Gegara Diputusin Pacar, Pemuda di Murung Raya Sebarkan Video Asusila

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melakukan Pers rilis didampingi perwira lainnya kasus penyebaran video asusila pada Rabu (22/02/2203). (foto : Polres Mura)

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melakukan Pers rilis didampingi perwira lainnya kasus penyebaran video asusila pada Rabu (22/02/2203). (foto : Polres Mura)

1tulah.com, PURUK CAHU – Seorang pemuda di Murung Raya berinisial M (23) ditangkap polisi karena menyebarkan video asusila melalui media elektronik.

Gara-gara diputusi pacar pelaku sakit hati dan tidak terima, lalu menyebarkan video asusila.

Atas perbuatannya pelaku sudah mendekam di sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pornografi.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan keluarga korban dan untuk kronologis ia menyebutkan terjadi pada hari Jum’at tanggal 4 november tahun 2022 sekira pukul 13.20 WIB dimana saat itu pelaku mengirimkan video yang tidak senonoh milik korban A (19) di group whatshaap bernama LE Familia.

Dimana salah satu anggota dalam group tersebut ada saksi atas nama R kemudian saudara R menghubungi korban kewat direct message di aplikasi instagram.

“Korban mengatakan saudara R melihat video tidak senonoh milik korban, namun korban tidak menanggapi atas informasi dari temannya,,” sebut mantan Kapolres Gumas ini.dalam pers rilisnya dihalaman kantor Mapolres Mura pada Rabu (22/2/2023).

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kasus Suap Pengurusan Dana Hibah

Lanjutnya, pada tanggal 11 november tahun 2022 kiranya pukul 09.00 WIB saksi atas nama A atau kaka sepupu dari korban mendapatkan video tidak senonoh milik korban dari orang.

“Kemudian kiranya jam 10.00 WIB saudara A mendatangi korban dirumahnya, sampainya disana saudara mengatakan kepada korban melihat video tidak senonoh milik korban dan menanyakan apakah benar didalam video tersebut adalah korban. Lanjutnya korban menjawab ia setelah itu memberitahukan kejadian, lalu keluarganya segera melaporkannya ke polsek Murung,” ujar Kapolres Irwansah

Usai menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengamankan pria tersebut.

Dan barang bukti berhasil didapat berupa satu buah handphone merek vivo, satu buah kartu perdana telkomsel, satu buah handpone iphone X, satu buah kartu perdana indosat, satu buah handphone merek Iphone X Max dan satu kartu perdana telkomsel.

Baca Juga :  Ayu Dewi Disebut Jaga Hati Luna Maya, Masa Lalu dengan Syahrini Kembali Diungkit

“Untuk motif pelaku menyebarkan video berbau pronografi milik korban sebelumnya karena berpacaran kemudian putus sakit hati sehingga menyebarkan video porno tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, terduga pelaku, saat diwawncarai media ini, mengaku sakit hati denga korban. Ia mengaku telah menyebarkan video prnografi itu ke media sosial.

“Sebelumnya kami berpacaran. karena diputus saya sakit hati lalu menyebarkan kan video pornografi kami ke media sosial,” ujarnya, sembari menunduk.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersamgka diancam dengan pasal 29 ayat 1 uu no 44 tentang pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 12 tahun atau pidanan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp6 Miliar Rupiah. (*)

Berita Terkait

Chelsea Amankan 3 Poin Krusial atas Man United: Gol Tunggal Cucurella Buka Asa Liga Champions!
Bukan Sekadar Gaya Hidup: Keberlanjutan Jadi Prinsip Utama Generasi Z dan Milenial
Heboh! Olla Ramlan Tampil Tanpa Hijab di Sinetron “Terlanjur Indah”, Banjir Komentar Netizen
Ketua Komisi II DPRD Kalteng Ingatkan: Kelola SDA dengan Bijak Demi Masa Depan Kalimantan
Gol Spektakuler Lamine Yamal Bawa Barcelona Juara La Liga 2025!
Sidang PBB Soroti Dispensasi Usia Nikah Anak dan Isu Perlindungan Anak di Indonesia
Pemerintah Prioritaskan Rekrutmen Guru dan Perlindungan Anak untuk Sekolah Rakyat
Langgar Ketentuan, 23 Warga Negara Asing Ditindak Imigrasi Batam

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:45 WIB

Chelsea Amankan 3 Poin Krusial atas Man United: Gol Tunggal Cucurella Buka Asa Liga Champions!

Sabtu, 17 Mei 2025 - 05:13 WIB

Bukan Sekadar Gaya Hidup: Keberlanjutan Jadi Prinsip Utama Generasi Z dan Milenial

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:53 WIB

Heboh! Olla Ramlan Tampil Tanpa Hijab di Sinetron “Terlanjur Indah”, Banjir Komentar Netizen

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:33 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Ingatkan: Kelola SDA dengan Bijak Demi Masa Depan Kalimantan

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gol Spektakuler Lamine Yamal Bawa Barcelona Juara La Liga 2025!

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:57 WIB

Sidang PBB Soroti Dispensasi Usia Nikah Anak dan Isu Perlindungan Anak di Indonesia

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:42 WIB

Pemerintah Prioritaskan Rekrutmen Guru dan Perlindungan Anak untuk Sekolah Rakyat

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:58 WIB

Langgar Ketentuan, 23 Warga Negara Asing Ditindak Imigrasi Batam

Berita Terbaru

Wabup Mura Rahmanto memimpin rapat bersama kontingen FBIM Murung Raya

Daerah

Optimis, Pemkab Mura Targetkan Juara Umum FBIM 2025

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:02 WIB