Terinspirasi Jerman dan Australia, Dewan Pers Usulkan UU Penyedia Konten, Apa Manfaatnya?

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI -Terinspirasi UU di Jerman dan Australia, Indonesia saati ini tengah menyusun peraturan yang memungkinkan outlet media menerima pembayaran dari platform digital yang memuat konten mereka. (REUTERS/Regis Duvignau)

ILUSTRASI -Terinspirasi UU di Jerman dan Australia, Indonesia saati ini tengah menyusun peraturan yang memungkinkan outlet media menerima pembayaran dari platform digital yang memuat konten mereka. (REUTERS/Regis Duvignau)

1TULAH.COM-Selama ini keutungan atau pembayaran yang diterima perusahaan penyedia konten seperti halnya media massa, masih belum seimbang dengan perusahaan platform didital atau agregator.

Padahal, konten-konten yang ditayangkan kebanyakan bersumber dari media massa mainstream atau diproduksi oleh jurnalis atau freelancer. Nah, agar sama-sama fair, maka Indonesia sedang menyusun peraturan yang memungkinkan, outlet media menerima pembayaran dari platform digital atau agregator yang memuat konten mereka, kata Dewan Pers, Kamis (9/2/2023).

Undang-undang baru ini diharapkan dapat menyamakan kedudukan, antara media dan perusahaan teknologi, dalam hal penyediaan konten dan menghasilkan keuntungan, kata Arif Zulkifli, anggota Dewan Pers Indonesia.

Undang-undang, yang diajukan dua tahun lalu itu, diinspirasi oleh undang-undang serupa di Jerman dan Australia, dan diperkirakan akan diterbitkan sebagai peraturan presiden dalam waktu satu bulan. Platform digital di Indonesia termasuk Facebook, Google, dan beberapa agregator lokal.

Baca Juga :  KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kasus Gratifikasi Bupati Kukar

Arif mengatakan platform-platform ini mendapat keuntungan dengan menghadirkan konten yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan media sementara ‘kebanyakan media menerima keuntungan kecil’. “(Tidak ada) keseimbangan dalam hal ini,” katanya.

Dalam undang-undang yang baru, Dewan Pers akan menentukan struktur harga dan skema pembayaran, sekaligus bertindak sebagai mediator jika terjadi perselisihan.

Di Australia, UU Tawar Menawar Media Berita mulai berlaku pada Maret 2021. Sejak saat itu, perusahaan-perusahaan teknologi, telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan outlet-outlet media, untuk memberi mereka kompensasi atas konten yang menghasilkan “klik” dan iklan, menurut laporan Departemen Keuangan negara tersebut.

Baca Juga :  KPK Duga Yaqut Terima Dana Percepatan Haji Khusus Tahun 2023–2024

Undang-undang itu telah memungkinkan perusahaan-perusahaan media mempekerjakan jurnalis tambahan, dan melakukan investasi berharga lainnya dalam operasi mereka, kata laporan itu.

Berbicara pada acara peringatan Hari Pers Indonesia pada hari Kamis, Presiden Joko Widodo mengutip kebutuhan mendesak untuk undang-undang baru itu karena 60 persen pasar periklanan di tanah air didominasi oleh platform-platform digital asing.

“Sekitar 60 persen belanja iklan diambil media digital, terutama platform luar negeri. Ini menyedihkan,” ujarnya. (Sumber:voaindonesia.com)

Berita Terkait

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Yusril: Pemerintah Tak Toleransi Kekerasan Terhadap Aktivis
Heriyus-Rahmanto : Kebersamaan Jadi Kunci Kemajuan Murung Raya
Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!
Murung Raya Bersiap Jadi Tuan Runag MTQ KORPRI VIII Tingkat Kalteng 2026
Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Pasca OTT di Rejang Lebong
KPK Duga Yaqut Terima Dana Percepatan Haji Khusus Tahun 2023–2024
Yerusalem Mencekam! Ledakan Hebat Pecah Saat Rudal Iran Terobos Pertahanan Udara Israel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:44 WIB

Bawa Pesan Presiden Prabowo, Yusril: Pemerintah Tak Toleransi Kekerasan Terhadap Aktivis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:31 WIB

Heriyus-Rahmanto : Kebersamaan Jadi Kunci Kemajuan Murung Raya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:52 WIB

Ketupat Baru Sehari Sudah Basi? Coba Terapkan 6 Teknik Memasak Ini!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:32 WIB

Murung Raya Bersiap Jadi Tuan Runag MTQ KORPRI VIII Tingkat Kalteng 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:29 WIB

Panduan Lengkap Sholat Idulfitri 2026: Jadwal, Niat, Tata Cara, dan Doa

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:44 WIB

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Pasca OTT di Rejang Lebong

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:43 WIB

KPK Duga Yaqut Terima Dana Percepatan Haji Khusus Tahun 2023–2024

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:57 WIB

Yerusalem Mencekam! Ledakan Hebat Pecah Saat Rudal Iran Terobos Pertahanan Udara Israel

Berita Terbaru