KLHK Kantongi Ratusan Miliar Rupiah dari Denda Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan Sepanjang 2022

- Jurnalis

Senin, 2 Januari 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arsip-Alat berat yang diduga digunakan untuk illegal logging. Sumber Foto : suara.com

Arsip-Alat berat yang diduga digunakan untuk illegal logging. Sumber Foto : suara.com

1TULAH.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengantongi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp136,4 miliar selama Tahun 2022 dari denda administratif dan ganti rugi kerusakan lingkungan.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut uang ratusan miliar itu terkumpul berkat operasi pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan yang secara rutin dilakukan KLHK.

Menurut Rasio Sani, ada 115 kali dan 735 penanganan pengaduan, dengan pemberian Sanksi Administratif terhadap 368 kasus, 20 gugatan perdata, 153 penyelesaian pidana P21 selama 2022.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Kasus Pencabulan, Syekh Ahmad Al Misry Kini Ditetapkan Buron Internasional

“Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol-patroli operasi pengamanan kawasan, dan juga melakukan penegakkan hukum yang dapat memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban, baik itu lingkungan hidup, masyarakat, dan negara,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Warta Ekonomi-jaringan Suara.com pada Minggu (1/1/2023).

Dia juga mengatakan, dalam upaya menimbulkan efek jera kepada pelaku, KLHK telah menerapkan prinsip restorative justice, serta memberi hukuman kepada semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.

Baca Juga :  Bungkam Timor Leste 3-0, Indonesia Jaga Asa Lolos Fase Gugur Piala AFF 2026

“Penegakan keadilan restorative menjadi sangat penting karena penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban,” katanya.

Selain itu, Rasio Sani memastikan akan konsisten melakukan penegakan hukum, dalam rangka mewujudkan hak-hak konstitusi masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat. (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di suara.com, dengan judul KLHK Dapat Uang Ratusan Miliar dari Denda dan Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan.

Berita Terkait

Potensi PAD Bocor? DPRD Kalteng Minta Bapenda Lakukan ‘Silang Data’ dengan BPH Migas
37 Ribu Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Pengelola SPPG Bisa Terancam Jerat Pidana
Bukan Cuma Air Bersih, Ini Deretan Risiko Krisis Jika El Niño 2026 Tak Diantisipasi
Berantas Korupsi dan Kebocoran Anggaran, Prabowo Alihkan Dana untuk Riset dan Sekolah
Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Menuai Penolakan, Komisi XI DPR Ingatkan Kondisi APBN
Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial
Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung
Pemkab Mura Perkuat Sinergi dengan BKKBN untuk Pembangunan Keluarga Berkualitas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Potensi PAD Bocor? DPRD Kalteng Minta Bapenda Lakukan ‘Silang Data’ dengan BPH Migas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:33 WIB

37 Ribu Siswa Jadi Korban Keracunan MBG, Pengelola SPPG Bisa Terancam Jerat Pidana

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Bukan Cuma Air Bersih, Ini Deretan Risiko Krisis Jika El Niño 2026 Tak Diantisipasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Berantas Korupsi dan Kebocoran Anggaran, Prabowo Alihkan Dana untuk Riset dan Sekolah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Menuai Penolakan, Komisi XI DPR Ingatkan Kondisi APBN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Polri Selidiki Penyebaran Video Hoaks Aksi Demonstrasi di Media Sosial

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Polisi Usut Kasus Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Bandung

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Pemkab Mura Perkuat Sinergi dengan BKKBN untuk Pembangunan Keluarga Berkualitas

Berita Terbaru