Gegara Diputusin Pacar, Pemuda di Murung Raya Sebarkan Video Asusila

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melakukan Pers rilis didampingi perwira lainnya kasus penyebaran video asusila pada Rabu (22/02/2203). (foto : Polres Mura)

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melakukan Pers rilis didampingi perwira lainnya kasus penyebaran video asusila pada Rabu (22/02/2203). (foto : Polres Mura)

1tulah.com, PURUK CAHU – Seorang pemuda di Murung Raya berinisial M (23) ditangkap polisi karena menyebarkan video asusila melalui media elektronik.

Gara-gara diputusi pacar pelaku sakit hati dan tidak terima, lalu menyebarkan video asusila.

Atas perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pornografi.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan keluarga korban dan untuk kronologis ia menyebutkan terjadi pada hari Jum’at tanggal 4 november tahun 2022 sekira pukul 13.20 WIB dimana saat itu pelaku mengirimkan video yang tidak senonoh milik korban A (19) di group whatshaap bernama LE Familia.

Dimana salah satu anggota dalam group tersebut ada saksi atas nama R kemudian saudara R menghubungi korban kewat direct message di aplikasi instagram.

“Korban mengatakan saudara R melihat video tidak senonoh milik korban, namun korban tidak menanggapi atas informasi dari temannya,,” sebut mantan Kapolres Gumas ini.dalam pers rilisnya dihalaman kantor Mapolres Mura pada Rabu (22/2/2023).

Baca Juga :  Danantara Mulai Benahi Warisan Masalah BUMN, Dari Utang KCIC Hingga PT Pos

Lanjutnya, pada tanggal 11 november tahun 2022 kiranya pukul 09.00 WIB saksi atas nama A atau kaka sepupu dari korban mendapatkan video tidak senonoh milik korban dari orang.

“Kemudian kiranya jam 10.00 WIB saudara A mendatangi korban dirumahnya, sampainya disana saudara mengatakan kepada korban melihat video tidak senonoh milik korban dan menanyakan apakah benar didalam video tersebut adalah korban. Lanjutnya korban menjawab ia setelah itu memberitahukan kejadian, lalu keluarganya segera melaporkannya ke polsek Murung,” ujar Kapolres Irwansah

Usai menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengamankan pria tersebut.

Dan barang bukti berhasil didapat berupa satu buah handphone merek vivo, satu buah kartu perdana telkomsel, satu buah handpone iphone X, satu buah kartu perdana indosat, satu buah handphone merek Iphone X Max dan satu kartu perdana telkomsel.

Baca Juga :  Heriyus: Sinergi Jadi Kunci Wujudkan Murung Raya Maju, Mandiri dan Sejahtera

“Untuk motif pelaku menyebarkan video berbau pronografi milik korban sebelumnya karena berpacaran kemudian putus sakit hati sehingga menyebarkan video porno tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, terduga pelaku, saat diwawncarai media ini, mengaku sakit hati denga korban. Ia mengaku telah menyebarkan video prnografi itu ke media sosial.

“Sebelumnya kami berpacaran. karena diputus saya sakit hati lalu menyebarkan kan video pornografi kami ke media sosial,” ujarnya, sembari menunduk.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersamgka diancam dengan pasal 29 ayat 1 uu no 44 tentang pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 12 tahun atau pidanan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 Miliar Rupiah. (*)

Berita Terkait

37 Ribu Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Pengelola SPPG Bisa Terancam Jerat Pidana
Bukan Cuma Air Bersih, Ini Deretan Risiko Krisis Jika El Niño 2026 Tak Diantisipasi
Berantas Korupsi dan Kebocoran Anggaran, Prabowo Alihkan Dana untuk Riset dan Sekolah
Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Menuai Penolakan, Komisi XI DPR Ingatkan Kondisi APBN
Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial
Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung
Pemkab Mura Perkuat Sinergi dengan BKKBN untuk Pembangunan Keluarga Berkualitas
Putusan MK Soal Program Makan Bergizi Gratis Dinilai ‘Cari Aman’, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:33 WIB

37 Ribu Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Pengelola SPPG Bisa Terancam Jerat Pidana

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Bukan Cuma Air Bersih, Ini Deretan Risiko Krisis Jika El Niño 2026 Tak Diantisipasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Berantas Korupsi dan Kebocoran Anggaran, Prabowo Alihkan Dana untuk Riset dan Sekolah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Menuai Penolakan, Komisi XI DPR Ingatkan Kondisi APBN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Mura Perkuat Sinergi dengan BKKBN untuk Pembangunan Keluarga Berkualitas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:47 WIB

Putusan MK Soal Program Makan Bergizi Gratis Dinilai ‘Cari Aman’, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Suara

Berita Terbaru