Jaksa Ungkap Tiga Hal Memberatkan Bharada E

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bharada E ((suara.com))

Bharada E ((suara.com))

1TULAH.COM – Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah diputuskan, Rabu (18/1/2023).

Hasilnya Richard Eliezer  atau Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.

JPU memaparkan terdapat tiga hal memberatkan Bharada E sehingga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Menurut Jaksa Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga :  Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Jaksa menambahkan, Bharada E juga memberikan duka bagi keluarga Yosua. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Richard dmembuat kegaduhan di masyarakat.

Dalam amar tuntutannya, jaksa membacakan empat poin yang meringankan bagi Richard. Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator sudah membantu membongkar perkara kematian Yosua.

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa..

“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” pungkas jaksa.

Dalam persidangan tersebut, JPU mengungkapkan Richard terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

(suara.com)

Berita Terkait

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah
Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China
UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak
KPK Sita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Soal Kasus Bea Cukai
Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”
Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam
Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook
GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:35 WIB

Pesan Mendalam Apristini Arton di Hari Kartini 2026 untuk Perempuan Kalimantan Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Peran Tersangka pada Kasus Impor Ilegal Ponsel Asal China

Rabu, 22 April 2026 - 15:16 WIB

UKW di Muara Teweh Ditutup Pendaftarannya, Peserta Membludak

Rabu, 22 April 2026 - 13:33 WIB

Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Lambat: “Tak Kerja, Siap-siap Angkat Koper!”

Rabu, 22 April 2026 - 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini 22 April 2026: Kelompok Cabai dan Minyak Goreng Melonjak Tajam

Rabu, 22 April 2026 - 07:15 WIB

Minta Atensi Prabowo! Ibam Mengaku Diintimidasi Buat Pernyataan ‘Ke Atas’ Sebelum Jadi Tersangka Kasus Chromebook

Selasa, 21 April 2026 - 19:04 WIB

GOW Murung Raya Gelar Lomba Kebaya, Puluhan Lansia Unjuk Kebolehan

Selasa, 21 April 2026 - 18:35 WIB

Tertunda, Karyawan PT AKT Desak Pembayaran Gaji dan Hak BPJS

Berita Terbaru