1TULAH.COM – Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak diduga menikmati Rp200 miliar dari perusahaan yang mendapatkan proyek.
“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).
Uang itu ditransfer oleh para kontraktor melalui orang kepercayaannya.
“Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP,” kata Firli.
Firli menjelaskan ada tiga kontraktor yang memberi uang pada Ricky.
Mereka adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Mampang; dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sebanyak 110 saksi.
Selain itu, KPK turut menyita beberapa aset milik Ricky.
“Telah melakukan penyitaan berbagai aset yang bernilai ekonomis. Di antaranya bidang tanah, bangunan serta apartemen yang berlokasi di Jayapura Papua, Tangerang Banten, Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe merek,” jelas Firli.
Sebelumnya, KPK resmi menahan tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Firli menyebut Ricky Ham bakal ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dimulai dari hari ini, Senin (20/2/2023).
“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) selama 20 hari pertama terhitung mulai 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli dalam konferensi pers.
Pantauan Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Ricky tampak digelandang beberapa penyidik ke ruang konferensi pers.
Ricky terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan kedua tangannya diborgol.
Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sempat Buron 7 Bulan
Ricky ditangkap pada Sabtu (18/2/2023) di Jayapura, Papua usai buron selama 7 bulan.
Ricky sempat kabur ke Papua Nugini dalam upaya penangkapan KPK pada Juli 2022 lalu.
“Betul. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap,” Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).
Ricky diberangkatkan dari Papua menuju Jakarta pukul 08.35 WIT pada Senin (20/2/2023) pagi ini.
Setiba di Jakarta, Ricky langsung diperiksa secara lanjut di Gedung Merah Putih KPK. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di suara.com dengan judul Resmi Ditahan, Bupati Mamberamo Tengah Diduga Nikmati Duit Hasil Suap RP200 Miliar.