Gegara Diputusin Pacar, Pemuda di Murung Raya Sebarkan Video Asusila

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melakukan Pers rilis didampingi perwira lainnya kasus penyebaran video asusila pada Rabu (22/02/2203). (foto : Polres Mura)

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melakukan Pers rilis didampingi perwira lainnya kasus penyebaran video asusila pada Rabu (22/02/2203). (foto : Polres Mura)

1tulah.com, PURUK CAHU – Seorang pemuda di Murung Raya berinisial M (23) ditangkap polisi karena menyebarkan video asusila melalui media elektronik.

Gara-gara diputusi pacar pelaku sakit hati dan tidak terima, lalu menyebarkan video asusila.

Atas perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pornografi.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan keluarga korban dan untuk kronologis ia menyebutkan terjadi pada hari Jum’at tanggal 4 november tahun 2022 sekira pukul 13.20 WIB dimana saat itu pelaku mengirimkan video yang tidak senonoh milik korban A (19) di group whatshaap bernama LE Familia.

Dimana salah satu anggota dalam group tersebut ada saksi atas nama R kemudian saudara R menghubungi korban kewat direct message di aplikasi instagram.

“Korban mengatakan saudara R melihat video tidak senonoh milik korban, namun korban tidak menanggapi atas informasi dari temannya,,” sebut mantan Kapolres Gumas ini.dalam pers rilisnya dihalaman kantor Mapolres Mura pada Rabu (22/2/2023).

Baca Juga :  Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Lanjutnya, pada tanggal 11 november tahun 2022 kiranya pukul 09.00 WIB saksi atas nama A atau kaka sepupu dari korban mendapatkan video tidak senonoh milik korban dari orang.

“Kemudian kiranya jam 10.00 WIB saudara A mendatangi korban dirumahnya, sampainya disana saudara mengatakan kepada korban melihat video tidak senonoh milik korban dan menanyakan apakah benar didalam video tersebut adalah korban. Lanjutnya korban menjawab ia setelah itu memberitahukan kejadian, lalu keluarganya segera melaporkannya ke polsek Murung,” ujar Kapolres Irwansah

Usai menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengamankan pria tersebut.

Dan barang bukti berhasil didapat berupa satu buah handphone merek vivo, satu buah kartu perdana telkomsel, satu buah handpone iphone X, satu buah kartu perdana indosat, satu buah handphone merek Iphone X Max dan satu kartu perdana telkomsel.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heri Gunawan dan Istri Kasus Korupsi CSR BI-OJK

“Untuk motif pelaku menyebarkan video berbau pronografi milik korban sebelumnya karena berpacaran kemudian putus sakit hati sehingga menyebarkan video porno tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, terduga pelaku, saat diwawncarai media ini, mengaku sakit hati denga korban. Ia mengaku telah menyebarkan video prnografi itu ke media sosial.

“Sebelumnya kami berpacaran. karena diputus saya sakit hati lalu menyebarkan kan video pornografi kami ke media sosial,” ujarnya, sembari menunduk.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersamgka diancam dengan pasal 29 ayat 1 uu no 44 tentang pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 12 tahun atau pidanan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 Miliar Rupiah. (*)

Berita Terkait

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!
Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H
Piala Dunia 2026: Didier Deschamps Redam Ekspektasi, Sebut Spanyol Favorit Juara ketimbang Prancis
Kagumi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Presiden Jerman Terharu Lihat Toleransi Indonesia
Kritik Berujung Ricuh, Budiman Sudjatmiko dan Nusron Wahid Dikepung Mahasiswa UGM

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:42 WIB

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:17 WIB

Piala Dunia 2026: Didier Deschamps Redam Ekspektasi, Sebut Spanyol Favorit Juara ketimbang Prancis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kagumi Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral, Presiden Jerman Terharu Lihat Toleransi Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:14 WIB

Kritik Berujung Ricuh, Budiman Sudjatmiko dan Nusron Wahid Dikepung Mahasiswa UGM

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:46 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Bunuh Istri di Makassar

Berita Terbaru