Terinspirasi Jerman dan Australia, Dewan Pers Usulkan UU Penyedia Konten, Apa Manfaatnya?

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI -Terinspirasi UU di Jerman dan Australia, Indonesia saati ini tengah menyusun peraturan yang memungkinkan outlet media menerima pembayaran dari platform digital yang memuat konten mereka. (REUTERS/Regis Duvignau)

ILUSTRASI -Terinspirasi UU di Jerman dan Australia, Indonesia saati ini tengah menyusun peraturan yang memungkinkan outlet media menerima pembayaran dari platform digital yang memuat konten mereka. (REUTERS/Regis Duvignau)

1TULAH.COM-Selama ini keutungan atau pembayaran yang diterima perusahaan penyedia konten seperti halnya media massa, masih belum seimbang dengan perusahaan platform didital atau agregator.

Padahal, konten-konten yang ditayangkan kebanyakan bersumber dari media massa mainstream atau diproduksi oleh jurnalis atau freelancer. Nah, agar sama-sama fair, maka Indonesia sedang menyusun peraturan yang memungkinkan, outlet media menerima pembayaran dari platform digital atau agregator yang memuat konten mereka, kata Dewan Pers, Kamis (9/2/2023).

Undang-undang baru ini diharapkan dapat menyamakan kedudukan, antara media dan perusahaan teknologi, dalam hal penyediaan konten dan menghasilkan keuntungan, kata Arif Zulkifli, anggota Dewan Pers Indonesia.

Undang-undang, yang diajukan dua tahun lalu itu, diinspirasi oleh undang-undang serupa di Jerman dan Australia, dan diperkirakan akan diterbitkan sebagai peraturan presiden dalam waktu satu bulan. Platform digital di Indonesia termasuk Facebook, Google, dan beberapa agregator lokal.

Baca Juga :  Putu Suranta: Guru Berprestasi Jadi Motor Peningkatan Mutu Pendidikan

Arif mengatakan platform-platform ini mendapat keuntungan dengan menghadirkan konten yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan media sementara ‘kebanyakan media menerima keuntungan kecil’. “(Tidak ada) keseimbangan dalam hal ini,” katanya.

Dalam undang-undang yang baru, Dewan Pers akan menentukan struktur harga dan skema pembayaran, sekaligus bertindak sebagai mediator jika terjadi perselisihan.

Di Australia, UU Tawar Menawar Media Berita mulai berlaku pada Maret 2021. Sejak saat itu, perusahaan-perusahaan teknologi, telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan outlet-outlet media, untuk memberi mereka kompensasi atas konten yang menghasilkan “klik” dan iklan, menurut laporan Departemen Keuangan negara tersebut.

Baca Juga :  Kabur Usai Diskriminasi Warga Lokal di Bali, Duo WNA Belanda Resmi Dicekal Imigrasi

Undang-undang itu telah memungkinkan perusahaan-perusahaan media mempekerjakan jurnalis tambahan, dan melakukan investasi berharga lainnya dalam operasi mereka, kata laporan itu.

Berbicara pada acara peringatan Hari Pers Indonesia pada hari Kamis, Presiden Joko Widodo mengutip kebutuhan mendesak untuk undang-undang baru itu karena 60 persen pasar periklanan di tanah air didominasi oleh platform-platform digital asing.

“Sekitar 60 persen belanja iklan diambil media digital, terutama platform luar negeri. Ini menyedihkan,” ujarnya. (Sumber:voaindonesia.com)

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur
Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!
Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 
Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP
KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah
Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan
DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader
Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:52 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir Berulang, Komisi II DPRD Kalteng Desak PLN Kalselteng Beri Penjelasan Jujur

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dukung Pemprov Kalteng Atur Penggunaan Gawai di Sekolah, Sudarsono: Demi Pembelajaran Kondusif!

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:30 WIB

Persiapan HUT Murung Raya Dimaksimalkan, Hiburan Rakyat Hadirkan Band Ungu 

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:31 WIB

Kaesang Masuk Bursa Caleg Jateng V 2029, Berhadapan Langsung dengan Basis PDIP

Senin, 27 Juli 2026 - 22:09 WIB

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Tahanan Febrie Adriansyah

Senin, 27 Juli 2026 - 22:08 WIB

Lima Tersangka Ditetapkan Polisi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan

Senin, 27 Juli 2026 - 20:59 WIB

DP3ADALDUKKB Mura Fokus Cegah Kasus Baru Stunting melalui Penguatan Kader

Senin, 27 Juli 2026 - 18:29 WIB

Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kalteng: Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan Berlapis demi Petani

Berita Terbaru