1tulah.com, PURUK CAHU – Seorang pemuda di Murung Raya berinisial M (23) ditangkap polisi karena menyebarkan video asusila melalui media elektronik.
Gara-gara diputusi pacar pelaku sakit hati dan tidak terima, lalu menyebarkan video asusila.
Atas perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pornografi.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan keluarga korban dan untuk kronologis ia menyebutkan terjadi pada hari Jum’at tanggal 4 november tahun 2022 sekira pukul 13.20 WIB dimana saat itu pelaku mengirimkan video yang tidak senonoh milik korban A (19) di group whatshaap bernama LE Familia.
Dimana salah satu anggota dalam group tersebut ada saksi atas nama R kemudian saudara R menghubungi korban kewat direct message di aplikasi instagram.
“Korban mengatakan saudara R melihat video tidak senonoh milik korban, namun korban tidak menanggapi atas informasi dari temannya,,” sebut mantan Kapolres Gumas ini.dalam pers rilisnya dihalaman kantor Mapolres Mura pada Rabu (22/2/2023).
Lanjutnya, pada tanggal 11 november tahun 2022 kiranya pukul 09.00 WIB saksi atas nama A atau kaka sepupu dari korban mendapatkan video tidak senonoh milik korban dari orang.
“Kemudian kiranya jam 10.00 WIB saudara A mendatangi korban dirumahnya, sampainya disana saudara mengatakan kepada korban melihat video tidak senonoh milik korban dan menanyakan apakah benar didalam video tersebut adalah korban. Lanjutnya korban menjawab ia setelah itu memberitahukan kejadian, lalu keluarganya segera melaporkannya ke polsek Murung,” ujar Kapolres Irwansah
Usai menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengamankan pria tersebut.
Dan barang bukti berhasil didapat berupa satu buah handphone merek vivo, satu buah kartu perdana telkomsel, satu buah handpone iphone X, satu buah kartu perdana indosat, satu buah handphone merek Iphone X Max dan satu kartu perdana telkomsel.
“Untuk motif pelaku menyebarkan video berbau pronografi milik korban sebelumnya karena berpacaran kemudian putus sakit hati sehingga menyebarkan video porno tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, terduga pelaku, saat diwawncarai media ini, mengaku sakit hati denga korban. Ia mengaku telah menyebarkan video prnografi itu ke media sosial.
“Sebelumnya kami berpacaran. karena diputus saya sakit hati lalu menyebarkan kan video pornografi kami ke media sosial,” ujarnya, sembari menunduk.
Atas tindak pidana yang dilakukan, tersamgka diancam dengan pasal 29 ayat 1 uu no 44 tentang pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 12 tahun atau pidanan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 Miliar Rupiah. (*)