1TULAH.COM – Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus gagal ginjal akut dengan tersangka PT Afi Farma ke kejaksaan.
Hal ini dikonfirmasi Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah.
“Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU pada Senin, tanggal 16 Januari 2023,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut Nurul menjelaskan, dalam kasus oi ini dua tersangka yang masih dinyatakan buron.
Keduanya adalah E selaku Direktur Utama CV Samudra Chemical dan AR selaku Direktur CV SC.
“Sedangkan terkait dua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan satu orang tersangka baru terkait kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.
Tersangka baru yang ditetapkan Polri yakni Direktur CV Samudera Chemical (CV SC) berinisial AR.
Sebelumnya Direktur Utama CV SC berinisial E ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai pelaku yaitu E selaku Direktur Utama CV SC dan AR selaku Direktur CV SC,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip dari pmjnews.com Rabu (28/12/2022).
Kendati begitu, lanjut Nurul, keberadaan dua orang tersangka baru tersebut hingga kini belum diketahui. Karenanya, Polri menempatkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” ungkapnya. (Nova Eliza Putri)