Tak Terima Diputusin Sang Pacar, Pria di Muara Teweh Ini Nekat Sebarkan Video Mesum

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial EW alias Emi (43) warga Muara Teweh ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputusin korban. (foto : 1tulah.com)

Pelaku berinisial EW alias Emi (43) warga Muara Teweh ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputusin korban. (foto : 1tulah.com)

1TULAH.COM, MUARA TEWEH – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) meringkus pelaku tindak pidana pornografi dan informasi dan transaksi elekteonik yang terjadi di wilayah hukumnya, Senin 20 Februari 2023.

Pelaku berinisial EW alias Emi (43) warga Muara Teweh ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputusin korban.

Peristiwa yang menimpa korban inisial bunga terjadi pada Rabu tanggal 28 Desember 2022, Sekira pukul  04.07 Wib di sebuah rumah di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kasat Reskrim Polres Barut AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, peristiwa ini terungkap berawal dari korban mendapat kiriman video pornografi berupa rekaman adegan ranjang antara korban dengan pelaku melalui aplikasi whatssap dan juga melalui aplikasi mesengger.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Tetapkan Renja 2027 dan Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna ke-8

Selain itu, pelaku juga memgirimkan video pornografi kepada korban dan teman korban, karena pelaku tidak terima diputusin sebagai pacar oleh korban.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara,” kata Kasat, Rabu (22/02/2023).

Sementara pelaku saat diwawancarai media ini, pelaku mengakui perbuatannya telah membuat video pornografi tersebut dan telah mengirimkan video pornografi tersebut kepada korban, serta ke beberapa teman korban melalui aplikasi whatsapp dan mesenger.

Pelaku kini disangkakan pasal pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Undang-udang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekteonik (ITE). “Sudah kita amankan dan disangkakan pasal Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik,” sebutnya.

Baca Juga :  Wabup Barsel Instruksikan Pembentukan Posko Karhutla dan Distribusi Air Bersih di Setiap Kecamatan

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi 1 (satu) buah flashdisk merk JMT warna hitam yang berisikan 3 (tiga) video pornografi; 3 lembar capture (screenshoot) bukti pengiriman video pornografi melalui media sosial , 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9 warna biru muda dan 1 buah kartu simcard simpati nomor 0812xxxxxxx. (*)

 

 

 

Berita Terkait

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah
Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami
Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo
Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut
Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam
Aturan Kepemilikan Tato bagi Anggota Polri: Ketentuan, Pengecualian Adat, dan Sanksi Disiplin
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya
Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Pelantikan Kepala BRAN Menuai Kritik: Penunjukan Komjen Dedi Prasetyo Dinilai Bermasalah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Mengenal 3 Pria yang Pernah Mengisi Hati Shandy Aulia: Dari Aktor hingga Mantan Suami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Detik-Detik Dede Sunandar Tumbang di Ring Tinju usai Kena Pukulan Telak Vicky Prasetyo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Mengubah Rumput Purun Kalimantan Selatan Jadi Produk Modern: Kisah Alexandra Christy dan Gaia Weave Jaga Gambut

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Masuk Jajaran Wantimpres Prabowo, Rocky Gerung: Saya Cuma Pindah dari Luar ke Dalam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 26 Anggota Wantimpres: Berikut Daftar Lengkap dan Perannya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Atasi Dampak Karhutla, PC GP Ansor dan IWO Barito Timur Bagi-Bagi Masker ke Warga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 2026: Legislator Kalteng Ajak Perkuat Falsafah Huma Betang

Berita Terbaru