Breaking News! Majelis Hakim Memutuskan Ricky Rizal di Vonis 13 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sumber foto : suara.com

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal saat hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sumber foto : suara.com

1TULAH.COM – Majelis Hakim memutuskan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara.

Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ricky Rizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa, 14 Februari 2023.

“Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana 13 tahun penjara,” kata Hakim Wahyu.

Baca Juga :  Rupiah Makin Perkasa Jauhi Rp18.000 per Dolar AS pada Jumat Sore, Ini Faktor Pemicunya!

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Ricky terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Yosua dengan melakukan perencanaan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyakini Ricky bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis Sambo Cs

Sebagai informasi, terdakwa lainnya Ferdy Sambo divonis mati dalam perkara ini. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.

Baca Juga :  Indonesia Emas atau Cemas? Ketika Budiman Sudjatmiko dan Mahasiswa Semarang Terlibat Benturan Narasi

Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Ketiga terpidana dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ketiganya diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Eks Ajudan Ferdy Sambo Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara!.

Berita Terkait

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK
Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus
Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno
7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta
Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar
Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!
IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!
Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:55 WIB

Eksekusi Hotel Sultan Ricuh: Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka dalam Bentrokan di GBK

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:01 WIB

Heboh Aliansi BEM Bersatu: Tuding Eks Petinggi Militer, Justru Dihantam Badai Klarifikasi Kampus

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:45 WIB

Alex Marquez Siap Comeback di MotoGP Ceko 2026, Tunggu Lampu Hijau Tim Medis di Brno

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:42 WIB

7 Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Pemerkosaan Buruh Disabilitas PT USU Dibawa ke Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:36 WIB

Serap Aspirasi di Kotim dan Seruyan, Ferry Khaidir: Warga Dapil II Mayoritas Minta Perbaikan Infrastruktur Dasar

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Ekspor Perhiasan Indonesia Tembus 9,1 Miliar Dolar AS, Naik Tajam 64 Persen!

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:41 WIB

IHSG Lewati Fase Penurunan Terdalam 41,72%, Siap Masuk Siklus Pemulihan!

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:40 WIB

Ketua DPW Nasdem Kalteng Ajak Generasi Muda Maknai Semangat Hijrah di Tahun Baru Islam 1448H

Berita Terbaru