Ini Ancaman Hukuman Mamah Muda Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi 

- Jurnalis

Selasa, 7 Februari 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu muda pelaku pelecehan seksual di Jambi (Ist)

Ibu muda pelaku pelecehan seksual di Jambi (Ist)

1tulah.com- Seorang wanita muda atau mamah muda berinisial YS (20), yang semula diketahui sebagai NT, ditetap polisi menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap belasan anak di Jambi. Penetapan tersangka usai YS menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/2/2023).

Terrsangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 82 Tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E UU 35/2014. Dalam aturan ini, tercatat ada larangan untuk melakukan kekerasan termasuk secara seksual terhadap anak-anak.

Adapun bunyi dari Pasal 76E UU 35/2014, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Sementara Pasal 82 berbunyi, “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar”.

Kasus ini terbongkar usai YS dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat (3/2/2023) ke Polda Jambi atas kasus dugaan pencabulan. Wanita itu disebut melakukan hal berbau seksual kepada 11 korban yang masih di bawah umur. Polisi pun lalu memproses perkara ini.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Bias Layar Sentil Pemerintah Pusat: Bartim Beri Banyak, Tapi Terima Sedikit

Setelah diselidiki, modus yang dipakai YS rupanya dengan membuka rental Playstation (PS) dan memanfaatkan usahanya itu untuk memenuhi hasratnya yang dianggap tidak wajar. Di mana saat para korban tengah bermain, mereka dipanggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya.

YS kemudian menyuruh korban anak laki-laki untuk memegang payudaranya disusul dengan pelaku yang menyentuh kemaluan para korban. Sementara yang perempuan disuruh melihat dirinya berhubungan intim bersama suami dan diminta untuk menonton film porno.

Kondisi Para Korban

Semula diberitakan bahwa korban pencabulan YS berjumlah 10 anak, namun kekinian bertambah menjadi 17. Kepala UPDT PPA Jambi, Asi Noprini, mengatakan sebanyak 10 dari total keseluruhan itu tengah ditangani Panti Sosial Alyatama, UPT Kemensos RI.

Baca Juga :  Genap Setahun Memimpin Mura, Heriyus–Rahmanto Perkuat Program Pro Rakyat

Dari jumlah itu, baru 10 anak yang diizinkan menjalani penanganan psikologis. Sementara tujuh korban lainnya tetap dalam pemantauan PPA Jambi. Adapun alasannya hanya 10 orang, karena mereka yang psikologisnya dianggap terganggu atau mengalami trauma berat.

Fakta Terkini Tentang Pelaku

YS akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi per Selasa (7/2/2023) pagi tadi. Hal ini dikarenakan ada dugaan perilaku menyimpang yang dimilikinya.

Selain melakukan kekeresan seksual kepada 17 anak, YS diketahui kerap mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan, jika sang suami enggan melayani. Suaminya itu juga sempat melihat YS melukai dirinya sendiri menggunakan silet.

Adapun fakta terbaru ini diperoleh Polda Jambi setelah melakukan pemeriksaan terhadap suami dan ibu mertua YS. Temuan tersebut pun akan dikonfirmasi bersamaan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka. (suara.com)

Berita Terkait

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB
Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim
Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan
Pengawasan Beras SPHP Kalimantan Tengah untuk Jamin Mutu dan Keamanan Pangan
Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja
Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026
Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:58 WIB

Gelar Buka Bersama di Pesantren, Polres Barsel Buktikan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 03:07 WIB

Ketua DPW PKB Kalteng Hadiri Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an DPP PKB

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:29 WIB

Drama Sidang Korupsi TIK: Eks Direktur SMP Ngaku “Dijebak” Instruksi Lisan Nadiem Makarim

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:04 WIB

Evaluasi Program Dispora, Komisi III DPRD Kalteng Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:47 WIB

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Penghinaan Suku Toraja

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:02 WIB

Resmi! TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap Mulai Maret 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:04 WIB

Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Ulama: Indonesia Tetap Bertahan di Board of Peace

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Genap Setahun Memimpin Mura, Heriyus–Rahmanto Perkuat Program Pro Rakyat

Berita Terbaru