Jaksa Ungkap Tiga Hal Memberatkan Bharada E

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada E ((suara.com))

Bharada E ((suara.com))

1TULAH.COM – Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah diputuskan, Rabu (18/1/2023).

Hasilnya Richard Eliezer  atau Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.

JPU memaparkan terdapat tiga hal memberatkan Bharada E sehingga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Menurut Jaksa Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga :  Bupati Heriyus Lounching Operasional SPPG Kemala Presisi Polres Murung Raya

Jaksa menambahkan, Bharada E juga memberikan duka bagi keluarga Yosua. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Richard dmembuat kegaduhan di masyarakat.

Dalam amar tuntutannya, jaksa membacakan empat poin yang meringankan bagi Richard. Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator sudah membantu membongkar perkara kematian Yosua.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa..

“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” pungkas jaksa.

Dalam persidangan tersebut, JPU mengungkapkan Richard terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

(suara.com)

Berita Terkait

Dapur Program Makan Bergizi Gratis Ikut Menjerit Akibat Rupiah Melemah
Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri
KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim
3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2
Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa
Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli
Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung
Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:53 WIB

Dapur Program Makan Bergizi Gratis Ikut Menjerit Akibat Rupiah Melemah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:27 WIB

Polisi Lombok Tengah Tangani Dua Kasus Kekerasan ke Santri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:25 WIB

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:42 WIB

3 Faktor Utama yang Bikin Pemerintahan Prabowo Sulit Digoyang Isu ’98 Jilid 2

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:34 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Perkemahan Pemuda Ahmadiyah di Tawangmangu Usai Ditekan Massa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:55 WIB

Tim Gabungan Tangkap Tiga Pria Diduga Pengguna Sabu di Jakarta Utara saat Patroli

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:43 WIB

Kerugian PAD Miliaran Rupiah! DPRD Kalteng Desak Pemerintah Pusat Percepat Operasional Pelabuhan Batanjung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:33 WIB

Kuota Produksi Batubara 2026 Dipangkas Jadi 600 Juta Ton, Badai PHK Hantui Sektor Tambang

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Tersangka Silmy Karim

Sabtu, 6 Jun 2026 - 22:25 WIB