1TULAH.COM – Puluhan anggota Satpol PP Pemkab Barito Utara melakukan penertiban terhadap belasan pedagang di Jalan Pramuka, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa 24 Januari 2023, kemarin.
Pedagang yang ditertibkan tidak saja, mereka yang berjualan buah. Tetapi juga ada pedagang sayur, sembako dan penjual ponsel.
Dari data yang diperoleh media ini, sebanyak 17 pedagang ditertibkan, karena dianggap telah melanggar Perda no 6 tahun 2017.
Terkait penertiban ini, warganet alias netizen ramai mempertanyakan penertiban itu.
Ada yang mengatakan, mestinya penertiban dibarengi dengan solusi , mencari wadah alterantif untuk para pedagang buah dadakan, berjualan.
Namun ada juga yang setuju dengan tindakan Satpol PP. Karena lapak dagangan mereka berada di badan jalan.
“Icon daerah buah durian, tetapi dilarang jual buah durian,” Kata akun facebook bernama Anwari Delmi.
Sekedar diketahui Jalan Pramuka merupakan kawasan jalur hijau. (*)