Hukum Menggandakan Uang dalam Islam, Simak Penjelasannya

- Jurnalis

Minggu, 15 Januari 2023 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

hukum menggandakan uang dalam islam (Pexel)

hukum menggandakan uang dalam islam (Pexel)

1TULAH.COM -Di zaman sekarang ini, marak praktek penggandaan uang di kalangan masyarakat. Bahkan tak sedikit orang-orang berpendidikan tinggi yang turut melakukan prakter tersebut.

Diketahui, penggandaan uang adalah suatu kegiatan yang tak dibenarkan oleh agama Islam. Pasalnya, ini sama halnya dengan mempercayai sesuatu yang bersifat sihir dan musyrik. Dalam islam, ini haram hukum.

Lalu apa hukum menggandakan uang dalam islam? Berikut ini penjelasannya.

Hukum menggandakan uang dalam islam itu apakah haram? Tentu saja haram. Seperti yang disebutkan di atas, menggandakan uang sama halnya dengan perbuatan musyrik atau sihir.

Namun, ada cara halal yang bisa kamu lakukan untuk melipatgandakan uang. Adapun cara halal melipatgandakan uang yang mungkin jarang diketahui orang-orang yaitu dengan bersedekah.

Baca Juga :  Rekam Jejak Teknokratis Suahasil Nazara, Sosok Pilihan Prabowo untuk Nahkodai Kemenkeu Gantikan Purbaya

Sedekah merupakan salah satu amalan baik yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Sedekah tidak ditentukan nominalnya dan harus dilakukan dengan ikhlas agar memperoleh ridho Allah SWT.

Dalam Alquran, ada banyak ayat yang menjelaskan tentang keutamaan sedekah. Adapun salah satu keutamannya yakni siapa saja yang senantiasa bersedekah di jalan Allah, maka Allah SWT akan melipatgandakan rezekinya. Ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 261 yang bunyinya sebagai berikut;

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)

Baca Juga :  Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Allah SWT juga bahkan akan mengganti tiap sedekah yang diberikan pada orang lain. Seperti yang tercantum surat Saba ayat 39 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)

Dari dua ayat Al-Quran yang disebutkan seperti di atas, dapat disimpulkan bahwa sedekah rupanya memiliki peran penting dalam melipatgandakan kenikmatan dari Allah SWT berlipat-lipat. Akan tetapi dengan catatan, rezeki yang dikeluarkan untuk bersedekah tersebut diperoleh dengan cara halal.

Demikian ulasan mengenai hukum menggandakan uang dalam islam yang penting untuk diketahui. Mari carilah uang dengan cara halal agar kita mendapat ridha dan berkah dari Allah SWT.

(suara.com)

Berita Terkait

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN
KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid
Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!
Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!
Kunjungan Kerja ke Jawa Timur, Presiden Prabowo Hadiri Puncak Resepsi 100 Tahun Pesantren Gontor
Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?
Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 20:57 WIB

KPK Ungkap 8 Titik Rawan Korupsi di Sektor Pertanahan ATR/BPN

Sabtu, 19 September 2026 - 20:54 WIB

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 September 2026 - 16:00 WIB

Ramai Wacana Label Non-Halal pada Kemasan Rokok, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sabtu, 19 September 2026 - 13:27 WIB

Prabowo Ancam Cabut Izin 95 Perusahaan Diduga Dalang Karhutla: Saya Tidak Ragu-Ragu!

Sabtu, 19 September 2026 - 13:21 WIB

Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina di Ponorogo, Prabowo: Free Palestine! Free Palestine!

Sabtu, 19 September 2026 - 10:09 WIB

Gelombang Penolakan Program MBG Meluas dari Lampung hingga Papua, Ada Apa?

Sabtu, 19 September 2026 - 10:02 WIB

Trump Melarang CNN, MS NOW, dan Politico Liputan di Gedung Putih, Ancam Sasar Media Lain!

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Gali Inovasi Literasi Digital, Komisi III DPRD Kalteng Kunker ke Perpusda Kota Tangerang

Berita Terbaru

Ilustrasi KPK. (KPK)

Berita

KPK Respons Pernyataan Mahfud MD Terkait Nusron Wahid

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:54 WIB