Meminta Karyawan Risign daripada PHK, Cara Halus Perusahaan Merayu Karyawan Agar Tidak Mengeluarkan Pesangon

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi resign dari tempat kerja. (freepik.com)

ilustrasi resign dari tempat kerja. (freepik.com)

1TULAH.COM-Loyalitas atau kesetiaan kepada sebuah perusahaan kapitalis, selalu diukur dengan kinerja dan produktivitas. Jika seorang karyawan dianggap sudah tidak produktif, maka berbagai cara biasanya dilakukan perusahaan agar karyawan tersebut keluar dari perusahaan.

Pilihannya biasanya bisa dengan mem-PHK karywan, atau meminta karyawan mengundurkan diri secara sukarela atau risign dari perusahaan.

Perusahaan yang oreintasinya hanya memikirkan keuntungan daripada nasib karyawan, biasanya lebih memilih merayu karyawan agar mau risign. Ini dilakukan karena biaya atau pesangon yang dikeluarkan tidak sebesar jika harus mem-PHK atau memecat karyawan.

Dipaksa resign dari perusahaan, lapor dimana? Dalam praktik ketenagakerjaan di sebuah perusahaan, kerap kali terjadi keadaan dimana perusahaan meminta beberapa karyawannya untuk mengundurkan diri atau resign dari pada harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara langsung.

Pemaksaan resign dari perusahaan ini dianggap lebih efektif dari pada harus melakukan PHK. Hal ini dilakukan oleh perusahaan agar nilai kompensasi (pesangon) yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan lebih kecil dibanding harus melakukan PHK langsung.

Kejadian seperti itu di sebuah perusahaan biasanya dilatarbelakangi oleh berbagai macam masalah. Adapun alasan yang mendasari permasalahan seorang karyawan yang dipaksa untuk resign yaitu karena peruhaan pailit, karyawan melanggar aturan kerja sehingga merugikan perusahaan atau karena efisiensi.

PHK tidak hanya bisa dilakukan oleh perusahaan saja, namun karyawan juga bisa. PHK yang dilakukan baik oleh karyawan maupun perusahaan merupakan sebuah hak dan bukan termasuk kewajiban.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Rakyat Rekam Aparat Nakal: "Jangan Melawan, Video Saja dan Lapor Saya"

Apabila perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan atau karyawan melakukan PHK atau resign terhadap perusahaan, maka hal tersebut dilakukan atas kehendak masing-masing pihak.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tidak Tertentu Atau PKWTT

Pengunduran diri oleh karyawan dapat dijadikan sebagai salah satu alasan adanya PHK. Hal Ini sebagimaba diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

Lalu kemudian memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”). Karyawan yang memutuskan mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri dan memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mengajukan surat pengunduran diri minimal selama 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri
  • Tidak sedang dalam ikatan dinas
  • Telah menyelesaikan semua tugas dan tanggung jawabnya.

Kesimpulannya, pengunduran diri merupakan tindakan yang harus didasarkan terhadap kemauan diri sendiri.

Konsekuensi Hukum PHK

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kedua pihak, memiliki konsekwensi hukum yang sah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021:

  • Jika perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawannya, maka perusahaan wajib melakukan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.
  • Jika karyawan yang mengundurkan diri dari perusahaan (resign), maka karyawan tidak berhak untuk mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Akan tetapi masih memiliki hak mendapatkan uang pisah dan uang pengganti hak.
Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Buntok dan Pemkab Barsel Teken MoU

Dipaksa Resign dari Perusahaan, Lapor Kemana?

Banyak terjadi kasus PHK masal yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan. Tentu hal ini sangat merugikan pihak karyawan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda mengetahui langkah apa yang harus diambil ketika perusahaan memaksa resign.

Pemberhentian secara paksa hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan bisa disetujui atau tidak. Jika karyawan memutuskan untuk tidak setuju, namun perusahaan tetap melakukan PHK karywan bisa melaporkannya.

Perkerja atau karyawan bisa melaporkan tindakan pemaksaan resign ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang ada di kabupaten/kota wilayah perusahaan berada. Setiap pengaduan nantinya akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan setempat.

Selain itu, karyawan yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi juga dapat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui website resmi di kemnaker.go.id. Dengan cara pilih menu ‘Pusat Bantuan’. Hal ini bertujuan supaya laporan bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Itulah tadi informasi mengenai dipaksa resign dari perusahaan, lapor dimana? Jika Anda mengalami hal tersebut bisa melaporkannnya ke dinas terkait. (Sumber:suara.com)

 

 

Berita Terkait

Haji Isam Investasi Rp6,3 Triliun Bangun Smelter Nikel Pertama di Kalsel
Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup
Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya
Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan
AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali
Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:12 WIB

Haji Isam Investasi Rp6,3 Triliun Bangun Smelter Nikel Pertama di Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 07:53 WIB

Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess Jetty, Pria Asal Jingah Diduga Akhiri Hidup

Senin, 25 Mei 2026 - 07:17 WIB

Harumkan Nama Daerah, Tim Balogo Barito Timur Sabet Juara di FBIM 2026 Palangka Raya

Senin, 25 Mei 2026 - 03:55 WIB

Negosiasi Alot Berhasil! Pemerintah Pulangkan 9 Relawan Indonesia yang Ditahan Israel

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:40 WIB

AS dan Iran di Ambang Kesepakatan Gencatan Senjata 60 Hari, Selat Hormuz Bakal Dibuka Kembali

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Prabowo Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Jadi Single Exporter, Ekonom Khawatirkan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:49 WIB

Harapan Ketua Komisi III DPRD di HUT ke-69 Kalteng: Kesejahteraan Nyata Melalui Kartu Huma Betang

Berita Terbaru

Wabup Rahmanto menyerahkan bantuan di Pondok Pesantren Nailul Authar, Desa Danau Usung, Senin (25/5/2026).

Daerah

Pemkab Murung Raya Salurkan 80 Ekor Sapi Kurban

Senin, 25 Mei 2026 - 15:03 WIB