1TULAH.COM – Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah diputuskan, Rabu (18/1/2023).
Hasilnya Richard Eliezer atau Bharada E dituntut Jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.
JPU memaparkan terdapat tiga hal memberatkan Bharada E sehingga dituntut hukuman penjara 12 tahun. Menurut Jaksa Richard merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menambahkan, Bharada E juga memberikan duka bagi keluarga Yosua. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Richard dmembuat kegaduhan di masyarakat.
Dalam amar tuntutannya, jaksa membacakan empat poin yang meringankan bagi Richard. Richard Eliezer yang berstatus justice collaborator sudah membantu membongkar perkara kematian Yosua.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” kata jaksa..
“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” pungkas jaksa.
Dalam persidangan tersebut, JPU mengungkapkan Richard terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Richard diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan 12 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.