi: Sejarah Sirkus OCI Taman Safari

Jumat, 18 April 2025 - 20:45 WIB

Kasus Penggelapan Dana Rp1 Miliar MBG Kalibata Bakal Segera Diusut

Berita Terbaru

Ilustrasi kebakaran atau ledakan. Sumber foto : Suara.com

Internasional

Nahas! Kebakaran Kapal di Kongo Tewaskan 148 Penumpang

Sabtu, 19 Apr 2025 - 20:01 WIB

Kesehatan

Bolehkah Ibu Menyusui Makan Pedas? Simak Penjelasannya!

Sabtu, 19 Apr 2025 - 19:57 WIB